Kebijakan Pinjaman Khusus, Diharapkan Pacu Semangat UMKM

Dengan meluncurkan Pembiayaan Skema Khusus UMKM Bank NTB Syariah ini , diharapkan tidak ada lagi UMKM di NTB yang mengalami kesulitan dalam mempereroleh dana untuk memulai usahanya

MATARAM.lombokjournal.com — Bank NTB Syariah meluncurkan Pembiayaan Skema Khusus UMKM Bank NTB Syariah, yang dilakukan. langsung oleh Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah di gedung Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Jumat (15/05/20).

Pembiayaan Skema Khusus UMKM itu untuk membangkitkan gairah usaha UMKM di era pandemi covid-19.

Gubernur Zukieflimansyah

Gubernur NTB mengapresiasi Bank NTB Syariah, karena membantu dengan memberi beberapa keringanan pinjaman dan angsuran kepada nasabah UMKM.

Dan diharapkan hal ini dapat meningkatkan semangat para pegiat UMKM.

“Untuk memulai ini semua memang harus ada keberanian dan teknologi bukan produk yang bisa ditransfer begitu saja, tanpa ada akumulasi pengalaman, learning by doing dan lain sebagainya. Oleh karena itu segera kita umumkan ke semua UMKM di seluruh kabupaten di provinsi NTB, tidak akan lagi ada kesulitan untuk datang ke bank,” kata Guberur Zul.

Menurutnya, teknologi dalam sisi perbankan ini perlu, karena tanpa teknologi tidak mungkin pertumbuhan ekonomi akan inklusif dan berkualitas.

Sehingga dibutuhkan kemauan yang kuat dan pemikiran bahwa semua ini adalah sebuah rangkaian.

“JPS Gemilang ini, harus berupa komoditas, sembako, karena apabila dikasih case tidak akan ada impact ekonomi, oleh karena itu kita pakai sembako, sembako tahap II ini, 30 mei nanti itu semua akan serba lokal, minyak kelapa, ikan dan macam-macam semuanya serba lokal serta belajar dari semua masukkan masukkan yang diberikan,” jelasnya. .

Dengan melibatkan UMKM serta Kabupaten/Kota, akan ada rasa penerimaan luar biasa dan rasa memiliki.

Gubernur Zul minta kepada Bank NTB untuk berkontribusi dalam menyukseskan trade and distribution center, sehingga dalam memetakan kebutuhan masyarakat lebih mudah.

Sehingga data yang dihasilkan nantinya akan langsung diakomodir oleh Gerbang NTB Emas (GNE), sehingga GNE nantinya akan mendistribukan ke trade and distribution center.

“Apabila trade and distribution center ini ada di setiap desa maka, JPS Gemilang ini tidak harus berhenti setelah bulan Juni, tapi akan terus berlanjut sehingga kadis-Kadis kita nantinya, akan mengumpulkan ke GNE kemudian GNE akan mendistribusikan ke Bumdes yang ada di desa -desa,” terangnya.

Gubernur Zul menyampaikan optimismenya akan pencapain dari trade and distribution center itu.

“Saya yakin dalam waktu tidak terlampau lama, ekonomi NTB itu akan berkualitas pertumbuhannya, dengan ikhtiar kita semua dan salah satu elemen paling penting adalah salah satu yang kita launching pada hari ini,” ungkap Gubernur.

Dengan meluncurkan Pembiayaan Skema Khusus UMKM Bank NTB Syariah ini , diharapkan tidak ada lagi UMKM di NTB yang mengalami kesulitan dalam mempereroleh dana untuk memulai usahanya.

“Mudah-mudahan Bank NTB di seluruh Kabupaten/Kota menangkap pesannya, tentu ini memerlukan kehati-hatian tapi jangan sampai mereka diberi susah sehingga mereka bisa tumbuh dan berkembang,” tutup Gubernur.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Raharjdo memaparkan bahwa disamping memberikan keringanan angsuran, Bank NTB memberikan 2 skema khusus. Pertama, pembiayaan dengan Grace Periode 1 Tahun, kedua, Pembiayaan Kontraktor atau Vendor dengan sinking fund atau agunan cash .

Hal itu guna membantu pemerintah dalam mendongkrak bangkitnya UMKM di NTB sehingga perekonomian di NTB dapat lebih baik lagi terutama dalam masa pandemi covid-19.

“Insya allah pembiayaan ini ke depannya juga berbasis kepada kerjasama kami bersama ansuransi pembiayaan, sehingga kedepannya paling tidak kami dapat meminimalkan resiko kegagalan usaha setelah 12 bulan kami memberi penangguhan angsuran,” ucapnya.

