Penjaminan Pasien Corona, Presiden Minta APBN-APBD Siap Tanggung Biaya BPJS Kesehatan

 “Saya tekankan beberapa hal, pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk pembiayaan sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit”

lombokjournal.com —

JAKARTA   ;  Pemerintah akan menyiapkan anggaran dari APBN dan APBD untuk pembiayaan BPJS Kesehatan bagi pasien Covid-19.

Hal itu dijelaskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) mengenai Pembiayaan BPJS Kesehatan yang disiarkan Sekretariat Presiden lewat akun YouTube, Selasa (24/03/2020).

“Soal pembiayaan BPJS untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan wabah bencana Covid-19 ini dalam APBN dan APBD,” ujar Jokowi

Kepala Daerah diminta mengatur kembali alokasi anggaran di APBD untuk pembiayaan BPJS Kesehatan, di tengah pandemi Corona ini.

“Kita harus pastikan, gubernur, bupati, wali kota melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19,” ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat berpengaruh terhadap layanan kesehatan di Indonesia.

Jokowi pun meminta penyelesaian dasar hukum baru untuk proses pembiayaan.

Menurutnya, pembatalan kenaikan iuran BPJS ini berpengaruh terhadap layanan kesehatan dan masyarakat terutama pasien COVID-19.

“Oleh sebab itu saya tekankan beberapa hal, pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk pembiayaan sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, penyelesaian dasar hukum tersebut untuk memberikan kepastian kepada pasien dan rumah sakit.

Dia juga meminta rumah sakit berfungsi penuh dalam proses penjaminan pasien.

“Kemudian hal ini difokuskan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan pembayaran dan yang dibayarkan kepada rumah sakit,” ujar Jokowi.

Rr

 (detikNews/zlf/fjp)




Biaya Pasien Corona Ditanggung BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku sanggup menerima arahan dari pemerintah terkait pembayaran ke rumah sakit untuk pasien Covid-19

lombokjournal.com —

JAKARTA  ;  Pemerintah membayar penangan pasien virus corona (Covid-19) yang dirawat di rumah sakit. Pembayaran akan dilakukan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris sudah dimita segera membuat desain proses pembayaran kepada rumah sakit yang merawat pasien positif virus corona.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyampaikan kepastian itu di Jakarta,  Selasa (24/03/20).

“Untuk pembiayaan penanganan (pasien) Covid-19 yang dirawat di RS, nanti akan di-handle BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com.

Muhadjir Effendy (Foto; CNN Ind)

Muhadjir mengaku, sudah meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris untuk segera membuat desain proses pembayaran kepada rumah sakit yang merawat pasien positif virus corona.

Meski demikian, Muhadjir menyebut dana yang digunakan untuk membayar rumah sakit tak bersumber dari BPJS Kesehatan atau dana Jaminan Sosial (DJS). Dana tersebut berasal dari dana tambahan baru.

“Akan segera diproses secepatnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lebih prima lagi,” ujarnya.

Namun, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tak merinci dana tambahan baru tersebut berasal dari mana. Ia juga tak menyampaikan total tambahan anggaran tersebut.

Menurutnya, proses penyaluran ini akan dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kemenkeu untuk memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan yang dapat digunakan membayar tunggakan ke rumah-sakit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku sanggup menerima arahan dari pemerintah terkait pembayaran ke rumah sakit untuk pasien Covid-19.

Fachmi mengaku, segera melakukan proses verifikasi secara akuntabel terkait rumah sakit yang sudah melayani penanganan pasien Covid-19.

“BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” kata Fachmi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan ikut menanggung penanganan pasien virus corona.

Meski, saat ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menganggarkan dana penanganan di rumah-sakit rujukan.

Agar BPJS Kesehatan bisa ikut menanggung penanganan pasien corona tersebut, pemerintah saat ini sedang menyusun sebuah peraturan presiden.

Peraturan presiden tersebut sekaligus dibuat untuk melaksanakan putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA beberapa waktu lalu.

