UPDATE Covid-19: Hari Minggu, 07 Juni, Bertambah 14 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 33 Orang, Kematian Pasien 1 (satu) orang

Kematian karena Covid-19 sebagian besar disertai dengan penyakit tidak menular, seperti penyakit kardiovaskular (hipertensi, jantung), diabetes melitus, atau penyakit paru kronis

MATARAM.lombokjournal.com – Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Unram dan Laboratorium TCM RSUD Kota Mataram mengkofirmasi, ada tambahan 14 pasien positif Covid-19, dan pasien yang dinyatakan sembuh 33 orang,  kasus kematian baru 1 (satu) orang

Siaran pers hari Minggu (07/06/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 322 sampel dengan hasil 303 sampel negatif, 5 (lima) sampel positif ulangan, dan 14 sampel positif baru Covid-19, pasien dinyatakan sembuh 1 (satu) orang.

Lalu Gita Ariadi

Dijelaskan, adanya tambahan 14 kasus baru terkonfirmasi positif, 33 tambahan sembuh baru, dan 1 (satu) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Minggu (07/06/20) sebanyak 822 orang, dengan perincian 382 sudah sembuh, 23 meninggal dunia, serta 417 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

“Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” Lalu Gita Ariadi.

Dikatakan Lalu Gita, kematian karena Covid-19 sebagian besar disertai dengan penyakit tidak menular, seperti penyakit kardiovaskular (hipertensi, jantung), diabetes melitus, atau penyakit paru kronis.

“Karena itu, diharapkan kepada masyarakat yang memiliki penyakit tidak menular seperti di atas untuk lebih menjaga kesehatan, segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat, dan berupaya mencegah terinfeksi Covid-19 dengan cara tidak keluar rumah, memakai masker bila harus keluar rumah, melakukan social distancing, sering cuci tangan, dan tidak merokok,” kata Laku Gita Ariadi.

14 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 33 ORANG, KEMATIAN BARU 1 (satu) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 809, an. Tn. AS, laki-laki, usia 36 tahun, penduduk Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang IsolasiRSUD Provinsi NTB dengan kondisi baik;
  2. Pasien nomor 810, an. Tn. S, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Desa Aikmual, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB dengan kondisi baik;
  3. Pasien nomor 811, an. Ny. SMS, perempuan, usia 67 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;
  4. Pasien nomor 812, an. Ny. M, perempuan, usia 60 tahun, penduduk Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  5. Pasien nomor 813, an. Ny. H, perempuan, usia 55 tahun, penduduk Kelurahan Karang Pule,Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  6. Pasien nomor 814, an. Ny. RA, perempuan, usia 60 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 634. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  7. Pasien nomor 815, an. Tn. MI, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patju dengan kondisi baik;
  8. Pasien nomor 816, an. Ny. IANS, perempuan, usia 36 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  9. Pasien nomor 817, an. Tn. DFA, laki-laki, usia 48 tahun, penduduk Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Darurat Asrama Haji dengan kondisi baik;
  10. Pasien nomor 818, an. Tn. SA, laki-laki, usia 33 tahun, penduduk Desa Sukosari, Kecamatan Kasebon, Kabupaten Malang. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Malang. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kota Mataram dengan kondisi baik;
  11. Pasien nomor 819, an. Tn. Z, laki-laki, usia 37 tahun, penduduk Desa Duman, Kecamatan Lingsar,Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
  12. Pasien nomor 820, an. Tn. HS, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Barat dengan kondisi baik;
  13. Pasien nomor 821, an. Tn. RH, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  14. Pasien nomor 822, an. Ny. NNRM, perempuan, usia 64 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;

Beberapa pasien di atas merupakan pelaku perjalanan yang melakukan pemeriksaan swab sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan.

Hari Minggu ini terdapat penambahan 33 orang yang sembuh dari Covid-19 setelah pemeriksaan laboratorium swab dua kali dan keduanya negatif, yaitu :

  1. Pasien nomor 210, an. Tn. A, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
  2. Pasien nomor 362, an. Ny. IS, perempuan, usia 55 tahun, penduduk Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
  3. Pasien nomor 398, an. Ny. AR, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 411, an. Ny. AO, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  5. Pasien nomor 412, an. Ny. NDAP, perempuan, usia 26 tahun, penduduk Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
  6. Pasien nomor 415, an. Ny. SW, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Nyiur Lembang, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  7. Pasien nomor 417, an. An. ATK, perempuan, usia 17 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  8. Pasien nomor 423, an. An. AAR, laki-laki, usia 3 tahun, penduduk Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  9. Pasien nomor 427, an. Ny. DP, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  10. Pasien nomor 429, an. Ny. BAS, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  11. Pasien nomor 430, an. Tn. LMR, laki-laki, usia 29 tahun, penduduk Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  12. Pasien nomor 432, an. Ny. NA, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Wilayah Puskesmas Dasan Agung, Kota Mataram;
  13. Pasien nomor 433, an. Ny. H, perempuan, usia 43 tahun, penduduk Desa Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat;
  14. Pasien nomor 472, an. Ny. NNK, perempuan, usia 71 tahun, penduduk Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat;
  15. Pasien nomor 476, an. Ny. N, perempuan, usia 47 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  16. Pasien nomor 482, an. Ny. S, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  17. Pasien nomor 486, an. Ny. IKR, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat;
  18. Pasien nomor 488, an. Tn. IKN, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
  19. Pasien nomor 489, an. Ny. F, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  20. Pasien nomor 493, an. Ny. PLP, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  21. Pasien nomor 494, an. Ny. HP, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
  22. Pasien nomor 495, an. Tn. GKA, laki-laki, usia 27 tahun, penduduk Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah;
  23. Pasien nomor 497, an. Ny. IM, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
  24. Pasien nomor 523, an. Tn. H, laki-laki, usia 60 tahun, penduduk Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara;
  25. Pasien nomor 540, an. Ny. NQ, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  26. Pasien nomor 541, an. Tn. MAU, laki-laki, usia 23 tahun, penduduk Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah;
  27. Pasien nomor 542, an. Ny. K, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Desa Midang, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat;
  28. Pasien nomor 545, an. Tn. SA, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
  29. Pasien nomor 555, an. Ny. FDP, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Desa Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  30. Pasien nomor 557, an. Tn. IKSAA, laki-laki, usia 51 tahun, penduduk Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
  31. Pasien nomor 586, an. Tn. MFB, laki-laki, usia 45 tahun, penduduk Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat;
  32. Pasien nomor 675, an. An. DAE, perempuan, usia 13 tahun, penduduk Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara;
  33. Pasien nomor 718, an. Tn. A, laki-laki, usia 48 tahun, penduduk Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Hari ini juga terdapat penambahan 1 (satu) kasus kematian baru, yaitu;