AYA/HmsNTB




PKK KLU Serahkan Bantuan Paket Kesehatan di Kecamatan Tanjung

TANJUNG.lombokjournal.com —   Untuk berkontribusi nyata pada percepatan penanganan Covid-19, PKK bersama Yayasan Save The Children NTB mengadakan Bhakti Sosial.

Rombongan diterima Sekretaris Camat Tanjung, Nartodi S.Sos di Aula Kantor Camat Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Kamis (14/05/20).

Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lombok Utara, Hj. Rohani, S.Pd, Bagian Program Asistensi Yayasan Save The  Children NTB Bunga Damai Prasasti, dan Bagian Logistik Official Nunuk Rarasanti, para Bunda PAUD.

Selain itu, hadir para Kepala Desa se-kecamatan Tanjung. Di antaranya Kades Jenggala Fahrudin, S.Pd, Kades Sigar Penjalin Zawil Fadhil, SP dan Kades Teniga, Maswandi beserta jajaran tim penggerak PKK kecamatan dan desa.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lombok Utara, menyatakan dalam tiga hari ini Tim Penggerak PKK KLU bersama Yayasan Save Children NTB, melakukan kegiatan distribusi alat kesehatan kepada tiap kecamatan.

Mulai hari Kamis (14/05) di Kecamatan Pemenang, dan Tanjung, kemudian hari Jum’at (15/05) di Kecamatan Gangga, selanjutnya hari Sabtu (16/05) di Kecamatan Kayangan dan Bayan.

Ditambahkan, Ketua Tim Penggerak PKK KLU yang juga Istri Bupati Lombok Utara, bersama rombongan tim membawa beberapa barang yang disalurkan unuk masyarakat.

“Semoga bermanfaat bagi masyarakat. Sekalipun tak bisa memenuhi kebutuhan keseluruhan,” kata Hj. Rohani.

Paling tidak, bisa mengurangi beban yang ada di masyarakat pada kondisi Covid-19 sekarang, tambahnya.

Menurutnya, banyak hal yang tidak bisa dilakukan normal oleh masyarakat, pada kondisi Covid-19. Pembatasan ruang gerak untuk keluar rumah, mencari kebutuhan sehari-hari, dan mencari kebutuhan lainnya.

Hj Rohani berharap, ini jadi pemikiran bersama. Untuk itulah tim penggerak PKK bersama Yayasan Save Children NTB ikut berkontribusi.

“Terima kasih kepada jajaran tim PKK kecamatan maupun desa atas apa yang telah dilakukan terkait kebutuhan masyarakat pada masa Covid-19. Teruslah melakukan kegiatan sosial,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, melihat grafik dampak Covid-19, apakah turun menjadi nol ataukah sebaliknya, tetap berharap turun grafiknya menjadi nol.

Saat ini di Lombok Utara akan dipulangkan 11 orang yang sudah dinyatakan nonreaktif dan sehat.

Adapun empat pasien yang masih perawatan intensif sedang dirawat pada Ruang Isolasi Sentral RSUD KLU.

“Semoga sakitnya segera sembuh. Orang yang sudah kontak dengan pasien, hampir semua ada pada titik negatif, semua tergantung pertahanan tubuh masing masing. Tergantung cara kita juga menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Dengan cara tetap gunakan masker serta pola hidup bersih dan sehat,” jelasnya.

Ketua Tim Penggerak PKK KLU mengapresiasi tim medis yang telah luar biasa membantu dalam penanganan Covid-19, serta segenap dukungan masyarakat.

Dalam sambutannya, Sekcam Nartodi menyampaikan berterima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan.

“Kegiatan luhur tersebut memberikan kontribusi bagi penanganan Covid-19,” katanya.

Ia mengatakan berkomitmen untuk sinergis antara PKK Kecamatan dan PKK yang ada di desa.

“Setiap kegiatan PKK di desa selalu melibatkan PKK kecamatan dan PKK kabupaten, sehingga program PKK kabupaten seiring dengan kegiatan yang ada di tingkat desa,” urainya.

Diinformasikan pula, dari dua orang yang positif terpapar covid-19 sudah sembuh satu, dan satunya lagi sedang dirawat intensif.

Sedangkan yang di karantina dan nonreaktif sedang proses pemulangan.

wld




UPDATE : Hari Jum’at, 15 Mei,  Bertambah 2 Pasien Positif Covid-19, 17 Pasien Sembuh

4.202 PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal Provinsi NTB diperkirakan akan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kontrak kerjanya di 13 negara penempatan

MATARAM.lombokjournal.com  — Laboratorium RSUD Provinsi NTB dan Laboratorium RS Unram adanya tambahan 2 pasien  positif Covid-19, dan yang dinyatakan sembuh 17 pasien.

