UPDATE : Hari Minggu, 10 Mei,  Bertambah 1 Pasien Positif Covid-19, 13 Pasien Sembuh

Masyarakat harus berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19, dengan tetap tinggal di rumah, memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir

MATARAM.lombokjournal.com —  Laboratorium RSUD Provinsi Nusa Tenggara dan Laboratorium Genetik Sumbawa Technopark mengkonfirmasi, adanya tambahan 1 pasien  positif Covid-19.

Dalam press release hari Minggu (10/05/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat,  Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 248 sampel swab dengan hasil 242 sampel negatif, dan 5 sampel positif ulangan, serta 1 sampel kasus baru positif Covid-19.

Adanya tambahan 1 (satu) kasus baru terkonfirmasi positif, 13 tambahan sembuh baru, dan tidak ada kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Minggu (10/5/2020) sebanyak 331 orang.

Rinciannya; 106 orang sudah sembuh, 6 (enam) meninggal dunia, serta 219 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

Penanganan Covid-19 Berbasis Lingkungan

Lalu Gita Ariadi

Lalu Gita Ariadi menjelaskan, guna  memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Mataram yang saat ini menjadi daerah dengan kasus Covid-19 terbesar di NTB, Pemerintah Provinsi NTB mendukung sepenuhnya langkah-langkah Pemerintah Kota Mataram bersama seluruh jajaran TNI/Polri dan para tokoh masyarakat, para Alim Ulama, serta para Kepala Lingkungan untuk mengefektifkan pelaksanaan Penanganan Covid-19 Berbasis Lingkungan (PCBL).

“Termasuk melakukan pembatasan secara ketat pada lingkungan yang penemuan kasus Covid-19 terus meningkat,” jelasnya.

Dikatakan, Pemprov NTB mendukung efektivitas dari upaya pemerintah dan masyarakat Kabupaten/Kota untuk memutus mata rantai penularan wabah Covid-19 melalui penerapan aturan wajib menggunakan masker bagi seluruh warga.

Dijelaskan Lalu Gita, kebijakan ini akan diawali dengan kegiatan sosialisasi dan pembagian masker di 32 titik lokasi keramaian di Kota Mataram mulai tanggal 11 s.d. 13 Mei 2020.

“Hal ini dilakukan sebagai bagian penting dari upaya kita bersama untuk melakukan penanggulangan dan pencegahan penularan wabah Covid-19 secara lebih berdayaguna dan berhasil guna,” kata Lalu Gita.

Kebijakan dimaksud, telah diatur dalam ketentuan pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

17 PASIEN POSITIF COVID-19, 5 PASIEN SEMBUH

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 331, an. Ny. ES, perempuan, usia 50 tahun, penduduk Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani perawatan medis di Lombok Barat dan dengan kondisi baik.

Selain adanya kasus baru, hari ini juga terdapat 13 (tiga belas) orang yang sembuh dari Covid-19 setelah pemeriksaan laboratorium swab dua kali dan keduanya negatif, yaitu :

  1. Pasien nomor 62, an. Tn. AR, laki-laki, usia 51 tahun, penduduk desa Tatebal, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa;
  2. Pasien nomor 63, an. Tn. A, laki-laki, usia 48 tahun, penduduk desa Sukamulya, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa;
  3. Pasien nomor 64, an. Tn. S, laki-laki, usia 52 tahun, penduduk desa Sukadamai, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa;
  4. Pasien nomor 67, an. Tn. LD, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  5. Pasien nomor 76, an. Ny. R, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima;
  6. Pasien nomor 81, an. Tn. B, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima;
  7. Pasien nomor 85, an. Tn. MS, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima;
  8. Pasien nomor 192, an. Tn. YA, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima;
  9. Pasien nomor 193, an. Tn. A, laki-laki, usia 55 tahun, penduduk Desa Mangge, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima;
  10. Pasien nomor 194, an. Ny. NH, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima;
  11. Pasien nomor 195, an. Tn. YY, laki-laki, usia 38 tahun, penduduk Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima;
  12. Pasien nomor 234, an. An. MB, laki-laki, usia 3 bulan, penduduk Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  13. Pasien nomor 235, an. An. ZZM, perempuan, usia 6 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota

Sekda NTB sebagai Ketua Harian NTB, Lalu Gita Ariadi mengingatkan, penyakit Covid-19 ini bukanlah suatu aib.

