Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Masih Dinilai Wajar

 “Walaupun iuran kemarin sempat naik, menurut saya masih wajar, karena kesehatan itu sejatinya memang mahal,” kata Nurhasanah

lombokjournal.com —

MATARAM   ;    Polemik tentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020, mendapat respon dari salah satu peserta  Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebenarnya, pendapat yang mengatakan setuju atau menolak kenaikan iuran itu, sangat tergantung apakah yang bersangkutan pernah merasakan manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), atau sebaliknya.

Bagi Nurhasanah, yang bergabung dalam segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 3 sejak 2017, kenaikan itu masih dinilainya wajar.

Pasalnya, ia sudah merasakan manfaat besar dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

Nurhasanah mengaku merasakan manfaat program BPJS Pemerintah itu. Dua tahun lalu, ia melahirkan anak di rumah sakit tanpa perlu memikirkan tanggungan biaya.

Lebih dari itu,  ia merasakan tak ada perbedaan perlakuan antara peserta kelas 1, 2, dan 3, atau dengan peserta umum lain.

Ditegaskan Nurhasanah,  BPJS Kesehatan sangat besar  sekali manfaatnya, mengingat keuntungan yang didapatkan tidak sebanding dengan iuran selama ini dikeluarkan.

“Walaupun iuran kemarin sempat naik, menurut saya masih wajar, karena kesehatan itu sejatinya memang mahal,” kata Nurhasanah.

Nurhasanah berpendapat, seseorang bisa saja belum sadar pentingnya kesehatan. Tetapi, tidak akan ada yang bisa menjamin kondisi untuk sehat terus-menerus.

“Ketika jatuh sakit, pastinya akan butuh biaya pengobatan dan itu sudah pasti akan memengaruhi kondisi keuangan suatu keluarga,” kata Nurhasanah, mengunkapkan pengalamannya sendiri.

Karena pernah merasakan manfaat JKN-KIS sendiri, Nurhasanah pun berharap agar bantuan benar-benar diterima oleh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang membutuhkan.

Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan pendataan dengan baik dan tertata.

Kemudian Nurhasanah menyampaikan saran, agar pemerintah melalui dinas terkait memastikan pendataan dari peserta yang kondisi ekonominya kurang mampu ini, agar dapat pula menerima jaminan kesehatan dari program JKN-KIS yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Karena tidak semua penduduk mampu untuk membayar iuran, apalagi di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini, yang mungkin menurut kita masih tergolong murah dan semoga program mulia ini tetap ada di Indonesia,” ujar Nurhasanah.

Rr/rea/BPJS Kesehatan




Skrining Mandiri Covid-19, Deteksi Virus Corona Bisa Dilakukan Lewat Handphone

Masyarakat diajak segera mengunduh aplikasi Mobile JKN yang menawarkan banyak kemudahan lain bagi penggunanya, seperti untuk mengecek tagihan, cara pembayaran, konsultasi dokter secara online, serta masih banyak fitur lainnya

MATARAM.lombokjournal.com —  Sebagai upaya deteksi dini risiko Covid-19, BPJS Kesehatan menambahkan salah satu fitur pada aplikasi Mobile JKN yaitu Skrining Mandiri Covid-19.

Findriani (26) merupakan salah satu Peserta Program JKN-KIS  yang telah menggunakan fitur Skrining Mandiri Covid-19.

Ia mengatakan, fitur ini bisa menjadi media untuk melakukan deteksi dini risiko seseorang terpapar Covid-19.

“Fitur ini saya rasa akan cukup efektif untuk mengetahui risiko Covid-19 seseorang. Pengujian pada aplikasi ini mempertimbangkan gejala klinis, riwayat perjalanan, serta riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi positif ataupun dengan orang yang sakit pada saluran pernapasan,” ujar perempuan yang akrab disapa Findri ini, Selasa (26/05).

Menurut Findri, saat ini ada beberapa orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala khusus, namun ada pula yang tanpa gejala.

Sehingga menjadi sangat penting untuk mengetahui riwayat perjalanan dan riwayat kontak seseorang.

“Satu hal lagi yang cukup menarik pada fitur Skirining Mandiri Covid-19 di aplikasi Mobile JKN ini adalah dijadikannya beberapa penyakit seperti jantung, hipertensi, diabetes mellitus, dan beberapa penyakit lainnya. Hal ini lebih meningkatkan kewaspadaan bagi seseorang yang memiliki riwayat tersebut. Oleh karenanya, saya sangat mengapresiasi BPJS Kesehatan yang sangat inovatif menciptakan fitur selengkap ini dalam satu aplikasi Mobile JKN,” katanya.

