Pegawai Honorer Pemda dapat Bantuan Subsidi Upah

MATARAM.lombokjournal.com

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14 Tahun 2020, pegawai honorer yang ada di kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah juga mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT senilai Rp600 per bulan selama empat bulan.

“Pegawai honorer atau non ASN yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp5 juta, akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU), semula disebut bantuan langsung tunai (BLT), untuk pekerja dan buruh formal,” ujar Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang NTB, Adventus Edison Souhuwat, Senin (19/10/20)

Adventus menyebut, Bantuan subsidi Upah (BSU) Khusus untuk Non ASN yang ada di Kota Mataram jumlahnya sekitar tiga ribuan. Di antaranya  dari Dinas PU, Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja dan Rumah Sakit Kota.

Sedangkan  untuk non ASN di kabupaten/kota lainnya, pihaknya mengaku belum melihat update data riil.

“Untuk di kabupten/kota kita belum lihat dara riilnya ya, tapi untuk bulan Juli-Oktober sudah banyak non ASN yang sudah mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek),” terangnya

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 51, salah satunya mengatur tentang kepesertaan Non ASN dengan harapan apabila BSU diperpanjang, dalam periode kwartal pertama  2021 bisa mensapatkan BSU.

“Mungkin yang didaftar sampai bulan Juni sampai Desember mudah mudahan datanya bisa dipakai untuk penerimaan BSU kwartal pertama,” katanya.

Dikatakan, secara  keseluruhan 55.755 orang untuk Non ASN di Provinsi, belum ada. Sejak bulan Agustus – September sudah mulai daftar seluruh  non ASN, dari sekitar 45 OPD yang mengajukan.

“Mudahan dalam waktu dekat, saat penyerahan saya ingin secara simbolis gubernur yang memberikan langsung kepada non ASN,” kata Edison Souhuwat.

Aya