“Kita semua tidak ingin penyakit ini menimpa diri kita dan orang-orang terdekat yang kita sayangi. Oleh karenanya, jika ada diantara saudara-saudara kita yang positif Covid-19 hendaknya tidak dikucilkan,” katanya.

Justeru kita semua harus bersama-sama bergotong royong, menyemangati serta membantu memenuhi keperluan selama masa karantina dan penyembuhannya.

Ia menghimbau, masyarakat harus berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19, dengan tetap tinggal di rumah, memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

AYA/Rr

Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id;

Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB  di nomor 0818 0211 8119. 




Wakil Rakyat Nilai Tepat Langkah Pemprov NTB Wajibkan Penggunaan Masker

Selain mengefektifkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berbasis Lingkungan dan Dusun (PSBL/PSBD), NTB juga akan menerapkan aturan wajib menggunakan masker dalam seluruh aktivitas warga

MATARAM.lombokjournal.com —  Langkah Pemerintah ProvInsi (Pemprov) NTB bersama Pemda kabupaten/kota memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan mngharuskan penggunaan masker, diinilai tepat.

Anggota DPRD NTB, H Lalu Budi Suryata menilai, langkah Pemprov NTB sudah tepat dalam menyikapi situasi dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini

Bahkan mulai pekan depan, penggunaan masker oleh masyarakat saat berada di luar rumah akan dikontrol oleh Pemerintah Daerah. Masyarakat diwajibkan menggunakan masker agar saling melindungi saat berinteraksi dengan orang lain.

Mewajibkan warga menggunakan masker, dan memberikan sanksi terhadap orang yang membandel. .

Terlebih untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19 ini, kekompakan serta anjuran menjadi penting untuk ditaati. Itu semua demi kebaikan bersama.

Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) DPRD NTB, Lalu Budi Suryata mengatakan, memang spatutnya penggunaan masker diwajibkan.

“Jadi sudah sepatutnya penggunaan masker wajib digunakan oleh masyarakat kita, baik di dalam maupun diluar rumah dalam rangka mencegah penularan Covid-19,” kata Lalu Budi Suryata, Minggu (10/05/2020) mendukung langkah Pemprov.

Menurutnya, penggunaan masker harus menjadi kesadaran pribadi atau kesadaran kolektif setiap masyarakat jika ingin menghentikan pandemi Covid-19.

Pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker  merupakan cara yang tepat dan proses itu harus segera di lakukan untuk menghentikan keganasan Covid-19,” imbuhnya.

Dikatakan, Covid-19 ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Apalagi sampai mengabaikan setiap anjuran yang dikeluarkan pemerintah.

ia mengimbau masyarakat, selain tetap menggunakan masker, masyarakat NTB diharapkan selalu mencuci tangan, tidak keluar rumah, hindari kerumunan serta tetap menjaga jarak.

“Mari kita ikuti semua anjuran demi kebaikan bersama. Kalaupun harus terpaksa keluar rumah maka tetap menggunakan masker. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pola hidup bersih dan sehat harus kita terapkan bersama,” demikian HL Budi Suryata.

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi sangat mendukung langkah Pemprov NTB yang akan memberlakukan aturan wajib menggunakan masker.

“Setuju sekali, apalagi demi kenyamanan dan keamanan bersama. Tentu prilaku masyarakat perlu di intervensi,” ujarnya Minggu (10/05/2020) menanggapi rencana pemberlakuan aturan tersebut.

Kendati demikian, Ketua Komisi III DPRD NTB itu mengingatkan agar pemerintah daerah juga dapat mengutamakan cara yang baik dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Sudah benar itu (diawali dengan sosialisasi), tinggal bagaimana sekarang sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bisa terus digalakkan, sehingga semuanya menjadi baik dan berjalan sesuai seperti yang diharapkan bersama,” kata politisi PKS itu.

Menurutnya, kekompakkan saat ini adalah pointer penting yang harus dijadikan perhatian bersama, dalam memutus penyebaran Covid-19.

Sanksi tegas

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfotik NTB, I Gede Putu Aryadi mengungkapkan, Pemprov NTB bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan seluruh elemen terus berikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain mengefektifkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berbasis Lingkungan dan Dusun (PSBL/PSBD), NTB juga akan menerapkan aturan wajib menggunakan masker dalam seluruh aktivitas warga.