Dalam press release hari Jum’t (15/05/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat,  Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak  113 sampel swab dengan hasil 106 sampel negatif, dan 5 sampel positif ulangan serta 2 (dua) sampel kasus baru positif Covid-19.

Dijelaskan, adanya tambahan 2 (dua) kasus baru terkonfirmasi positif, 17 tambahan sembuh baru, dan tidak ada kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Jum’at (15/05/2020) sebanyak 358 orang.

Rinciannya 200 orang sudah sembuh, 7 (tujuh) meninggal dunia, serta 158 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

Petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif.

“Kita bersyukur dengan peningkatan trend kesembuhan ini. Namun hal ini tidak boleh membuat kita lengah dan mengendurkan kewaspadaan bersama mencegah penularan Covid-19,” kata Lalu Gita Ariadi.

Lalu Gita Ariadi

Pekerja Migran Pulang

Dalam release yang diterima media, Lalu Gita Ariadi mengungkapkan, pada periode Mei hingga Juni 2020, sebanyak  4.202 PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal Provinsi NTB diperkirakan akan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kontrak kerjanya di 13 negara penempatan.

Mengantisipasi kepulangan para PMI di tengah kondisi pandemi ini, UPT BP2MI Wilayah Mataram – NTB telah menerapkan protokol pelayanan kepulangan PMI  di setiap pintu masuk atau debarkasi .

Menurut Lalu Gita,  pihak UPT BP2MI bersinergi dengan KKP Kelas II Mataram, Satgas Pencegahan COVID-19 Pemda, KP3 area debarkasi, Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Badan Kesatuan Bangsa dan Poldagri Provinsi NTB,  Disnakertrans Provinsi NTB dan Disnaker kab/kota.

6 PASIEN POSITIF COVID-19, 24 PASIEN SEMBUH

Kasus baru positif tersebut yaitu :

  1. Pasien nomor 357, an. Ny. NM, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
  2. Pasien nomor 358, an. Ny. S, perempuan, usia 52 tahun, penduduk Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kota Mataram dengan kondisi baik.

Selain 2 orang tambahan 2 pasien positif Covid-10, hri Jum;at (15/05) terdapat penambahan 17 orang yang sembuh dari Covid-19 setelah pemeriksaan laboratorium swab dua kali dan keduanya negatif, yaitu:

  1. Pasien nomor 45, an. Nn. YRS, perempuan, usia 18 tahun, penduduk Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  2. Pasien nomor 56, an. Ny. M, perempuan, usia 48 tahun, penduduk Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
  3. Pasien nomor 160, an. Tn. Y, laki-laki, usia 42 tahun, penduduk Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 255, an. Ny. M, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  5. Pasien nomor 259, an. Tn. MS, laki-laki, usia 23 tahun, penduduk Desa Krama Jaya, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  6. Pasien nomor 260, an. Tn. S, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Krama Jaya, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  7. Pasien nomor 261, an. Ny. IN, perempuan, usia 68 tahun, penduduk Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  8. Pasien nomor 269, an. An. RRA, laki-laki, usia 9 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  9. Pasien nomor 270 ,an. Ny. N, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  10. Pasien nomor 274, an. Ny. M, perempuan, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  11. Pasien nomor 276, an. Ny. S, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
  12. Pasien nomor 278, an. Ny. RK, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  13. Pasien nomor 282, an. Tn. MS, laki-laki, usia 80 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Timur, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  14. Pasien nomor 341, an. Tn. IPY, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Baru, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  15. Pasien nomor 342, an. Ny. UI, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  16. Pasien nomor 343, an. Ny. EA, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
  17. Pasien nomor 344, an. Ny. DP, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB menyampaikan aparesiasi pada masyarakat yang tetap disiplin menerapkan  protokol pencegahan Covid19.

“Mengikuti seluruh anjuran dan himbauan pemerintah, tetap tinggal di rumah, memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,” ujarnya.

Lalu Gita juga mengapresiasi pada petugas kesehatan yang tanpa lelah memberikan pelayanan, baik pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat maupun pelayanan pengobatan kepada pasien positif Covid-19 di rumah sakit.

AYA/Rr

Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119.

 




Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan, Tidak Menyalahi Putusan MA

Pemerintah telah merespons putusan MA dengan menerbitkan peraturan baru

lombokjournal.com —

MATARAM  ;  Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat dibatalkan dalam keputusan Mahkamah Agung (MA).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. BPJS Kesehatan memastikan kenaikan iuran tidak melanggar putusan MA sebelumnya.

