Pemda KLU dan Kepolisian, Larang Desa Pungut Biaya Prona

Masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA), soal kepastian regulasi terkait PTSL. Untuk sementara jangan ada pungutan apa pun

LOMBOKUTARA.lombokjournal.com — Polemik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona paska terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, masih terus berlangsung.

Menyikapi itu, Pemda KLU dan Kepolisian menghimbau Pemerintah Desa agar tidak melakukan pungutan kepada masyarakat pemohon.

“Kita masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA), soal kepastian regulasi terkait PTSL. Untuk sementara jangan ada pungutan apa pun,” ungkap Kepala bagian Hukum KLU, Raden Eka Asmarahadi.

Pernyataan itu disampaikan Raden Eka Asmarahadi, dalam rapat kerja Komisi I dengan Kejari, BPN, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan AKAD, di ruang sidang DPRD KLU, Senin (12/03).

Hal senada juga dikatakan Wakil Kapolres Lombok Utara, Kompol Tengku Ardiansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Saber Pungli KLU.

Wakapolres mempersilahkan pihak Desa melanjutkan program PTSL. Meski begitu ia menghimbau agar Desa tidak melakukan pungutan kepada masyarakat pemohon.

“Silahkan dilanjutkan, tapi jangan ada pungutan sampai atau fatwa MA,” tandasnya.

Ketua Komisi I DPRD KLU, yang langsung memimpin sidang menjelaskan, setidaknya ada 4 kesimpulan dalam rapat. Di antaranya mempersilahkan Desa untuk tetap menjalankan PTSL 2018, sementara untuk yang 2017 dipastikan tidak ada persoalan.

“Oleh karena itu, Bupati, Ketua DPRD dan BPN segera duduk bersama dengan Kejaksaan guna menyatukan persepsi soal PTSL, agar ada kepastian dan kenyamanan bagi para Kepala Desa,” katanya.

Jika nanti fatwa MA berkata lain atau berbeda dengan apa yang diperintahkan di Perbup, maka lanjut Ardianto, AKAD meminta Bupati bertanggung jawab sebagai pihak yang menerbitkan Perbup terkait PTSL.

Kepala Kantor BPN KLU, Keman, dalam penyampaiannya memastikan tidak ada dobel anggaran untuk PTSL, baik di APBN ataupun APBD.

“Anggaran PTSL tidak ada di Dipa BPN,” cetusnya.

Dalam SKB Tiga Menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tataruang, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi), Desa melalui Perbub diberikan wewenang untuk memungut biaya persiapan kepada pemohon sebesar Rp. 350 ribu, jika tidak dianggarkan dalam APBN ataupun APBD.

Tahun 2018 ini, terget PTSL untuk Lombok Utara, mencapai 19 ribu lebih.

DNU