“Bagi warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi tegas oleh aparat berwajib,” kata Gede Aryadi saat melepas Tim mobil Calling Diskominfotik dan Mobil Promkes Dinas Kesehatan NTB untuk melakukan sosialisasi dan edukasi wajib menggunakan masker kepada masyarakat Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (09/05).

Aturan tersebut, lanjut dia, akan mulai diujicobakan sejak Senin hingga Rabu (11-13 Mei 2020) dan secara efektif akan diberlakukan sejak 14 Mei 2020.

“Yang masih pagah (ngeyel/bandel, red) pada saat sudah diberlakukan akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Pihaknya bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTB, juga aparat dari TNI, Polri dan Satpol PP, sudah mulai dilakukan sosialisasi dan edukasi wajib menggunakan masker kepada masyarakat.

BACA JUGA; Gubernur Zulkieflimansyah Keluarkan Instruksi Wajibkan Penggunaan Masker

Kegiatan sosialisasi itu, menyasar tempat-tempat keramaian masyarakat seperti pasar, terminal dan titik titik keramaian lainya.

“Dan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, dalam tahapan sosialisasi dan masa uji coba nanti akan dibagikan masker. Selanjutnya, kalau masih pagah, baru akan dikenakan sanksi,” demikian Gede Aryadi.

AYA/HmsNTB




Gubernur Zulkieflimansyah Keluarkan Instruksi Wajibkan Penggunaan Masker

TNI/Polri dan Sat Pol PP melakukan pengawasan dan memberikan sanksi menutup fasilitas umum jika pemilik tidak melakukan beberapa ketentuan di atas tersebut

MATARAM.lombokjournal.com — Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah hari Sabtu (09/05/20)  mengeluarkan Instruksi Gubernur NTB tentang Kewajiban Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Gubernur Zulkieflimansyah

Dalam Instruksi Gubernur Nomor 180/181/Kum tahun 2020 tersebut diterangkan, dalam rangka mencegah penularan Covid-19 yang terus meningkat di NTB, diperlukan langkah-langkah bersama dari setiap warga masyarakat.

Instruksi Gubernur kepada kepada seluruh Bupati dan Walikota di NTB tersebut dihajatkan agar para Kepala Daerah senantiasa terus mengingatkan warganya untuk tetap menggunakan masker jika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah.

Selain itu ada beberapa poin penting yang turut menjadi perhatian demi mencegah semakin menyebarnya Covid-19, di antaranya kewajiban pengelola fasilitas umum, pramuniaga, dan pedagang untuk menyediakan tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer bagi konsumen.

Pengelola fasilitas umum, pramuniaga, dan pedagang agar tidak melayani pembeli/penumpang yang tidak menggunakan masker.

Poin penting lainnya dari Instruksi Gubernur ini yaitu TNI/Polri dan Sat Pol PP melakukan pengawasan dan memberikan sanksi menutup fasilitas umum jika pemilik tidak melakukan beberapa ketentuan di atas tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM, Minggu (10/05/20) menyampaikan,  pemerintah tetap menganjurkan masyarakat agar memprioritaskan berada di rumah.

“Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat berada di rumah, sering mencuci tangan dan menjaga etika ketika batuk dan bersin. Namun jika terpaksa harus keluar rumah diwajibkan menggunakan masker, minimal masker kain dua lapis, sesuai Instruksi Gubernur terbaru tentang Penggunaan Masker” jelasnya.

BACA JUGA; Wakil Rakyat Nilai Tepat Langkah Pemprov NTB Wajibkan Penggunaan Masker

Merujuk pada Instruksi Gubernur tersebut, pemerintah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan tindakan jika ada warga yang tidak menaati.

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah bahkan akan menutup tempat usaha yang nekat melayani warga tanpa masker.

“Instruksi Gubernur ini akan kita kawal di lapangan disertai tindakan dan sanksi tegas oleh aparat pemerintah” tegas Najam.

Pemerintah Provinsi berharap seluruh kabupaten /kota bisa memaknai ini sebagai ikhtiar bersama, ungkapnya.