Rr (CNN Ind/tst/fra)

 




Perempuan 50 Tahun, Positif Covid-19

“Untuk menghindari penularan lebih lanjut petugas kesehatan sedang melakukan kontak tracking terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang bersangkutan”

MATARAM.lombokjournal.com —  Seorang warga NTB,perempuan usia 50 tahun, positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Karena memiliki riwayat perjalanan ke daerah terjangkit dalam periode 14 hari terakhir, kemungkinan yang ersangkutan tertular di luar NTB.

Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Zulkieflimansyah mengumumkan itu bersama Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah pada acara konferensi pers, Selasa (24/03/20) di Mataram.

Gubernur Zul

“Hari ini telah terkonfirmasi positif COVID-19 perempuan usia 50 tahun,” ungkap Gubernur Zul.

Menurut Gubernur Zul, penderita saat ini dirawat di RSUP NTB sejak 17 Maret 2020 lalu.

Kendati demikian, Bang Zul menegaskan bahwa penderita saat ini dalam kondisi semakin membaik, menunggu test negatif sebanyak dua kali sebelum pulang ke rumah.

“Untuk menghindari penularan lebih lanjut petugas kesehatan sedang melakukan kontak tracking terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang bersangkutan,” kata Bang Zul.

Bang Zul berharap kepada semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang, hindari keramaian, menjaga kesehatan dengan melakukan pola hidup bersih dan sehat.

“Serta mengurangi aktivitas di luar rumah,” kataya.

Sekedar informasi, Pemprov NTB juga menyediakan laman resmi Satgas Penanganan COVID-19.

Yaitu http://corona.ntnprov.go.id, layanan hotcall penanganan penyebaran pandemik COVID-19 di NTB : 081 805 787 239, 081 246 86 317, 081 237 85 657, dan 081 236 139 917.

AYA/HmsNTB




Iuran BPJS Kesehatan Belum Berubah Pasca Keputusan MA

Pemerintah sangat menghormati keputusan MA untuk mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan, dan pemerintah akan mengkaji lebih lanjut

lombokjournal.com —

JAKARTA  ;  Iuran yang dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum berubah meski disebutkan Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pembatalan, pada Kamis (27/02/2020).

Kementerian Kesehatan belum menerima salinan keputusan tersebut, sehingga pemerintah belum dapat melakukan kajian yang komprehensif yang menyebutkan MA melakukan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Penjelasan itu disampaikan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan, Mohamad Subuh.

“Salinan keputusan MA secara resmi belum diterima oleh Kementerian Kesehatan, jadi saya kira sulit menelaah secara utuh amar keputusan MA tersebut,” ujar Subuh kepada Bisnis.com, Minggu (22/-03/2020).

Lebih lanjut dikatan Subuh,  pelayanan kesehatan berjalan tetap akan optimal andaikata pembatalan kenaikan iuran harus dilaksanakan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, walaupun belum terdapat salinan putusan resmi dari MA, Kementerian Keuangan telah melakukan pembahasan mengenai batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Namun  belum dapat dijelaskan lebih lanjut, apa saja poin pembahasan yang telah dilakukan Kementerian Keuangan bersama dengan pihak-pihak terkait mengenai pembatalan kenaikan iuran itu.

“(Akan ada informasi lebih lanjut) nanti kalau sudah diputuskan pemerintah untuk langkah ke depannya,” ujar Askolani kepada Bisnis, Minggu (22/03/2020).

Pemerintah sangat menghormati keputusan MA untuk mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan, dan pemerintah akan mengkaji lebih lanjut.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diputuskan setelah MA menilai bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota.

Putusan tersebut membuat iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan. Namun, hingga saat ini masih belum terdapat perubahan, besaran iuran masih sesuai dengan isi Perpres 75/2019.

Rr/Bisnis.com




BPJS Kesehatan: Iuran Belum Berubah Meski MA Batalkan Kenaikan Iuran Peserta

Apapun hasil akhir dari pembahasan pembatalan kenaikan iuran tersebut, pelayanan bagi peserta tidak akan berubah dan akan tetap optimal

lombokjournal.com —

JAKARTA ;  Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat penyesuaian besaran iuran program JKN yang dikelola oleh badan.