Setelah semua pertanyaan dijawab oleh peserta yang melakukan screening, pada bagian akhir akan muncul hasil screening yang menunjukkan tingkat risiko peserta, apakah risiko ringan, sedang atau tinggi. Selain itu muncul pula saran yang harus dilakukan oleh peserta.

Mengakhiri pembicaraan Findri mengajak masyarakat agar segera mengunduh aplikasi Mobile JKN yang menawarkan banyak kemudahan lain bagi penggunanya, seperti untuk mengecek tagihan, cara pembayaran, konsultasi dokter secara online, serta masih banyak fitur lainnya.

Rr/JAMKENEWS

Narasumber : Findriani




Danrem 162/WB; Dalam Merayakan Idul Fitri Masyarakat Sudah Ikuti Imbauan Pemerintah 

Diharapkan masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan  dan mengikuti imbuan pemerintah dapat dipertahankan pemerintah untuk memutus rantai Penyebaran Covid-19

MAYARAM.lombokjournal.com — Perayaan Idul Fitri oleh masyarakat di Nusa Tenggara  Barat (NTB), baik di pulau Lombok maupun Sumbawa, mulai dari takbiran sampai pelaksanaan sholat Ied di wilayah masing-masing sudah berjalan tertib dan kondusif.

Sudah sesuai dengan imbauan pemerintah dan mengikuti prosedur protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Saya nilai masyarakat sadar mengikuti imbauan pemerintah, melaksanakan takbiran dan sholat di rumah masing-masing serta tidak melaksanakan halal bihalal,” ungkap Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han.

Sebelumnya, Minggu (24/05/20), guna mengantisipasi perkembangan situasi perayaan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19, Danrem 162/WB bersama Kapolda NTB, didampingi Dandim 1606/Lobar dan Kapolresta Mataram, memantau perayaan Idul Fitri serta mengecek Posko Covid-19 dan Pos Pengamanan Lebaran di beberapa gerbang pintu masuk dan keluar Kota Mataram.

Dikatakan, kegiatan itu dilakukan untuk memantau dan meminimalisir aktifitas masyarakat pada perayaan Idul Fitri serta mengecek kesiapsiagaan sekaligus memberikan bingkisan kepada personel di Posko Gugus Tugas Covid-19 dan Pos Pengamanan Lebaran.

Alumi Akmil 1993 tersebut menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat NTB, atas kesadaran dan kerjasama mendukung pemerintah dalam upaya percepatan penanganan penyebaran Covid-19.

Danrem berharap, keadaan seperti ini dapat dipertahankan sampai perayaan lebaran ketupat.

“Masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan mengikuti Imbauan pemerintah untuk memutus rantai Penyebaran Covid-19. Mengingat kita masih dalam situasi berperang melawan pandemi Covid-19,” katanya.

Semua itu demi keamanan dan keselamatan bersama, sehingga wabah Covid-19 ini dapat segera berakhir, keadaan dan aktifitas masyarakat dapat kembali normal.

AYA




UPDATE Covid-19: Hari Senin, 25 Mei,  Bertambah 10 Pasien Positif Covid-19,  Tidak Ada Pasien Sembuh

“Tetap tinggal di rumah, berlebaran di rumah, beribadah di rumah, senantiasa memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” kata Lalu Gita Ariadi

MATARAM.lombkjurnal.com —  Laboratorium RSUD Provinsi NTB mengkonfirmasi  adanya tambahan 4 pasien  positif Covid-19, dan tidak ada  yang dinyatakan sembuh.

Dalam press release hari Senin (25/05/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat,  Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 40 sampel swab dengan hasil 28 sampel negatif, dan 2 (dua) sampel positif ulangan serta 10 sampel kasus baru positif Covid-19, dan tidak pasien yang dinyatakan sembuh.

Lalu Gita Ariadi

Dijelaskan, adanya tambahan 10 kasus baru terkonfirmasi positif, tidak ada tambahan sembuh baru, dan tidak ada kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Senin (25/05/20) sebanyak 488 orang, dengan perincian 258 orang sudah sembuh, 8 (delapan) meninggal dunia, serta 222 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

“Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita.