AYA/HmsNTB




Pemberdayaan UKM Tidak Lalui Calo

Diskop UKM NTB diberi tugas untuk mengakomodir pengadaan masker non medis guna dibagikan dalam paket JPS untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama bencana non alam wabah Covid-19

MATARAM.lombokjournal.com – Pemberdayaan UMKM melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) NTB Gemilang tidak melalui makelar atau calo.

Otoritas pemerintah NTB menegaskan kembali, UMKM diberikan akses yang sama untuk menerima pesanan dan pembayaran sesuai aturan serta regulasi yang benar.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop) NTB, Drs. H. L. Wirajaya Kusuma, MH, dalam keterangan persnya, Jumat (08/05/20)

“Pesanan ke UMKM untuk JPS dilakukan pihak dinas langsung ke pemilik UKM yang memiliki badan usaha jelas serta terdaftar. Pembayaran dilakukan melalui Surat Pesanan Barang (SPB) dan SPK lengkap. Pembayaran langsung ke rekening UMKM,” katanya.

Wirajaya menegaskan, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah memberikan instruksi jelas, pemerintah harus lebih banyak memberdayakan UMKM lokal kita.

Tidak ada monopoli bagi UMKM tertentu dan tidak boleh menutup peluang UMKM yang lain.

Diskop UKM NTB diberi tugas untuk mengakomodir pengadaan masker non medis guna dibagikan dalam paket JPS untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama bencana non alam wabah Covid-19.

Bantuan diberikan setiap KPM selama tiga bulan berturut turut.

Diskop sendiri, saat ini menurut Wirajaya telah menyalurkan setidak 100 ribu masker April lalu dengan melibatkan setidaknya 31 UKM.

“Saat ini ada setidaknya 135 UKM yang terdaftar mengikuti program JPS tadi. Dan 80 UKM diantaranya telah menyerahkan hasil produksi maskernya,” demikian, Wirajaya.

Pemerintah NTB mengimbau kepada seluruh UMKM untuk mempersiapkan diri serta melakukan koordinasi serta komunikasi langsung dengan dinas instansi berwenang.

Selain masker, JPS juga mengadakan paket suplemen seperti susu kedelai, telur, teh kelor, beras, minyak goreng serta gula. Dan sebagian besar paket paket ini diproduksi oleh UKM lokal kita.

Sesuai data terbaru per 8 Mei 2020, jumlah masker yang diterima dari UKM kita mencapai 739.420 buah dari target pengadaan masker sebanyak 945.000 buah. Masker yang sudah disalurkan ke masyarakat secara langsung melalui JPS Gemilang tahap pertama, sebesar 223.153 buah.

AYA/HmsNTB




UPDATE : Hari Sabtu, 9 Mei,  Bertambah 17 Pasien Positif Covid-19, NTB Terapkan Wajib Pakai Masker

Selain mengefektifkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berbasis Lingkungan dan/atau Dusun (PSBL atau PSBD),  NTB juga akan menerapkan aturan wajib menggunakan masker dalam seluruh aktivitas warga

MATARAM.lombokjournal.com —  Laboratorium RSUD Provinsi Nusa Tenggara dan Laboratorium RS Universitas Mataram mengkonfirmasi, adanya tambahan 17 pasien  positif Covid-19.

Dalam press release hari Sabtu (09/05/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat,  Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 98 sampel swab dengan hasil 74 sampel negatif, dan 1 (satu) sampel positif ulangan serta 17 sampel kasus baru positif Covid-19

Adanya tambahan 17 kasus baru terkonfirmasi positif, 5 (lima) tambahan sembuh baru dan tidak ada kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Sabtu (09/05/20) sebanyak 330 orang.

Rinciannya 93 orang sudah sembuh, 6 (enam) meninggal dunia, serta 231 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

Lalu Gita Ariadi kembali mengingatkan, penyakit Covid-19 ini bukanlah suatu aib.

“Kita semua tidak ingin penyakit ini menimpa diri kita dan orang-orang terdekat yang kita sayangi. Oleh karenanya, jika ada diantara saudara-saudara kita yang positif Covid-19 hendaknya tidak dikucilkan,” katanya.

Ikhtiar untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Provinsi NTB bersama pemerintah kabupaten/kota dan seluruh elemen masyarakat.