Besaran iuran yang saat ini berlaku masih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan, dan masih dikenakan kepada peserta.

Jadi iuran yang harus dibayar peserta masih sesuai dengan kondisi awal meski Mahkamah Agung atau MA telah membatalkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salinan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menurut Iqbal,  secara resmi beum diterima pihaknya.

Itu sebab yang membuat belum adanya keputusan dari pemerintah, maupun BPJS Kesehatan selaku operator program JKN, terkait perubahan besaran iuran.

“Ketika besaran iuran di sistem teknologi informasi [TI] akan disesuaikan, BPJS Kesehatan memerlukan payung hukum. Kami harus memastikan dulu, seperti apa detil putusan MA dimaksud [untuk kemudian membahas ketentuan besaran iuran yang berlaku],” ujar Iqbal seperti dijelaskan pada Bisnis, Minggu (22/03/2020).

BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, meskipun belum terdapat salinan putusan MA secara resmi.

Meski dikatakan bahwa koordinasi yang berlangsung masih terbatas.

Pihak BPJS Kesehatan bersama pemerintah baru melakukan pembahasan terkait pembatalan kenaikan iuran peserta mandiri.

Pembahasan yang berlangsung mengarah pada kepastian kecukupan pembiayaan BPJS Kesehatan pada 2020.

Iqbal belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Namun dikatakan, apapun hasil akhir dari pembahasan pembatalan kenaikan iuran tersebut, pelayanan bagi peserta tidak akan berubah dan akan tetap optimal.

“Kalau mau membahas [pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan] kan harus ada bahan yang dibahas, dua pekan [setelah sidang MA] kan bisa jadi belum ada [salinan putusan]. Biar komprehensif kami harus pelajari putusan lengkapnya,” ujar Iqbal.

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2/2020) oleh Hakim MA Supandi selaku Ketua Majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota.

Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan.

Rr/Bisnis.com

 




Gubernur; Jangan Alergi Pada Orang Yang Positif Covid19

NTB harus siap dengan seluruh skenario, termasuk skenario terburuk apabila ada warga NTB yang positif covid19

MATARAM.lombokjournal.com – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengatakan, masyarakat tidak boleh alergi terhadap orang yang dinyatakan positif covid19.

Kalau ditemukan orang positif terinfeksi virus covid19, maka yang penting untuk dilakukan adalah mengidentifikasi, melakukan trassing serta melokalisir korban.

Jangan sampai ada persepsi yang salah sehingga menimbulkan kepanikan yang berlebihan.

“Kalau dibikin seakan-akan yang terkena dampak ini berbahaya, jangan sampai informasinya seakan-akan orang yang terkena virus ini adalah pesakitan,” kata Dr. Zul usai Rapat Koordinasi bersama Kapolda NTB, Danrem 162/Wb bersama stakeholders terkait Penanganan Virus Covid19, di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB (23/03/2020),

Kepada seluruh media diinta agar menginformasikan ini dengan baik, agar masyarakat NTB dapat siap secara psikologis menghadapinya.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat siap menghadapi fase kedua antisipasi dan waspada penyebaran wabah covid19.

Dengan terus bertambahnya jumlah orang yang diperiksa di seluruh Indonesia, NTB harus siap dengan seluruh skenario, termasuk skenario terburuk apabila ada warga NTB yang positif covid19.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menegaskan, tentang kesiapan menghadapi fase kedua wabah covid19 ini, NTB siap menghadapi situasi terburuk.

“Segala sesuatu disiapkan pada skenario yang terburuk, “ tegasnya.

Ia mengingatkan tentang kebijakan social distancing, agar seluruh kegiatan-kegiatan keramaian supaya tidak dilaksanakan sementara waktu.

Termasuk tempat-tempat hiburan, tempat peribadatan, dan berbagai acara-acara yang memungkinkan orang berkumpul dan berkerumun.