10 PASIEN POSITIF COVID-19, TIDAK ADA PASIEN SEMBUH

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 479, an. An. MR, laki-laki, usia 18 bulan, penduduk Desa Taman Baru, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patju dengan kondisi baik;
  2. Pasien nomor 480, an. An. NA, laki-laki, usia 5 bulan, penduduk Desa Mesanggok, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patju dengan kondisi baik;
  3. Pasien nomor 481, an. Tn. MFR, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 393. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji dengan kondisi baik;
  4. Pasien nomor 482, an. Ny. S, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 393. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji dengan kondisi baik;
  5. Pasien nomor 483, an. Tn. K, laki-laki, usia 25 tahun, penduduk Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 393. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji dengan kondisi baik;
  6. Pasien nomor 484, an. Tn. BAA, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Desa Kopang Rembige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 393. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji dengan kondisi baik;
  7. Pasien nomor 485, an. Tn. AH, laki-laki, usia 24 tahun, penduduk Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupeten Lombok Utara. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 393. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji dengan kondisi baik;
  8. Pasien nomor 486, an. Ny. IKR, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 393. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji dengan kondisi baik;
  9. Pasien nomor 487, an. Tn. IP, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 393. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji dengan kondisi baik;
  10. Pasien nomor 488, an. Tn. IKN, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 393. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji dengan kondisi baik; 2

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB, Lalu Gita Ariadi mengucapkan terima kasih  kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19.

“Dengan tetap tinggal di rumah, berlebaran di rumah, beribadah di rumah, senantiasa memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” katanya.

AYA/Rr

Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB  di nomor 0818 0211 8119




Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Yang Penting Kualitas Pelayanan Kesehatan Jadi Prioritas  

Peserta mengaku tidak paham dengan rencana pemerintah, kalau Pemerintah berencana menyetarakan seluruh kelas peserta mandiri BPJS Kesehatan, peserta kan cuma bisa menerima saja. Yang penting ada kepastian, dan kualitas pelayanan kesehatan harus benar-benar jadi prioritas

MATARAM.lombokjournal.com – Penghapusan kelas BPJS Kesehatan yang tengah dibahas pemerintah segera menuai tanggapan dari kalangan peserta program Jaminan Kesehatan Naional-Kartu IndonEsia Sehat (JKN-KIS) .

Salah seorang peserta, Bagus Permana, peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan mengaku tidak masalah kalau adanya kelas standar ini, sambal berharap pemerintah lebih bijak soal menentukan iuran.

Menurutnya, jangan sampai terulang kejadian tahun 2020 in. Iuran yang sudah dinaikan dibatalkan dan besaran iuran diturunkan, tapi selang beberapa bulan dinaikan lagi.

Bagus mengaku, apa pun yang diputuskan pemerintah, pada dasarya peserta hanya bisa mengiyakan. Jadi tak apa-apa dilebur jadi kelas standar atau apa pun namanya.

“Yang penting,  kalau ada kenaikan harga tuh tidak serumit sekarang dan kalau emang murah ya murah semua, mahal ya mahal semua. Udah lega diturunin lagi, tau-tau Juli naik lagi,” kata Bagus  saat dihubungi, Jumat (22/05/20).

Diharapkan, kalau jadi hanya satu kelas saja, pelayanan diharapkan tidak menurun, mulai dari pelayanan rumah sakit khususnya ruang rawat inap yang biasanya sesuai kelas dan layanan terkait obat.

“Persiapannya harus dimatangkan, Jangan sampai ruangan gak ada, pasien ditolak. Saya punya pengalaman di rumah sakit swasta, mau operasi jempol tangan yang ada benjolan dikit aja, rumah sakit beraasan acam-macam, harus nunggu kamar berbulan-blan, tau tau kita disuruh cari kamar yang harus ada tambahan bayar,” cerita Bagus.

Peserta lainnya mengaku, tidak paham dengan rencana pemerintah.  Kalau Pemerintah berencana menyetarakan seluruh kelas peserta mandiri BPJS Kesehatan, peserta kan cuma bisa menerima saja.

“Yang penting ada kepastian, dan kualitas pelayanan kesehatan harus benar-benar jadi prioritas,” katanya.

Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang menyiapkan dan memperhitungkan mengenai standar pelayanan maupun besaran biaya yang akan ditetapkan.

Layanan kesehatan setara

Sebelumnya Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan rencana penghapusan kelas tersebut sebagai upaya untuk memberikan layanan kesehatan yang setara dan berkeadilan.

