Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Aplikasi di NTB

Dengan adanya inovasi pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis aplikasi, pendapatan daerah meningkat karena obyek pajak akan optimal

MATARAM.LombokJournal.com ~ Aplikasi e-Samsat Delivery untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis aplikasi, diresmikan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB di Epicentrum Mal, Mataram, Sabtu (11/02/23).

Inovasi e-Samsat dan Samsat Delivery akan menaikkan pendapatan, sehingga menaikkan pertumbuhan ekonomi. 

Hal itu dikatakan Asisten III, H Wirawan Ahmad, dalam peluncuran inovasi pembayaran pajak kendaraan bermotor itu. 

BACA JUGA: Pemprov NTB Bisa Wujudkan The Gateway to Global Market

Wirawan Ahmad mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis aplikasi menaikkan pendapatan daerah
H Wirawan Ahmad

“Wujud inovasi adalah perbaikan proses untuk peningkatan kualitas. Pendapatan meningkat karena objek pajak makin optimal. Sehingga belanja pemerintah optimal, pertumbuhan ekonomi meningkat,” ujar Wirawan mewakili Gubernur NTB. 

Inovasi yang dilakukan oleh Bappenda NTB ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Kepala Bappenda NTB, Eva Dewiyani mengatakan, aplikasi pembayaran pajak itu yang diresmikan itu merupakan yang pertama se Indonesia

“Aplikasi pertama oleh Bappenda NTB se-Indonesia,” ucap 

Dengan skema pembayaran yang dilakukan secara nontunai menggunakan aplikasi Qris Bank Indonesia. Masyarakat dijamin membayar pajak kendaraan sesuai dengan tagihan yang diberikan.

Selain itu, di aplikasi e-Samsat, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tidak perlu repot datang ke lokasi Samsat. Karena petugas akan datang secara langsung ke lokasi pembayar pajak, untuk mengantarkan STNK yang telah dibayarkan pajaknya. 

Sebanyak 20 orang petugas telah disiapkan Bappenda yang tersebar di sepuluh kota /kabupaten se NTB.

“Bisa membayar kapan pun dan di mana pun tanpa harus datang ke Samsat. Menghemat waktu, tenaga dan biaya,” tandas Eva.

Namun aplikasi e-Samsat masih mengurus pajak tahunan STNK saja. 

BACA JUGA: Event Budaya Bau Nyale Menjadi Daya Tarik Wisatawan

Sedangkan untuk pajak 5 tahunan BPKB, harus mengurus secara manual di Samsat masing-masing kabupaten/kota Provinsi NTB. ***