“Dimanapun, mau tempat hiburan, tempat ibadah, tempat kawinan yang memungkinkan orang berkerumun dan berkumpul. Jadi itu yang dihindari,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala BPBD Provinsi NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan tentang penguatan peran komunitas untuk menghadapi wabah pada situasi skenario terburuk.

Para tokoh seperti tuan guru, tokoh masyarakat kemudian ormas-ormas yang ada, diminta perannya dalam membantu menekan laju penyebaran covid19.

Selain itu, menurut keterangannya juga, dana desa sudah bisa dipakai untuk membantu pemerintah menangani penyebaran virus ini, seperti melakukan penyemprotan desinfektas dan semisalnya.

“Sudah ada arahan dari Pak Gubernur, Pak Sekda, itu dana dana desa sudah boleh dipergunakan untuk kewaspadaan covid19. Sudah ada edarannya dari kementerian desa,” katanya.

AYA/HmsNTB




Cegah Covid-19, PKB Minta Pemprov  NTB Tegas Soal Pintu Masuk

“Masalah Covid-19 ini kan masalah global, sehingga masyarakat kita juga harus mulai teredukasi untuk mengikuti semua anjuran dan imbauan pemerintah. Satu hal kecil misalnya soal social distancing, penggunaan hand Sanitizer, ini hal sepele namun jika masyarakat tidak teredukasi tidak akan maksimal”

lombokjournal.com —

MATARAM  ;  Penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia cukup masif menyusul peningkatan kasus positif dan penyebaran yang sudah mencapai 16 Provinsi dari 34 Provinsi yang ada.

Namun, untuk memastikan NTB tetap Zero Covid-19 dan mencegah penyebarannya masuk ke wilayah ini, Pemprov NTB disarankan untuk membatasi akses di pintu-pintu masuk ke daerah ini. Baik Bandara, maupun pelabuhan-pelabuhan laut.

“Kalau sudah sangat serius (perkembangannya) maka, opsi-opsi tegas untuk memperketat dan membatasi pintu masuk ke NTB harusnya dipertimbangkan. Ini penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ke daerah ini,” kata Ketua DPW PKB NTB, H Lalu Hadrian Irfani, Minggu (22/03/20) malam, melalui siaran pers tertulis di Mataram.

Ia menilai status siaga darurat bencana non alam yang ditetapkan Pemprov NTB untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, sudah tepat.

Hanya saja, secara teknis harus lebih detil dijabarkan, dan implementasi kebijakannya harus benar-benar dilakukan di lapangan.

Langkah memperketat dan membatasi pintu masuk di NTB dinilai menjadi hal yang utama dan prioritas dilakukan.

Selain melakukan edukasi dan imbauan social distanting dan pola hidup bersih di tengah masyarakat.

“Sebab, NTB ini masih zero (kasus Covid-19), maka peluang penyebaran di lalu lintas manusia pada pintu-pintu masuk ini perlu diperketat. Bila perlu beberapa pintu masuk dibatasi,” katanya.

Hingga Minggu (22/03/20), wilayah Provinsi NTB masih dinyatakan bebas Covid-19, karena belum ditemukan satu pun kasus positif.

Data Posko Waspada Covid-19 NTB menyebutkan, hingga Minggu (22/03/20) tercatat sebanyak 319 telah diperiksa di NTB, terdiri dari 19 orang terkategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan 300 Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Dari data yang terakumulasi hingga Minggu malam tercatat dari 19 PDP, saat ini sebanyak 11 PDP sudah selesai pengawasan dan 8 orang PDP masih dalam isolasi dan pengawasan.

Sementara untuk 300 ODP, saat ini sebanyak 145 ODP sudah selesai masa pemantauan, dan 155 ODP masih tetap di dalam pemantauan.

Menurut Hadrian, arus pergerakan penumpang baik dari penerbangan dan jalur laut yang masuk ke NTB harus benar-benar dijaga ketat. Apalagi sebagian kota besar dan Kabupaten di pulau Jawa, dan Bali juga menjadi daerah terpapar, yang bukan tidak mungkin masuk ke NTB.