Kemudian Iqbal juga menjelaska,n pemerataan kelas ini juga disesuaikan dengan isi dari Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 pasal 54A yang rencananya direalisasikan akhir tahun 2020 ini.

“Ada di pasal 54 A. Perpres 64 tahun 2020 yang isinya untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian atau lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020,” ucap Iqbal, Kamis (21/05/20).

Rr




UPDATE Covid-19: Hari Minggu, 24 Mei,  Bertambah 4 (empat) Pasien Positif Covid-19,  Tidak Ada Pasien Sembuh

Apresiasi disampaikan pada petugas kesehatan yang tanpa lelah memberikan pelayanan, baik pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat maupun pelayanan pengobatan kepada pasien positif Covid-19 di rumah sakit

MATARAM.lombokjournal.com — Laboratorium RSUD Provinsi NTB mengkonfirmasi  adanya tambahan 4 pasien  positif Covid-19, dan tidak ada  yang dinyatakan sembuh.

Dalam press release hari Miggu (24/05/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat,  Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 42 sampel swab dengan hasil 37 sampel negatif, dan 1 (satu) sampel positif ulangan serta 4 (empat) sampel kasus baru positif Covid-19, dan tidak pasien yang dinyatakan sembuh.

Lalu Gita Ariadi

Dijelaskan, adanya tambahan 4 (empat) kasus baru terkonfirmasi positif, tidak ada tambahan sembuh baru, dan tidak kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini (24/05/20) sebanyak 478 orang.

Rinciannya 258 orang sudah sembuh, 8 (delapan) meninggal dunia, serta 212 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

Lalu Gita Ariadi memastikan, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif.

“Ini dilakukan guna deteksi dini dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

4 PASIEN POSITIF COVID-19, TIDAK ADA PASIEN SEMBUH

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 475, an. Ny. R, perempuan, usia 42 tahun, penduduk Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 390. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  2. Pasien nomor 476, an. Ny. N, perempuan, usia 47 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 390. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  3. Pasien nomor 477, an. Ny. AY, perempuan, usia 40 tahun, penduduk Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 390. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  4. Pasien nomor 478, an. Ny. BHWP, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 433. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB dengan kondisi baik.

Sekda NTB Sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19.

“Tetap tinggal di rumah, berlebaran di rumah, beribadah di rumah, senantiasa memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” kata Lalu Gita Ariadi.

Demikian juga, apresiasi disampaikan pada petugas kesehatan yang tanpa lelah memberikan pelayanan, baik pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat maupun pelayanan pengobatan kepada pasien positif Covid-19 di rumah sakit.

AYA/Rr

Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB  di nomor 0818 0211 8119.

 




Perpres  64 Tahun 2020, Pemerintah Tetap Subsidi Iuran Peserta  JKN-KIS Kelas III

Apabila ternyata di kelas III pun peserta masih merasa tidak mampu, maka diperkenankan melaporkan diri melalui RT setempat atau Dinas Sosial untuk didaftarkan sebagai peserta PBI yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah dengan kelas rawat maksimal di kelas III

MATARAM.lombokjournal.com —  Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Melalui Perpres terbaru ini, pemerintah kembali melakukan penyesuaian iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.

Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

Dimulai dari iuran per bulan Juli sampai Desember 2020, peserta kelas III hanya tetap membayar sebesar Rp 25.500 dan sisanya sebesar 16.500 disubsidi oleh pemerintah.

Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.

Selain memberikan bantuan iuran bagi 21,6 juta peserta mandiri (PBPU dan BP) kelas III, pemerintah juga memiliki peran besar dalam pembayaran iuran JKN-KIS dengan menanggung 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Baik yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dengan iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Jika dirasa berat, peserta mandiri kelas I dan II dapat melakukan pindah kelas ke kelas III. Apabila ternyata di kelas III pun peserta masih merasa tidak mampu, maka diperkenankan melaporkan diri melalui RT setempat atau Dinas Sosial untuk didaftarkan sebagai peserta PBI yang iurannya akan ditanggung oleh pemerintah dengan kelas rawat maksimal di kelas III.

Marni (34), peserta JKN-KIS segmen PBPU di kelas III mengaku lega karena iuran yang dibayarkannya setiap bulan akan dibantu oleh pemerintah.

