Peluang Iuran BPJS Kesehatan Turun Sulit, Ini Alasannya

Pemerintah dan BPJS Kesehatan tetap merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

lombokjournal.com –

JAKARTA :    Permintaan penurunan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diprediksi tidak akan terwujud.

Hal itu dikatakan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, pemerintah tetap menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, dan itu berarti iuran ttp naik.

“Saya menilai pemerintah tetap menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yaitu iuran tetap naik sehingga apa yang diharapkan Komisi IX agar iuran Kelas III Mandiri tetap Rp 25.500 tidak terlaksana,” ujarnya seperti dikutip Kompas.com, di Jakarta, Selasa (21/o1/20) lalu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin (20/01/20) lalu, Komisi IX DPR RI mendesak kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera menurunkan iuran tersebut.

Penurunan iuran khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III. Namun  desakan dari wakil rakyat itu dinilai sulit terwujud.

Pasalnya kata Timboel, pemerintah dan BPJS Kesehatan tetap merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Meurutnya, solusi lainnya menurut harus dilakukan proses pendataan lagi bagi peserta layanan BPJS Kesehatan agar bisa diketahui masyarakat yang tak mampu.

Kemudian, peserta tidak mampu ini akan mendapat subsidi kesehatan atau kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Proses cleansing data dipercepat sehingga orang miskin di Kelas III Mandiri bisa dapat PBI. Ini cleansing dipercepat,” kata Timboel.

Opsi lainnya, pemerintah mendata masyarakat tak mampu ke Dinas Sosial setempat untuk memastikan keabsahan status mereka.

Saat RDP berlangsung Senin lalu, Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Kurniasih Mufidayati menilai pemerintah tidak punya itikad baik kepada rakyat kecil karena tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Ia juga kecewa hasil rapat Komisi IX deban pemerintah tanggal 12 Desember 2019 lalu tidak ditindaklanjuti pemerintah.

Saat itu kata Kurniasih, Komisi IX dan pemerintah sepakat tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III Mandiri pada 1 Januari 2020.

Rr