Hadrian mengatakan, peningkatan pemeriksaan di tiap pintu masuk juga harus dilakukan meibatkan lintas sektoral. Selain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) petugas Dinas Kesehatan, juga melibatkan unsur TNI-Polri.

“Jadi ada pemeriksaan ketat dan terpadu. Misalnya ada penumpang yang gejala klinisnya panas badan dan ada flu, ya bisa lebih discreen mendalam,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah Provinsi NTB sudah saatnya melakukan sejumlah tindakan strategis dan sistematis untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ke wilayahnya.

Selain bersinergi terpadu dengan Pemda di 10 Kabupaten dan Kota, Pemprov NTB juga diharapkan tidak ragu-ragu dalam memutuskan kebijakan di masa siaga darurat bencana non alam hingga Agustus 2020 mendatang.

“Masa siaga darurat ini kan sudah ditetapkan, maka Pemprov melalui perangkat yang bertanggungjawab harus mulai action dengan tindakan strategis yang nyata untuk antisipasi Covid-19 di NTB ini,” tegasnya.

Selain itu, langkah sterilisasi pusat-pusat area publik dengan penyemprotan disinfektan juga harus masif dilakukan. Termasuk penyediaan handsanitizer di pusat layanan publik, baik yang dikelola pemerintah maupun pihak swasta.

Hadrian mengatakan, semua pihak juga harus berpartisipasi dalam mengkampanyekan sosial distancing, penggunaan handsanitiser, serta ada kampanye untuk masyarakat agar memeriksakan diri ke pusat kesehatan jika mengalami sakit.

Menurutnya, upaya-upaya sosialisasi dan edukasi tentang Covid-19 harus terus dilakukan agar masyarakat NTB bisa lebih waspada tanpa harus panik.

“Masalah Covid-19 ini kan masalah global, sehingga masyarakat kita juga harus mulai teredukasi untuk mengikuti semua anjuran dan imbauan pemerintah. Satu hal kecil misalnya soal social distancing, penggunaan hand Sanitizer, ini hal sepele namun jika masyarakat tidak teredukasi tidak akan maksimal,” kata Hadrian.

Me




Gubernur Keluarkan Himbauan Tutup Sementara Tempat Hiburan

MATARAM.lombokjournal.com —  Guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang tiap hari memakan korban di berbagai dunia, seluruh Kepala Daerah Bupati/Walikota dihimbau untuk menutup sementara tempat hiburan yang dikelola Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Desa Wisata dan Masyarakat.

Gubernur NTB, DR H. Zulkieflimansyah menyampaikan himbuan itu dalam Surat Edaran bernomor 800/282/Dispar-1/2020.

“Penutupan sementara tempat hiburan dimaksud pada point satu di atas, terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, dan bersifat sementara sewaktu-waktu dapat dievaluasi sesuai perkembangan,” demikian himbauan Gubernur NTB, Minggu (22/03/20)

Pemberlakuan penutupan sementara tempat hiburan tersebut lanjut himbauan , agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karenan Virus Corona dinilai sudah sangat mengkawatirkan.

Himbauan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Nusa Tenggara Barat di Mataram, Komandan Korem 162/WB di Mataram serta Masing-masing diminta untuk dapat melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

AYA




Antisipasi Sebaran Virus Corona, Tim Gabungan TNI-Polri Imbau Tempat Hiburan

“Ini sebagai langkah preventif TNI Polri dan Pemerintah Daerah untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 khususnya di tempat keramaian yang diduga rawan penularan virus Corona”

MATARAM.lombokjournal.com —  Tempat-tempat hiburan mendapat imbauan dari Tim Gabungan Kodim 1606/Lobar dan Polres Mataram yang menggelar patroli pencegahan penyebaran virus Corona  (Covid-19) di wilayah Mataram dan sekitarnya, Sabtu (21/03/20).