Kenaikan iuran tersebut dipastikan tidak melanggar putusan MA. Penegasan itu disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf seperti diutip  Suara.com, Jumat (15/05/20).

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tidak menyalahi putusan Mahkamah Agung,” kata Iqbal.

Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, ada tiga ketentuan dalam menjalankan putusan MA, yakni dengan menerbitkan peraturan baru, membatalkan peraturan yang digugat oleh pemohon atau apabila dalam 90 hari tidak ada peraturan baru yang diterbitkan, maka aturan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pemerintah telah merespons putusan MA tersebut dengan menerbitkan peraturan baru. Sehingga, peraturan terbaru Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tidak melanggar putusan MA.

Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pula, pemerintah memastikan selalu hadir memberikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia.

Selama tahun 2020, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP) kelas III mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500/orang/bulan.

“Sehingga peserta hanya membayar sebesar RP 25.500/orang/bulan. Dengan kata lain tidak ada kenaikan,” tutur M.Iqbal Anas Ma’ruf.

Pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP atau mandiri kelas III masih mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000/orang/bulan. Sehingga peserta dalam kategori tersebut membayar iuran sebesar RP 35/orang/bulan.

Sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid-19, pemerintah memberikan kebijakan bagi peserta JKN-KIS yang menunggak dapat kembali mengaktifkan kepesertaan mereka.

Para peserta yang menunggak cukup membayarkan iuran selama paling banyak 6 bulan.

“Sisa tunggakan yang ada diberi kelonggaran pelunasan hingga 2021 agar status kepesertaan tetap aktif,” lanjutnya.

BACA JUGA  ; “Iuran BPJS Kesehatan Naik, Rakyat Miskin Tidak Dirugikan”

Kebijakan tersebut hanya berlaku pada 2020. Untuk 2021, seluruh peserta yang menunggak membayar wajib melunasi seluruh tagihan tunggakan sekaligus agar bisa kembali mengaktifkan kepesertaan.

Rr/Suara.com




Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris; Defisit Teratasi, Jika Perpres 64/2020 Dijalankan

“Proyeksinya, kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Hampir kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dengan cash outnya. Angka detailnya tidak bisa saya sebutkan, tetapi kami sudah punya gambaran kalau pemberlakuannya sejak Juli 2020,” kata Fachmi.

lombokjournal.com –

JAKARTA   ;     Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

DIrut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menerangkan, apabila pemerintah tidak menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang memperbaiki struktur iuran peserta, dikhawatirkan bisa terjadi defisit keuangan pada BPJS Kesehatan yang akan berdampak pada keberlanjutan program JKN-KIS.

“Kalau tidak diperbaiki struktur iuran sebagaimana keputusan seperti sekarang, itu akan terjadi potensi defisit. Dan tentu kita tidak ingin program ini tidak berkelanjutan,” kata Fachmi.

Dengan aturan tersebut, pemerintah resmi mengubah iuran peserta mandiri yakni peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) mulai Juli 2020.

Iuran untuk kelas I menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan, dan Rp 42.000 per orang per bulan.

Dengan adanya Perpres 64/2020 ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memperkirakan pihaknya hampir tidak akan mengalami defisit tahun ini.

“Proyeksinya, kalau nanti Perpres 64 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Hampir kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in dengan cash outnya. Angka detailnya tidak bisa saya sebutkan, tetapi kami sudah punya gambaran kalau pemberlakuannya sejak Juli 2020,” kata Fachmi dalam konferensi pers, Kamis (14/05/20).

Fachmi mengatakan saat ini pihaknya secara perlahan terus melakukan pembayaran atas gagal bayar sebesar Rp 15,5 triliun yang di-carry over dari 2019.

Tak hanya itu, Fachmi bilang, pihaknya juga berupaya membayar utang klaim jatuh tempo. Hingga 13 Mei 2020, utang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,44 triliun, outstanding klaim atau masih dalam proses verifikasi sebesar Rp 6,21 triliun, klaim belum jatuh tempo sebesar Rp 1,03 triliun dan yang klaim yang sudah dibayar sebesar Rp 192,53 miliar.

Kenaikan iuran ini, kata Fahmi, bukan hanya persoalan kesanggupan BPJS Kesehatan menutupi defisit, tetapi juga memastikan pembayaran rumahsakit dan tenaga kesehatan tepat waktu dan sesuai dengan haknya, serta memastikan pelayanan rumahsakit kepada masyarakat terpenuhi.