Lalu Gita Ariadi

Wajib menggunakan masker

Selain mengefektifkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berbasis Lingkungan dan/atau Dusun (PSBL atau PSBD),  NTB juga akan menerapkan aturan wajib menggunakan masker dalam seluruh aktivitas warga.

Sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat mulai hari ini telah dilakukan oleh Dinas Kominfotik Provinsi NTB bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTB serta Aparat TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Selanjutnya, wajib masker akan mulai diujicobakan sejak Senin hingga Rabu (11-13 Mei 2020)  dan secara efektif akan diberlakukan sejak 14 Mei 2020.

Selama masa sosialiasi dan uji coba masyarakat akan dibagikan masker secara gratis. Namun selanjutnya bagi warga yang masih melanggar akan diberikan sanksi sebagai bentuk pembinaan.

17 PASIEN POSITIF COVID-19, 5 PASIEN SEMBUH

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 314, an. Tn. S, laki-laki, usia 20 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 163. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  2. Pasien nomor 315, an. Ny. I, perempuan, usia 53 tahun, penduduk Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 147 dan nomor 162. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  3. Pasien nomor 316, an. Tn. AR, laki-laki, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 171. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  4. Pasien nomor 317, an. Ny. AB, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 180. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  5. Pasien nomor 318, an. An. ANZ, perempuan, usia 3 tahun, penduduk Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 89 dan nomor 161. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  6. Pasien nomor 319, an. Ny. RDA, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 229. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  7. Pasien nomor 320, an. Ny. JA, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 229. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  8. Pasien nomor 321, an. Tn. MU, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Gowa Makassar. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  9. Pasien nomor 322, an. Tn. RSS, laki-laki, usia 18 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 303. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  10. Pasien nomor 323, an. Tn. H, laki-laki, usia 48 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 303. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  11. Pasien nomor 324, an. Tn. IWS, laki-laki, usia 37 tahun, penduduk Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  12. Pasien nomor 325, an. Ny. A, perempuan, usia 53 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 233. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  13. Pasien nomor 326, an. Ny. F, perempuan, usia 48 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 233. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  14. Pasien nomor 327, an. An. NS, perempuan, usia 15 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 233. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  15. Pasien nomor 328, an. Tn. HS, laki-laki, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 233. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  16. Pasien nomor 329, an. Ny. SJ, perempuan, usia 49 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 233. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  17. Pasien nomor 330, an. Ny. RD, perempuan, usia 43 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 233. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik.

Selain kasus baru positif Covid-19, juga terdapat 5 (lima) orang yang sembuh dari Covid-19 setelah pemeriksaan laboratorium swab dua kali dan keduanya negatif, yaitu :

  1. Pasien nomor 13, an. Tn. LAB, laki-laki, usia 54 tahun, penduduk Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  2. Pasien nomor 28, an. Ny. CT, perempuan, usia 41 tahun, penduduk Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
  3. Pasien nomor 38, an. Tn. H, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 39, an. Ny. SM, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Desa Dasan Grya, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
  5. Pasien nomor 243, an. Tn. ATA, laki-laki, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Sekda NTB, sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB, HL Lalu Gita Ariadi mengajak masyarakat harus berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19.

Caranya, dengan tetap tinggal di rumah, memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

AYA/Rr

Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id,

Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB  di nomor 0818 0211 8119. 




NTB Terapkan Wajib Masker

Dan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, dalam tahapan sosialisasi dan masa uji coba nanti akan dibagikan masker. Selanjutnya, kalau masih pageh, baru akan dikenakan sanksi

MATARAM.lmbokjournal.com — Ikhtiar  memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bersama pemerintah Kabupaten/kota dan seluruh elemen masyarakat.

Selain mengefektifkan pelaksanaan Pembatasan sosial berbasis lingkungan dan/atau dusun (PSBL atau PSBD), NTB juga akan menerapkan aturan wajib menggunakan masker.

“Bagi warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi tegas oleh aparat berwajib,”ungkap Kepala Dinas Komunikasi, informatika dan Statistik Provinsi NTB, Gde Putu Aryadi, S.Sos.MH.

Ia menyampaikan itu saat melepas Tim Mobil Calling Diskominfotik dan Mobil Promkes Dinas Kesehatan NTB untuk melakukan sosialisasi dan edukasi wajib  menggunakan masker kepada masyarakat Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (09/05/20).

