Paul Zhang Bisa Ditangkap Meski di Luar Negeri

lombokjournal.com

Jozeph Paul Zhang yang diduga melakukan penistaan agama melalui akun videonya yang viral, telah  merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Ia  membawa nama suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di ruang digital.

Pemilik  nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu sudah ditetapkan Polri sebagai tersangka.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah melakukan tindakan tegas terkait viralnya video dugaan penistaan agama yang diucapkan oleh Joseph Paul Zhang.

Dedy Permadi, juru bicara Kementerian Kominfo RI mengatakan,  ujaran kebencian maupun penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi oleh Kementerian Kominfo.

“Per hari ini (Selasa), 20 April 2021 telah dilakukan take down atau pemutusan akses pada 20 konten di YouTube terkait ujaran kebencian tersebut,” terang Dedy pada jumpa pers pers virtual “Langkah Kominfo Terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang”, Selasa (20/04/21).

Kominfo juga menghapus satu konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang. Dalam hal ini, ada 7 konten diblokir Kominfo pada Senin (19/4). Kemudian, pada 13 konten telah diblokir pada Selasa siang.

Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan perbuatan yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

Selain UU ITE, Kominfo juga merujuk pada PP 71 no 19 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya Pasal 5 terkait larangan muatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klarifikasi dan definisi konten yang terkait melanggar aturan.

Kemudian, juga merujuk Peraturan Menteri No 5 tahun 2020 khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhardap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

Dedy menegaskan, meskipun Paul Zhang kini berada di luar negeri, bisa ditangkap. Merujuk Pasal 2 UU ITE, UU tersebut menerapkan azas ekstra territorial.

BACA JUGA: Berantas Hate Speech, 20 Konten di YouTube Paul Zhang Diblokir

Yang berlaku bagi tiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah hukum Indonesia, maupun di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

BACA JUGA: Masuk DPO, Jozeph Paul Zhang Tetap Santai

Paul Zhang dilaporkan sudah meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.

Rr