Rr

 




Iuran JKN-KIS Naik, Sebanding dengan Manfaatnya

Masyarakat mempercayakan kepada jaminan kesehatan yang dapat menjamin kesehatannya

lombokjournal.com —

MATARAM ;  Makin tingginya biaya pelayanan kesehatan, membuat banyak masyarakat bersungguh-sungguh untuk menjaga kondisi kesehtan agar terhindar dari pengeluaran biaya kesehatannya.

Namun hal tersebut rupanya masih belum cukup untuk memproteksi diri dari berbagai penyakit.

Kini, masyarakat mulai mempercayakan kepada jaminan kesehatan yang dapat menjamin kesehatannya apabila sewaktu-waktu jatuh sakit.

Adanya sistem jaminan kesehatan di Indonesia melalui Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, kini banyak masyarakat meliriknya untuk dijadikan sebagia salah satu alat jaminan kesehatan mereka.

Salah satunya, Rony Sugondo (61). Ia menyebut, berbagai manfaat yang diberikan dan jumlah iuran yang mudah dijangkau, membuatnya tak berpikir dua kali untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS.

Melihat kondisi saat ini, dengan adanya isu penyesuaian iuran, ia mengaku tidak mempersalahkan hal tersebut.

Baginya, apa yang ia dapatkan dari Program JKN-KIS lebih besar dibandingkan apa yang ia keluarkan setiap bulannya untuk membayar iuran.

“Saya tidak masalah, mau naik atau mau turun iurannya, karena manfaatnya sangat besar. Apalagi saya punya pengalaman sendiri memakai kartu JKN-KIS untuk membantu persalinan istri saya. Kalau dihitung secara logika, biaya lahiran sesar dengan perawatan anak, pasti sangat besar. Ini semua berkat gotong royong,” tuturnya.

Rony megaku benar-benar sangat terbantu. Apalagi buat masyarakat golongan menengah ke bawah seperti dirinya, yang bekerja sebagai pengemudi ekspedisi.

“Saya, sangat terbantu dengan adanya program pemerintah seperti ini,” ujar Rony, Kamis (14/5/2020).

Rony yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri itu mengungkapkan, ia tidak mendapatkan tindakan perbedaan oleh pihak rumah sakit.

Meskipun ia berobat menggunakan kartu JKN-KIS, ia dan istrinya tetap dilayani dengan baik, dan tidak dipersulit.

“Sama sekali tidak ada kendala, baik pelayanan maupun administrasinya. Malah saya dipermudah dan dibantu oleh rumah sakit yang membantu istri saya lahiran,” ujar lelaki, yang bekerja sebagai pedagang ini.

Ia pun berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang belum bergabung, agar segera bergabung. Perlu persiapan jaminan kesehatan jauh sebelum sakit, karena sakit tidak ada yang tahu, kapan datangnya.

Karena itu ia tak ragu-ragu ketika diminta menyampaikan pesan pada orang-orang yang belum menjadi peserta JKN-KIS.

“Pesan saya buat orang banyak, buat masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat gologan menengah ke bawah seperti saya, ayo urus kartu JKN-KIS-nya, karena jaminan kesehatan itu benar-benar sangat membantu, apalagi dalam keadaan situasi pandemi seperti ini. Namanya juga manusia, sakit tidak ada yang tahu. Kalau sakit belum punya kartu JKN-KIS, terus bayar pakai pribadi, sudah tahu kan betapa besarnya biaya pengobatan,” ujarnya.

Rr




Ada Lima  Perbaikan Sistemik BPJS Kesehatan, Yang Diatur Perpres 64/2020

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden untuk mendorong perbaikan BPJS Kesehatan

lombokjournal.com —

MATARAM   ;   Terdapat lima perbaikan utama bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam aturan barunya, setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020

Pernyataan itu diungkapkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) setelah terbitnya Perpres 64/2020 yang juga megatur penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehaan.

Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK selaku Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menjelaskan, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden untuk mendorong perbaikan BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa tanggal 5 Mei 2020.

“Dalam menindak lanjuti Keputusan Mahkamah Agung, kita akan melakukan perbaikan kebijakan dan pengelolaan yang menyeluruh, jadi sifatnya sistemik. Pemerintah menginginkan kita mencapai universal health coverage [UHC],” ujar Choesni, Kamis (14/05/20) dalam konferensi pers secara virtual.

Dikatakan, setidaknya terdapat lima poin perbaikan utama yang terkandung di dalam Perpres 64/2020.