Ditemui oleh tim Jamkesnews di waktu berbeda saat sedang menanyakan informasi penyesuaian iuran kepada petugas di kantor cabang, kekhawatiran Marni hilang ketika tahu iuran peserta kelas III akan disubsidi oleh pemerintah.

“Alhamdullilah, iuran peserta kelas III seperti saya ini bisa dibantu oleh pemerintah, jadi saya tetap hanya membayarkan Rp 25.500 saja pada tahun ini. Kemudian tahun depan hanya Rp 35.000 saja. Dan seterusnya masih akan disubsidi oleh pemerintah. Saya tentunya bersyukur masih bisa ikut merasakan manfaat program JKN-KIS ini dengan iuran yang sudah sangat murah” ungka Marni.

KA/om/JAMKESNEWS




Harap Diperhatikan, Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 30 Juta!

Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah

lombokjournal.com —

MATARAM   ;   Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan mengaur kenaikan iuran BPJS Kesehatan  peserta kelas I dan II akan naik mulai 1 Juli 2020, dan bagi kelas III peserta mandiri naik per 1 Januari 2021.

Selain itu, di sisi lain pemerintah juga berencana menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 peserta mandiri, dan menjadikan semua kelas itu tergabung menjadi kelas tunggal atau kelas standar JKN.

Dan perlu menjadi perhatian seksama, pada Perpres tersebut ada aturan yang secara tegas menyatakan, bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara.

“Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” bunyi ayat 1 pasal 42 Perpres tersebut. .

Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak melunasi iuran (status kepesertaan aktif kembali), peserta akan dikenakan denda jika menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap.

Tak tanggung-tanggung, dendanya bisa mencapai 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

Namun, denda 5 persen itu berlaku untuk tunggakan yang dibayarkan paling lambat tahun 2020. Sementara, untuk tahun ini, denda dipatok 2,5 persen  dari perkiraan biaya paket INA-CBGs.

Dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp 30 juta.

“Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah,” bunyi ayat 8 pasal 42 Perpres tersebut.

Rr




Pemprov NTB Takbiran Online di Tengah Pandemi Covid-19

Ummi Rohmi mengucapkan selamat menyambut hari raya Idul Fitri 1 syawal 1441 H dan mengingatkan untuk sholat di rumah masing-masing dengan khusyu

MATARAM.lombokjournal.com — Kerja sama dan sinergi dari masyarakat NTB dalam menghadapi pandemi Covid-19 diapresiasi oleh Wakil Gubernur NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd, saat menyampaikan sambutan acara “Takbiran Online” yang dilakukan secara daring di Pendopo Wakil Gubernur, Sabtu (23/05/20).

“Terima kasih kepada masyarakat NTB dan kontribusi dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh pihak yang memberikan pengaruh yang sangat besar dalam mengingatkan kita semua dalam menghadapi pandemi Covid-19,” ungkap Wagub Hj Sitti Rohmi.

Ia merasa haru karena bulan Ramadhan tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Tanpa ada tarawih di masjid, tidak bisa takbiran seperti biasanya.

Dan lagi, tidak bisa bersilaturahmi dengan jumlah yang banyak.

Diingatkan, agar masyarakat NTB meningkatan kedisiplinan dan ketaqwaan dalam melawan Covid-19.

“Tetapi saya sangat percaya, bahwa warga NTB akan selalu paham bahwa dengan adanya pandemi ini kita kuat. Dengan dukungan alim ulama, tokoh masyarakat dan tokoh agama bersatu padu, bersama-sama melawan corona dan kita harus menang melawan Covid-19,” jelas Wagub.

Dalam kesempatan ini Wakil Gubernur yang kerap disapa Ummi Rohmi menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh tenaga medis.

Sebab, perjuangannya mempertaruhkan nyawa dan mengorbankan keluarga dan jiwanya untuk merawat pasien Covid-19 di NTB.

“Mereka sungguh-sungguh mengorbankan dirinya untuk merawat pasien Covid-19, semoga kita semua bisa mengorbankan sedikit kegoisan kita untuk meningkatkan kedisiplinan kita dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini,” tutur Ummi Rohmi.

Ummi Rohmi mengingatkan kepada seluruh masyarakat NTB untuk tetap menggunakan masker jika keluar rumah, jaga jarak, jaga kebersihan dan tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

“InsyaAllah dengan sinergi luar biasa yang sudah kita tunjukan saat ini bisa terus ditingkatkan dalam melawan Covid-19 di NTB,” katanya.