Aturan tersebut akan mulai diujicobakan sejak senin hingga Rabu (11-13 Mei 2020) dan secara efektif akan diberlakukan sejak 14 Mei 2020.

“Yang masih pageh (ngeyel-read) pada saat sudah diberlakukan akan diberikan sanksi tegas,” terangnya.

Pihaknya bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTB, juga aparat dari TNI, Polri dan Satpol PP, sudah mulai melakukan sosialisasi dan edukasi wajib menggunakan masker kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi itu, menyasar tempat-tempat keramaian masyarakat seperti pasar, terminal dan titik titik keramaian lainya.

Dan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, dalam tahapan sosialisasi dan masa uji coba nanti akan dibagikan masker. Selanjutnya, kalau masih pageh, baru akan dikenakan sanksi, ujarnya.

Bagi-bagi masker gratis dan paket sembako

Kepala Seksi Pengelolaan dan Dokumentasi Informasi bidang IKP, Dudut Eko Julianto, S.KM menjelaskan,  sosialisasi yang dilakukannya hari ini menggunakan 2 mobil calling milik Diskominfotik dan Promkes Dikes NTB, untuk mengajak masyarakat untuk pakai masker.

Kata Dudut, disamping sosialisasi dan gerakan ayo pakai masker, dilakukan memberian masker gratis dan paket sembako untuk manula dan beberapa pemulung yang ditemui di beberapa titik jalan.

“Kami mensosialisakan instruksi dan himbauan Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah agar semua warga menggunakan masker  bukan hanya untuk warga yang sakit saja,” kata pria akrab dipanggil Dudut.

Menurutnya, sosialisasi dengan pola edukasi ini, dilakukan dibeberapa titik di Kota Mataram, Lombok Barat dan Lombok Tengah seperti di pasar, cabang, dan pemukiman masyarakat.

Hal yang sama disampaikan tim Promkes Dikes NTB, Muhammad Saleh Isa, melalui mobil siarnya, mengajak masyarakat untuk melawan Covid-19.

“NTB melawan Corona,” katanya.

Ia mengajak masyarakat untuk melindungi diri dengan menggunakan masker, saat keluar rumah. Baik itu masker kain atau masker medis.

Disamping itu katanya, waspadai virus Corona, jangan keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak.

Diluar banyak orang tanpa gejala yang memiliki potensi untuk menularkan virus covid-19.

“Ayo gunakan masker, jaga jarak saat bicara dengan orang lain dan sering cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Ayo, Biasakan menjaga pola hidup sehat,” tutupnya.

Rute sosialisasi dan pembagian masker gratis antara lain di kota Mataram, Bengkel, Kediri, Puyung, Leneng, Batujai, Penujak, Sengkol dan desa Sade.

@diskominfotik




NTB Mulai Serap Produk BUMDES

BUMDES memberdayakan usaha industri kecil di desa lalu TDC menyerap serta memasarkannya. Mekanisme ini yang sedang digagas serta di jembatani Pemprovi NTB melalui Dinas Pemdes tadi

MATARAM.lombokjournal.com —  Untuk meningkatkan sumber daya ekonomi desa, Pemerintah Provinsi (Pemprov)  NTB mulai merancang peningkatan kegiatan distribusi barang dan jasa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Stok pangan dan kebutuhan bahan pokok kemasan mulai akan dititikberatkan produksinya di desa desa. Kebijakan ini untuk mendesentralisasikan pertumbuhan ekonomi dan memberdayakan usaha masyarakat di pedesaan.

“Pak Gubernur sudah mencanangkan program  Trade Distribution Centre (TDC) atau pusat distribusi produk usaha desa memanfaatkan BUMDES tadi. TDC berfungsi sebagai wadah atau badan usaha yang menyerap produk pangan olahan dan kemasan dari desa. TDC akan ada setiap BUMDES,” kata, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes), Dr. H. Ashari, Jumat, (08/05/20).

TDC adalah badan usaha anak perusahaan GNE. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa ekspedisi barang yang kini menjadi mitra kerja JPS NTB Gemilang.

Ashari setuju dengan ide agar pemerintah menyerap gabah petani lalu mengemasnya menjadi beras serta didistribusikan melalui program JPS Gemilang. Menurutnya, peningkatan nilai tambah dari gabah menjadi beras menjadi satu dari banyak usaha nilai tambah yang ditangani TDC bersama BUMDES.