Pertama yakni terkait kepesertaan. Perpres tersebut mengatur perbaikan segmentasi peserta BPJS Kesehatan, yang merujuk perbaikan kepesertaaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri Kelas III, yang mencakup Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Perbaikan pertama itu berkaitan dengan perbaikan kedua, yakni kepesertaan dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Pemda). Sebelumnya Pemda bertanggung jawab atas iuran peserta PBI Daerah, tetapi kini Pemda bertanggung jawab membantu subsidi iuran peserta mandiri Kelas III.

Perbaikan ketiga, yakni mengatur penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyesuaian itu mencakup seluruh segmen peserta, dengan mekanisme penyesuaian utama terjadi pada peserta mandiri.

Poin perbaikan keempat, untuk mengaktifkan kembali peserta yang menunggak iuran. Hal tersebut bertujuan agar kepesertaan aktif dapat terus meningkat sehingga pendapatan iuran dan pelayanan menjadi maksimal.

“Lalu untuk meningkatkan tata kelola BPJS Kesehatan, agar tata kelola sistem JKN jadi meningkat kualitasnya,” ujarnya.

Rr/Bisnis.com




Diingatkan, Peran Penting Pers di Masa Pandemi

“Hasil pemantauan Isi siaran yang telah dilakukan oleh KPID NTB menunjukkan bahwa lembaga penyiaran telah membuat program siaran dan Iklan layanan masyarakat (ILM) terkait Covid-19 secara mandiri dan bahkan menggunakan bahasa lokal, “ kata Yusron Saudi

MATARAM.lombokjournal..com —  Para insan pers yang bertugas mencari informasi di lokasi pasien Covid-19 dan fasilitas kesehatan juga memiliki kerentanan terpapar.

Hal itu disampaikan Ketua KPID NTB Yusron Saudi, ST, M.Pd mengatakan itu dalam Seminar Nasional secara daring melalui aplikasi zoom, Rabu (13/05/20).

Yusron mengingatkan pentingnya peran pers dan lembaga penyiaran di masa pandemi Covid-19, terutama dalam menyajikan informasi, sosialisasi dan edukasi penanganan Covid-19 di masyarakat.

Dikatakan,  ada risiko besar yang dihadapi jurnalis lembaga penyiaran seperti televisi dan radio saat meliput berita terkait Covid-19.

Karena itu, KPID NTB telah mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada pimpinan lembaga penyiaran agar mengutamakan faktor kesehatan dan keselamat jurnalis, mengurangi kontak langsung dengan narasumber, mengoptimalkan penggunaan media online sebagai media utama komunikasi.

Lembaga publik juga didorong mengeluarkan press release baik dalam bentuk teks dan video untuk konsumsi publik melalui pers.

Adapun peran lembaga penyiaran dalam penanganan pandemi Covid – 19  kata Yusron, harus mengambil peran sebagai media informasi dan edukasi.

Radio dan televisi sebagai media mainstream dituntut memberikan informasi kredibel, update dan aktual.

Lembaga penyiaran juga harus menerapkan kode etik jurnalistik dan mematuhi peraturan Komisi penyiaran Indonesia tentang Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Hasil pemantauan Isi siaran yang telah dilakukan oleh KPID NTB menunjukkan bahwa lembaga penyiaran telah membuat program siaran dan Iklan layanan masyarakat (ILM) terkait Covid-19 secara mandiri dan bahkan menggunakan bahasa lokal, “ ujarnya

Lebih lanjut , Yusron menjelaskan bahwa lembaga penyiaran juga harus menjalankan fungsi pendidikan.

“Program belajar dari rumah yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan yang melibatkan TVRI juga patut diapresiasi” ujarnya.

Peran masyarakat

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy, S.Sos, MM usai menyaksikan seminar tersebut via daring menyampaikan bahwa selain tenaga medis dan pers, masyarakatlah yang juga memiliki peran yang sangat penting dalam melawan Covid-19.

“Masyarakat adalah garda terdepan yang memiliki peran sangat penting dalam penanganan Covid-19. Apapun bentuk kebijakan yang dibuat pemerintah, bagaimana canggih dan hebatnya alat medis, dan gencarnya media mensosialisasikan kebijakan  akan sia-sia jika masyarakat tidak mengikuti imbauan dan kebijakan pemerintah.” ujarnya.

“Ayo, kita pakai masker untuk mencegah penularan virus Corona ini. Maskerku melindungimu, maskermu melindungiku,” ajaknya.