Ummi Rohmi mengucapkan selamat menyambut hari raya Idul Fitri 1 syawal 1441 H dan mengingatkan untuk sholat di rumah masing-masing dengan khusyu.

“Semoga Allah SWT memberkahi semuanya dan kita bisa segera bisa menang melawan pandemi Covid-19 di NTB,” ujarnya.

Kesadaran masyarakat

Ketua KPID NTB, Yusron Saudi, ST., M.Pd menyampaikan hal serupa, dalam melawan pandemi Covid-19, Pemerintah membutuhkan kerja sama seluruh komponen masyarakat di NTB.

“Pemerintah dan aparat tidak bisa sendiri tanpa ada dukungan dan kesadaran masyarakat kita,” jelasnya.

Yusron berpesan kepada seluruh masyarakat NTB untuk malam takbiran di rumah melalui media elektronik seperti televisi dan radio.

“Takbiran cukup di rumah saja, mari hidupkan televisi dan nyalakan radio kita takbiran di rumah saja,” tutupnya.

AYA/HumasNTB




Kelas Peserta Mau Dihapus, Akan Menekan Defisit BPJS Kesehatan

 Rencana penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2021-2022 mendatang. Sembari menunggu kesiapan Rumah Sakit (RS)

MATARAM.lombokjournal.com – Rencana Pemerintah untuk menghapus kelas peserta BPJS Kesehatan. akan dilakukan secara bertahap mulai 2021.

Nantinya kelas peserta menjadi ‘kelas standar; JKN BPJS Kesehatan yang akan menggabung kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri.

“Kelas standar itu bagian dari pembiayaan yang efektif dan efisien sebagaimana amanat UU SJSN (Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional),” kata M Iqbal Anas Ma’ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatanf seperti dikutip detikcom, Rabu (20/5/20).

Memang besarnnya iuran peserta bakal sama.

Kebijakan penghapusan kelas peserta, menurut BPJS Kesehatan menilai tak akan membuat defisit makin dalam. Sebab, penentuan besarnya iuran diambil rata-rata dari ketiga kelas tersebut.

Dikatakan Iqbak,  kelas standar tidak harus persis (mengikuti tarif) kelas 3 atau kelas apa, tapi diambil jalan tengah.

Diharapkan pemerintah bisa menetapkan kebijakan yang kuat, agar perubahan kelas ini nantinya bisa menyehatkan kembali keuangan BPJS Kesehatan.

Rencana penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2021-2022 mendatang. Sembari menunggu kesiapan Rumah Sakit (RS).

Setelah itu, barulah kelas tunggal atau kelas standar benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.

Rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri. Kebijakan ini juga sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54.

Dijelaskan Iqbal, menuju kelas tunggal membutuhkan waktu terkait konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan RS, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi.

Proses tersebut akan dilaksanakan bertahap. Tahap awal, akan ditetapkan dua kelas standar dulu dimulai 2021-2022.

Tahapan Penghapusan Kelas

Sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri dihapus dan tergabung menjadi hanya satu kelas saja yang disebut kelas tunggal atau kelas standar JKN.

Perlu dipahami,  yang dimaksud kelas standar JKN adalah meniadakan pembagian kelas peserta mandiri yang selama ini berlaku.

Tujuannya, agar peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati layanan kesehatan yang sama dan tidak dibedakan lagi berdasarkan kemampuan ekonomi peserta tersebut.

“Yang dimaksud kelas tunggal tidak ada lagi kelas peserta di kelas 1, 2 dan 3. Jadi hanya ada kelas JKN. Manfaat secara medis dan nonmedis akan sama semua, tidak ada perbedaan antar peserta,” ungkap Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien seperti dikutip detikcom, Rabu (20/5/20).

Pengadaan kelas tunggal atau kelas standar JKN ini digenjot sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat (4).

Konsep kelas tunggal atau standar JKN ini akan disusun dengan tetap memperhatikan kualitas layanan kesehatan dan keterjangkauan pesertanya.

“Konsep Kelas standar JKN yang akan disusun tetap memperhatikan kualitas dan affordability dari peserta,” sambungnya.

Apabila ada peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan yang lebih tinggi lagi, maka peserta bisa mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

“Atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan tersebut,” imbuhnya.

Rencananya penghapusan kartu peserta ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari 2021-2022 mendatang sambil menunggu kesiapan RS.

Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.

Rr