Parpol Mulai Diminta Usulkan Dapil

Jumlah dapil kabupaten/kota se-NTB mengalami penambahan tiga dapil pada Pemilu 2019 mendatang

 MATARAM.lombokjournal.com —  Setelah Pemerintah Pusat melalui Komisi pemilihan Umum ( KPU ) RI  menyatakan ada sebanyak 14 partai yang Lolos sebagai peserta Pemilu 2019, kini 14 partai tersebut harus mengusulkan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota dewan  perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten/kota di provinsi NTB.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU NTB Suhardi Sooud, saat membuka Rapat koordinasi   terkait usulan jumlah dapil pada pemilu 2019 mendatang.

Ha ini menurutnya sesuai dengan keputusan KPU RI ada 14 partai politik yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu tahun 2019.

Terkait masalah daerah pemilihan (dapil) KPU kabupaten/kota menyusun dan mengusulkan Daerah Pemilihan (Dapil) melalui KPU Provinsi. Hal itu sesuai landasan penyusunan dapil itu undang-undang no 7 tahun 2017 salah satunya tentang prinsip penataan dapil di antara kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, proporsionalitas, konterminus, kohensifitas, integritas kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.

Suhardi berharap, KPU kabupaten/kota ikut memberikan masukan selengkap-lengkapnya dan mengawal KPU Provinsi NTB dalam memperjuangkan usulan dapil tersebut, hingga ditetapkan melalui Surat Keputusan.

“Nanti kan kami KPU NTB akan peresentasi hasil uji publik, jadi hasil dikabupaten/kota itu Nanti  berdasarkan 7 prinsip, Dan nanti KPU pusat akan mempertimbangkan yang menggunakan 7 prinsip dan hasilnya akan dipertimbangkan apakah memang   efektif apa dia tetap atau berubah,” ujarnya.

Ia menuturkan jumlah dapil kabupaten/kota se-NTB mengalami penambahan tiga dapil pada Pemilu 2019 mendatang. Dimana pada Pemilu 2014 lalu, jumlah dapil sebanyak 43 dapil. Sedangkan pada Pemilu 2019 nanti, diusulkan menjadi 46 dapil.

KPU Kabupaten/Kota yang mengusulkan penambahan dapil yaitu Kota Mataram, Kabupaten Dompu dan kabupaten Bima.

“Jadi Lobar, dan di Kota Bima dan di Kota mataram. Karena ini menyebabkan terjadinya perubahan komposisi kursi didalam dapil.

Suhardi mencontohkan, misalnya di Labuapi dengan kediri yang awalnya 10 kemudian menjadi 8 dan itu memang KPU NTB menerima data tersebut dari dukcapil yang memang menyatakan setelah dikonsolidasi datanya terjadi penurunan. Jadi mungkin penambahan dapil.

Suhardi menjelaskan Dapil Kota Mataram pada tahun 2014 yang lalu hanya ada lima dapil, pada Pemilu 2019 mendatang diusulkan menjadi enam dapil. Kemudian di Kabupaten Dompu, pada Pemilu 2014 yang lalu ada tiga dapil, pada Pemilu 2019 diusulkan bertambah menjadi empat dapil.

Selanjutnya di Kabupaten Bima pada Pemilu 2014 yang lalu dengan lima dapil, pada Pemilu 2019 mendatang diusulkan bertambah menjadi enam dapil.

“Tapi Ini kan belum final, Karena kita Akan usulkan lagi ke KPU RI ini, Nanti KPU RI yang akan menentukan,”tegasnya

Sementara itu di kabupaten/kota lainnya seperti Lombok Barat (Lobar) masih tetap dengan lima dapil. Lombok Tengah tetap dengan enam Dapil, Sumbawa lima dapil, dan Kota Bima tetap tiga dapil.

Kemudian Lombok Utara (KLU) ada dua usulan yakni usulan  Tahun 2014 yang lalu yakni tiga dapil, pada usulan kedua menjadi lima dapil. Begitu juga dengan Sumbawa Barat dimana usulan pada tahun 2014 yakni tiga dapil, namun usulan kedua menjadi empat dapil.

Sementara itu penataan dapil di Lombok Timur diusulkan dua buah penataan Dapil, di mana usulan pertama dan usulan kedua sama seperti dapil pada tahun 2014 yakni 5 dapil, namun terjadi pergeseran jumlah kecamatan antar dapil tanpa mengurangui jumlah dapil yang ada.

“Untuk KSB, Lotim dan Dompu ya ini akan dipertimbangkan secara Khusus oleh KPU  tidak berdasarkan efektivitas dari 7 prinsip yang kami Jelaskan,”cetusnya.

Suhardi menegaskan KPU akan menyusun dapil berdasarkan jumlah penduduk dan perubahan wilayah.  perubahan jumlah penduduk dan wilayah dapat berpengaruh pada susunan dapil.

AYA