BUMDES memberdayakan usaha industri kecil di desa lalu TDC menyerap serta memasarkannya. Mekanisme ini yang sedang digagas serta di jembatani Pemprovi NTB melalui Dinas Pemdes tadi.

“Dengan adanya TDC ini kita harap semua kebutuhan masyarakat di desa bisa terpenuhi tanpa harus mengekspor dari luar. Bahkan sebaliknya, BUMDES bisa mengekspor produk lokal desa mereka keluar daerah bahkan antar provinsi dan negara,” terangnya.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah baru baru ini meresmikan TDC untuk BUMDES Desa Kuripan Utara, Kabupaten Lombok Barat. Menurut Gubernur, TDC bisa berfungsi menjadi gerai penjualan produk lokal di desa. Melalui program tadi, BUMDES bisa memenuhi seluruh kebutuhan pangan olahan serta kemasan produk usaha kecil di desa.

“Untuk membangun desa, maka geliatkan ekonominya. Ekonomi desa bisa bergerak kalau BUMDESnya bisa digerakkan,” ujar, Gubernur seperti ditulis dalam laman Facebook pribadinya.

AYA/HmsNTB




Peserta BPJS Kesehatan Dipermudah Mengakses Layanan dari Rumah

lombokjournal.com

JAKARTA ;    Upaya pencegahan penyebaan Covid-19 Dilakukan BPJS Kesehatan, salah satunya dengan meminimalisir kontak langsung di kantor-kantor yang masih buka dan melayani masyarakat.

Pelayanan tetap dilakukan di kantor-kantor cabang, tapi dengan kehati-hatian dan dengan penerapan protocol kesehatan yang ditentukan.

Protokol tersebut meliputi kewajiban menggunakan masker, mencuci tangan di tempat yang disediakan, serta menjaga jarak.

Selain itu, layanan diberikan secara terbatas, namun dialihkan ke kanal alternatif yang dengan mudah diakses, termasuk dari rumah.

Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Chat Assistant JKN (CHIKA) dan Voice Interactive JKN (VIKA) merupakan beberapa kanal alternatif yang dapat dimanfaatkan melalui teknologi dalam mengakses pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di kantor cabang dan kantor kabupaten atau kota.

Jadi yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta untuk dapat memanfaatkan kanal-kanal tersebut. .

Pelayanan administrasi yang masih dapat dilakukan melalui kantor cabang dan kantor kabupaten atau kota, antara lain pendaftaran peserta baru Pekerja Penerima Upah (PPU), khusus Pegawai Negeri, perubahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) peserta PBI, pendaftaran bayi baru lahir peserta PBI, dan pengaduan peserta.

Untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang dapat dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN.

Dan untuk penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Sedangkan untuk perubahan FKTP non peserta PBI, dan perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Seorang peserta JKN-KIS DI Kantor Cabang Mataram pada mulanya dirinya tak yakin kantor beroperasional seperti biasa..

“Setidaknya meskipun pelayanan terbatas, tapi alhamdulillah saya masih tetap mendapatkan informasi yang saya butuhkan. Pelayanannya masih sangat baik, apalagi tadi ada security yang membantu saya mengunduh tata cara penggunaan aplikasi Mobile JKN,” katanya.

Rr/tea




Defisit BPJS Kesehatan Pasti,  Sebab Iuran Yang Dibayar Peserta Murah

Bandingkan Tak Sepadannya Biaya Cuci Darah dengan Iuran Peserta

lombokjournal.com

JAKARTA  :   Biaya yang dibayarkan oleh peserta jauh lebih murah jika dibandingkan dengan layanan kesehatan yang harus dibayarnya dengan uang sendiri.

Hak itu diungkapkan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari untuk membenarkan terjadinya defisit anggaran badan milik pemerintah ini.

Budi Lestari mencontohkan tentang fasilitas layanan cuci darah bagi pasien pederita gagal ginjal yang bisa dikenai biaya mahal yakni mencapai jutaan rupiah.

Hal itu jelas tak sepadan bila dibandingkan dengan iuran yang dibayarkan peserta per bulannya yang sangat rendah, sehingga dinilai tak setimpal dari layanan yang diberikan.