AYA/HmsNTB




UPDATE : Hari Kamis, 14 Mei,  Bertambah 6 Pasien Positif Covid-19, 33 Pasien Sembuh

Masih adanya tambahan pasien yang positif Covid-19,  mengharuskan kita semua untuk tetap disiplin, tetap menerapkan  protokol pencegahan Covid-19, mengikuti seluruh anjuran dan himbauan pemerintah

MATARAM.lombokjournal.com – Laboratorium RSUD Provinsi NTB, Laboratorium RS Unram, dan Laboratorium Genetik Sumbawa Technopark mengkonfirmasi, adanya tambahan 6 pasien  positif Covid-19, dan terdapat penambahan 33 orang yang dinyatakan sembuh.

Dalam press release hari Kamis (14/05/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat,  Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 233 sampel swab dengan hasil 211 sampel negatif, dan 16  sampel positif ulangan serta 6 (lima) sampel kasus baru positif Covid-19.

Adanya tambahan 6 (enam) kasus baru terkonfirmasi positif, 33 tambahan sembuh baru dan tidak ada kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini (14/5/2020) sebanyak 356 orang.

Rinciannya 183 orang sudah sembuh, 7 (tujuh) meninggal dunia, serta 166 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

Petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif.

Hal itu dilakukan Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19.

Lalu Gita Ariadi

Lonjakan pasien sembuh

“Angka pasien sembuh baru hari ini sebanyak 33 orang merupakan kabar yang menggembirakan bagi kita semua,” kata Lalu Gita Ariadi.

Total pasien yang sembuh sebanyak 183 orang atau 51,4 persen dari total pasien positif Covid-19 sebanyak 356 orang.

Menurut Lalu Gita, meski terjadi angka lonjakan pasien yang sembuh hari ini, namun setiap hari juga masih terjadi tambahan kasus positif baru dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Meskipun trendnya mengalami penurunan,” katanya.

6 PASIEN POSITIF COVID-19, 24 PASIEN SEMBUH

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 351, an. Tn. AN, laki-laki, usia 60 tahun, penduduk Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 218. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Timur dengan kondisi baik;
  2. Pasien nomor 352, an. Ny. N, perempuan, usia 42 tahun, penduduk Desa Labuan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 156. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Timur dengan kondisi baik;
  3. Pasien nomor 353, an. Ny. F, perempuan, usia 27 tahun, penduduk Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 312. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kota Mataram dengan kondisi baik;
  4. Pasien nomor 354, an. Ny. A, perempuan, usia 42 tahun, penduduk Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 nomor 309. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kota Mataram dengan kondisi baik;
  5. Pasien nomor 355, an. Nn. U, perempuan, usia 19 tahun, penduduk Desa Sai, Kecamatan Suromandi, Kabupaten Bima. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Tangerang Banten. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Bima dengan kondisi baik;
  6. Pasien nomor 356, an. Tn. MEE, laki-laki, usia 22 tahun, penduduk Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Ponorogo Jawa Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Bima dengan kondisi baik.

Hari Kamis (14/05) terdapat penambahan 33 orang yang sembuh dari Covid-19 setelah pemeriksaan laboratorium swab dua kali dan keduanya negatif, yaitu :