Puluhan tim gabungan melakukan patrol yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 Wita hingga selesai tersebut dipimpin Kabagops Polres Mataram, Kompol Taufik bersama Danunit Intel Kodim Lobar, Letda Inf Murdali Lubis.

Sasaran patroli yakni beberapa tempat keramaian seperti Hotel Bidari, The Plaza Hotel Lombok Plaza, Inul Vizta Family KTV dan One Karaoke Hotel Lombok Astoria.

Terpisah, Komandan Kodim 1606/Lobar Kolonel Czi Efrijon Kroll, S.IP., membenarkan pihaknya bersama Polres Mataram memberikan imbauan untuk mencegah penyebaran virus korona di seputaran Kota Mataram.

“Ini sebagai langkah preventif TNI Polri dan Pemerintah Daerah untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 khususnya di tempat keramaian yang diduga rawan penularan virus Corona,” ujar Efrijon.

Dandim Lobar menghimbau masyarakat untuk menjaga diri dan keluarga dari terjangkitnya virus Corona.

Caranya dengan sering mencuci tangan, kurangi kontak di tempat keramaian dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya, menjaga pola hidup sehat, makan makanan yang berserat dan banyak mengandung vitamin C, dan istirahat yang cukup.

“Insya Allah terhindar dari segala macam penyakit. Mari kita Istiqomah untuk ikhtiar dan berdoa semoga kita terhindar dari segala macam penyakit,” kata Efrijon.

AYA




Penyemprotan Disinfektan DI Perumahan Panorama Alam Sesela

“Kemarin kan kita dengar sendiri, Wakil Gubernur berpesan kepada kita untuk bergotong-royong mengatasi virus ini agar NTB tidak terkenda oleh wabah ini. Kami selaku masyarakat tentunya harus mendengarkan pesannya, ini demi kebaikan kita sendir”

MATARAM.lombokjournal.com —  Antisipasi penyebaran virus Corona Convd-19, warga Perumahan Panorama Alam, Dusun Dasan Utama, Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari Lombok Barat berinisiatif menyemprotkan cairan desinfektan di beberapa titik tempat warganya biasa berkumpul.

Penyemprotan ini mrupakan antisipasi merebaknya wabah virus Corona, yang membuat masyarakat di Nusa Tenggara Barat resah.

Pasalnya, wabah ini menyebar dengan sangat pesat,  bahkan World Healthy Organisation (WHO) pun sudah menetapkan wabah ini sebagai pandemi.

“Hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi agar virus Corona ini tidak menyebar di lingkungan kami, beberapa titik kami semprot seperti masjid, jalan, dan beberapa tempat umum lainnya,” kata Ketua RT 07, Perumahan Panorama Alam, Fahrul.

Fahrul mengungkapkan, inisiatif ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga masyarakat dari wabah Corona ini.

“Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri, kota sebagai masyarakat juga harus ikut aktif dalam pencegahan wabah ini,” ujarnya.

Ia menyampaikan, pemerintah juga berpesan kepada masyarakat untuk senantiasa saling membantu dalam masalah ini, hal ini sangatlah penting untuk diikuti.

“Kemarin kan kita dengar sendiri, Wakil Gubernur berpesan kepada kita untuk bergotong-royong mengatasi virus ini agar NTB tidak terkenda oleh wabah ini. Kami selaku masyarakat tentunya harus mendengarkan pesannya, ini demi kebaikan kita sendiri,” terqng Fahrul.

Ia berharap, wabah ini segera dapat teratasi mengingat wabah ini sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat baik dari segi, ekonomi maupun kegiatan sosial lainnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB, Najamuddin Amy.,S.Sos.MM mengapresiasi inisiatif warga Panorama Alam yang secara gotong-royong untuk mencegah penyebaran virus ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang sangat bagus dilakukan oleh lingkungan Panorama Alam, ini akan mempercepat pekerjaan kita bersama,” kata Bang Najam.

Ia berharap, ini bisa dicontoh oleh lingkungan-lingkungan lainnya agar NTB terbebas dari virus Corona.

AYA