“Padahal, biaya pelayanan kesehatan untuk cuci darah saja itu seminggu dua kali, satu kali cuci darah Rp 1 juta. Bayar iuran Rp 25.500 yang Rp 42.000-nya mau minta turun lagi jadi Rp 25.500,” jelasnya, Selasa (05/05/2020).

Kendati iuran yang murah, namun fasilitas BPJS Kesehatan menurut Ani, sangatlah diminati oleh para peserta serta pihak asuransi kesehatan komersil yang tertarik bekerja sama.

“Tetapi kalau kita melihat apakah fasilitas BPJS Kesehatan itu diminati oleh fasilitas kesehatan? Ternyata iya. Karena progres fasilitas kesehatan yang bekerja sama selalu naik. Ini pun masih banyak yang mau bekerja sama,” katanya.

Padahal sesuai pembatalan kenaikan iuran peerta berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung( MA), per 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali ke biaya semula.

Yaitu kembali semula berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Rr/KMPS.com




Pemprov Galakkan “Ayo Pakai Masker”

Para ASN perangkat daerah Pemprov akan turun langsung di 32 titik untuk berbagi masker gratis

MATARAM.lombokjournal.com —  Berbagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) terus dilakukan Pemerintah Provinsi NTB.

Salah satunya dengan dicanangkannya Gerakan “Ayo Pakai Masker” dengan memberikan masker gratis kepada masyarakat.

Hal ini sesuai dengan himbauan Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah agar semua warga dapat menggunakan masker ketika harus terpaksa beraktifitas di luar rumah.

Sebagai langkah awal, pemberian masker gratis direncanakan akan diselenggarakan secara serentak di 32 titik Kota Mataram.

“InsyaAllah hari senin (11/5) besok, Pemerintah Provinsi NTB akan membagikan masker gratis kepada warga serentak di 32 titik di Kota Mataram” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy, S.Sos, MM di ruang kerjanya, Sabtu (9/5/2020).

Langkah awal dimulai di Mataram, kemudian akan disusul berikutnya di Kabupaten /Kota lainnya. Dan diharapkan pemerintah kab/kota juga bisa melakukan langkah serupa.

Dijelaskan Najam, ribuan masker akan di bagikan  para ASN Pemprov NTB sembari sosialisasi dan edukasi pentingnya menggunakan masker.

“Masker yang terbuat dari kain ini diberikan kepada para pengendara yang melintas di 32 titik di Kota Mataram, termasuk terminal, pasar, dan titik-titik penting lainnya. Harapannya, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga mampu mentaati himbauan pemerintah untuk menggunakan masker sebagai salah satu cara menangkal Covid-19, para ASN pemprov akan turun lapangan, mengedukasi para warga” terang Najam

Pemerintah Provinsi NT B membeli dari Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memproduksi masker dan kemudian dIbagikan secara gratis kepada masyarakat.

“Ini akan menggerakkan roda perekonomian dan memberi gairah di dunia usaha,” tambahnya

Menurut Karo Humas, tidak menutup kemungkinan sanksi tegas akan diberikan kepada warga yang masih membandel tidak mau menggunakan masker.

” Setelah ada sosialisasi, edukasi dan pembagian masker, kemungkinan kedepannya pemerintah sudah akan mulai memberikan sanksi bagi warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker. Aturannya sedang disusun. Satpol PP, TNI dan Polri yang akan menindak” tutupnya

Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi NTB, Baiq Eva Nurcahyaningsih menyampaikan bahwa menerapan gerakan “Ayo Pakai Masker” terbagi menjadi dua tahapan.

“Kita bagi menjadi dua tahap, Tahap I adalah ujicoba dimulai hari Senin – Rabu (11-13/05) besok, termasuk pembagian masker gratis kepada warga, dan Tahap II pelaksanaan dan penegakan mulai hari Kamis (14/05),”  katanya.

Sebagai langkah awal, hari Senin (22/05) para ASN perangkat daerah Pemprov akan turun langsung di 32 titik untuk berbagi masker gratis.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo resmi mewajibkan penggunaan masker bagi siapapun yang pergi keluar rumah.

Kebijakan Jokowi untuk menggunakan masker saat keluar rumah mulai diterapkan usai juru bicara bicara pemerintah untuk penanganan wabah corona, Achmad Yurianto melakukan konferensi pers pada Minggu (05/04) lalu.

AYA/HmsNTB