  1. Pasien nomor 44, an. Ny. R, perempuan, usia 62 tahun, penduduk Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  2. Pasien nomor 121, an. Tn. JH, laki-laki, usia 21 tahun, penduduk Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;
  3. Pasien nomor 122, an. Tn. AH, laki-laki, usia 48 tahun, penduduk Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;
  4. Pasien nomor 124, an. Tn. K, laki-laki, usia 37 tahun, penduduk Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu;
  5. Pasien nomor 125, an. Tn. S, laki-laki, usia 23 tahun, penduduk Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu;
  6. Pasien nomor 127, an. Tn. A, laki-laki, usia 36 tahun, penduduk Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu;
  7. Pasien nomor 128, an. Tn. S, laki-laki, usia 63 tahun, penduduk Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu;
  8. Pasien nomor 130, an. Tn. A, laki-laki, usia 56 tahun, penduduk Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu;
  9. Pasien nomor 131, an. Tn. M, laki-laki, usia 41 tahun, penduduk Desa Kapasi Meci, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu;
  10. Pasien nomor 135, an. Tn. A, laki-laki, usia 25 tahun, penduduk Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu;
  11. Pasien nomor 136, an. Tn. AS, laki-laki, usia 60 tahun, penduduk Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;
  12. Pasien nomor 137, an. Tn. L, laki-laki, usia 43 tahun, penduduk Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu;
  13. Pasien nomor 138, an. Tn. R, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Desa Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu;
  14. Pasien nomor 140, an. Tn. S, laki-laki, usia 24 tahun, penduduk Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu;
  15. Pasien nomor 141, an. Tn. KJ, laki-laki, usia 60 tahun, penduduk Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  16. Pasien nomor 142, an. Tn. F, laki-laki, usia 39 tahun, penduduk Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu;
  17. Pasien nomor 154, an .Tn. M, laki-laki, usia 63 tahun, penduduk Desa Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat;
  18. Pasien nomor 178, an. Tn.S, laki-laki, usia 36 tahun, penduduk Desa Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  19. Pasien nomor 183, an. Tn. I, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  20. Pasien nomor 184, an. Tn. R, laki-laki, usia 48 tahun, penduduk Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu;
  21. Pasien nomor 185, an. Tn. J, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu;
  22. Pasien nomor 186, an. Tn. W, laki-laki, usia 39 tahun, penduduk Desa Nangakara, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu;
  23. Pasien nomor 187, an. Tn. J, laki-laki, usia 60 tahun, penduduk Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu;
  24. Pasien nomor 188, an. Tn. RH, laki-laki, usia 36 tahun, penduduk Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu;
  25. Pasien nomor 189, an. Tn. MSR, laki-laki, usia 65 tahun, penduduk Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu;
  26. Pasien nomor 190, an. Tn. APR, laki-laki, usia 35 tahun, penduduk Desa Doromelo, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu;
  27. Pasien nomor 215, an. Tn. AA, laki-laki, usia 46 tahun, penduduk Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
  28. Pasien nomor 218, an. Ny. E, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
  29. Pasien nomor 283, an. An. MYK, laki-laki, usia 2 tahun, penduduk Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  30. Pasien nomor 285, an. An. MRM, laki-laki, usia 11 tahun, penduduk Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  31. Pasien nomor 310, an. Tn. M, laki-laki, usia 56 tahun, penduduk Desa Moyot, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
  32. Pasien nomor 311, an. Ny. T, perempuan, usia 80 tahun, penduduk Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur;
  33. Pasien nomor 339, an. An. RH, laki-laki, usia 10 tahun, penduduk Desa Belanting, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB mengigatkan, masih adanya tambahan pasien yang positif Covid-19,  mengharuskan kita semua untuk tetap disiplin.

“Dengan tetap menerapkan  protokol pencegahan Covid-19, mengikuti seluruh anjuran dan himbauan pemerintah, tetap tinggal di rumah, memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,” pesan Lalu Gita Ariadi.

AYA/Rr

Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB  di nomor 0818 0211 8119. 




Layanan Cepat BPJS Kesehatan untuk Pendaftaran Bayi

Pelayanan khusus ini menurut saya cukup baik diterapkan BPJS Kesehatan, dari pihak peserta lainnya bisa dengan mudah mengakses layanan lewat online dari rumah

lombokjournal.com —

MATARAM  ;     Kesehatan tetap menjalankan pelayanan khusus di Kantor Cabang dan kantor kabupaten/kota, dengan tetap menjalankan prosedur kesehatan di masa pandemic Covid-19.

Untuk layanan yang sifatnya tidak segera, masyarakat maupun peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat melakukan layanan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400 maupun Layanan Chika melaui media sosial Whatsapp, Telegram dan Facebook Massenger.

Meskipun begitu, di Kantor Cabang dan kantor kabupaten/kota tetap memberikan pelayanan prima kepada peserta yang berkunjung sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Salah satu peserta JKN-KIS, Heru (30), yang melakukan kunjungan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Selasa (12/05) untuk mendaftarkan kelahiran bayi pertamanya, menceritakan pengalamannya tetap merasakan pelayanan dari petugas.

“Alhamdulillah, kepengurusan pendaftaran bayi saya lancar. Di tengah pandemi ini kami sempat was-was menghindari berkumpul di keramaian sebenarnya, tapi karena jaminan kesehatan itu penting saya yakinkan diri untuk mengurus ke kantor BPJS Kesehatan,”ujarnya kepada tim Jamkesnews.

Setelah mengetahui bahwa layanan pendaftaran bayi baru lahir masuk dalam layanan yang mengharuskan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Heru pun mendapatkan layanan tersebut dengan cepat tanpa mengalami kendala.

Heru  merasa berterima kasih kepada BPJS Kesehatan karena tetap memberikan layanan yang terbaik kepada pesertanya.

Menurutnya, pelayanan khusus ini menurut saya cukup baik diterapkan BPJS Kesehatan, dari pihak peserta lainnya bisa dengan mudah mengakses layanan lewat online dari rumah.

Dan untuk peserta yang membutuhkan layanan yang hanya bisa ditangani di kantor seperti saya ini tetap merasakan aman dan nyaman saat berkunjung karena berkurangnya antrean.

“Yang terpenting keramahan, ketanggapan dari petugasnya memuaskan, pelayanannya tetap maksimal,” ungkap Heru setelah menyelesaikan kepengurusannya.

Rr