Paripurna Pendapat Akhir Fraksi, DPRD KLU Rampungkan Dua Raperda

Rapat Paripurna agendanya penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Dua buah Raperda, itu diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dan perkembangan kebijakan pembangunan

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Wakil Ketua II DPRD KLU, Mariadi, S.Ag., memimpin Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap Dua buah Raperda, yaitu Raperda Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Raperda Desa Wisata.

DPRD KLU Gelar Rapat Paripurna

Eksekutif saat Rapat Paripurna

Acara dihadiri langsung Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH., Pj Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, MM., Para Anggota DPRD KLU dan Unsur Polres Lotara, Unsur Kodim 1606/Mataram, Unsur OPD se-KLU di Aula Paripurna DPRD KLU, Selasa (02/11/21).

Dalam paparannya, Mariadi menyatakan,  Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Dua buah Raperda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dan perkembangan kebijakan pembangunan.

Selanjutnya, memberikan waktu Juru Bicara Gabungan Fraksi menyampaikan catatan dan rekomendasi Pendapat Akhir, yang akan menjadi acuan terhadap keputusan persetujuan penetapan Perda.

Dalam kesempatan yang sama, Jubir Gabungan Fraksi Rusdianto yang membacakan Pendapat Akhir Gabungan Fraksi.

BACA JUGA: DPRD KLU Proses Dua Raperda Masa Sidang III Tahun 2021

Dikatakan, setelah mencermati Laporan Pansus terhadap Dua buah Raperda tersebut, Gabungan Fraksi-fraksi Dewan berpendapat, terhadap pencabutan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, pada prinsipnya menerima.

Hal itu sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan regulasi yang mengatur Bantuan Keuangan terhadap Parpol.

“Hal mana Perda nomor 1 tahun 2013 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik yang dalam perkembangannya mengalami perubahan sehingga perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan,” tutur Rusdianto.

Demikian pula terhadap Raperda Desa Wisata, pada prinsipnya dibutuhkan dalam rangka mengembangkan potensi-potensi wisata yang ada di Lombok Utara.

Dan hal itu memberikan dampak positif bagi masyarakat dan Pemda KLU, baik dari aspek ekonomi, aspek sosial aspek lingkungan dan aspek budaya.

Selain itu dapat memberikan wawasan manajemen strategi pengembangan desa sebagai Desa Wisata. Gabungan Fraksi-fraksi dewan menyambut baik dan menyetujui tersusunnya Perda tentang Desa Wisata.

Sementara itu, Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH., dalam sambutannya menuturkan, pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 akan segera ditindaklanjuti dengan Perbup untuk mengisi kekosongan regulasi.

Sehingga ke depan, ungkap bupati, tidak mempengaruhi bantuan Parpol yang memang sudah merupakan haknya untuk dipergunakan dalam perpolitikan di KLU.

“Terkait dengan Perda Desa Wisata, regulasi ini diperlukan untuk pengembangan pariwisata di KLU. Dengan adanya Perda tersebut, memiliki peranan dan fungsi dalam mengatur kepariwisataan di daerah yang kita cintai ini, terutama Desa Wisata,” jelas  Bupati Djohan.

Sebagaimana adanya, terdapat Enam Desa Wisata yang segera dilaunching dan salah satunya adalah Desa Senaru.

BACA JUGA: Profil Sirkuit Mandalika, Ini Penjelasan Lengkapnya

Adapun Desa Senaru meruakan Desa Wisata yang masuk dalam 50 besar nominator Desa Wisata dari hampir ribuan desa wisata yang ada di Indonesia.

“Senaru sebagai Desa Wisata sedang dalam proses penilaian dari Kementerian Pariwisata. Rencananya dihadiri melalui Kunjungan Menteri Pariwisata ke Lombok Utara. Semoga bisa menjadi berkah tersendiri, bagi Kabupaten Lombok Utara,” pungkasnya.

Acara paripurna berlangsung khidmat, dengan tetap menerapkan Prokes Covid-19.

ags