  1. Pasien nomor 811, an. Ny. SMS, perempuan, usia 67 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas NTB, Lalu Gita Ariadi mengingatkan, demi kesehatan dan keselamatan bersama, jika masyarakat harus melakukan perjalanan ke luar pulau atau luar Provinsi NTB, dianjurkan untuk mempersiapkan diri dengan melengkapi surat-surat, antara lain KTP, Surat Tugas, dan Surat Keterangan Pelaku Perjalanan, yang dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa swab atau Rapid Diagnostik Test Covid-19.

“Pelaku perjalanan wajib melakukan pemeriksaan swab atau Rapid Diagnostik Test sebelum melakukan perjalanan,” kata Lalu Gita Ariadi.

Untuk informasi fasilitas kesehatan yang dapat melakukan pemeriksaan swab atau Rapid Diagnostic Test, dapat menghubungi Layanan Provincial Call Centre (PCC).

AYA/Rr

Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB di nomor 0818 0211 8119.

 

 




Pelibatan IKM di JPS Gemilang Jadi Penggerak Ekonomi

Adanya program yang melibatkan IKM di dalam daerah telah memberi dampak yang signifikan bagi lembaga keuangan maupun bagi perkonomian

MATARAM.lombokjournal.com —  Tak diragukan lagi efek berganda dari lahirnya program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang dengan melibatkan IKM/UMKM sangat besar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB memandang program JPS yang menyerap aneka produk lokal di Provinsi NTB tidak saja mampu mensejahterakan pelaku usaha dalam daerah, namun juga akan meningkatkan kinerja lembaga perbankan.

Kepala OJK Provinsi NTB Farid Faletehan mengapresiasi pola JPS yang melibatkan 535 IKM/UMKM yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB.

Mereka rata-rata adalah nasabah perbankan karena mendapatkan modal usaha dari sektor kredit. Di masa pandemi ini, perbankan juga terdampak.

Adanya program JPS dengan melibatkan IKM yang notabene adalah nasabah perbankan, maka secara langsung hal ini akan mempengaruhi kinerja perbankan untuk tetap beraktifitas dengan baik di masa pandemi.

Farid menuturkan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di daerah ini telah diminta menyampaikan sekian IKM/UMKM untuk ambil bagian dalam penyiapan produk JPS.

OJK juga telah menyampaikan ke Pemprov NTB perihal daftar IKM yang layak untuk dilibatkan dalam program ini.

“Nanti IKM-IKM itu menjadi nasabah BPR. Dengan adanya kegiatan ini, secara langsung maupun tak langsung akan menghidupkan IKM itu sendiri  dan akan membantu lembaga keuangan (Perbankan) agar tetap eksis,” terang Farid Faletehan, Minggu (07/06/20).

Untuk membuat lembaga keuangan tetap eksis di masa pandemi sangatlah penting. Di masa seperti ini, banyak nasabah merestrukturisasi kreditnya kepada perbankan karena usaha nasabah terdampak Covid-19.

Namun karena adanya pelaku IKM/UMKM nasabah perbankan yang dilibatkan oleh pemerintah daerah dalam program JPS, maka pelaku usaha tersebut urung mengajukan restrukturisasi lantaran aktivitas usahanya tetap berjalan lancar.

“Program ini secara otomatis ini akan saling menghidupi, IKM hidup, UMKM hidup, perbankan hidup dan ekonomi akan tumbuh dengan sangat bagus di seluruh NTB,” tambahnya.

Dari data yang dimiliki OJK Provinsi NTB, kondisi lembaga keuangan di masa pandemi ini terbilang sangat bagus.

Misalnya dari segi pertumbuhan aset maupun kredit. Di Bulan Maret 2020, pertumbuhan aset perbankan di NTB itu mencapai 20 persen, sementara secara nasional hanya 8 persen.

Di Bulan April saat angka Covid-19 semakin tinggi, pertumbuhan  aset perbankan di NTB ini masih tetap tumbuh sebesar 16,7 persen.

Sementara pertumbuhan aset perbankan secara nasional sebesar 16,5 persen (YoY). Adapun kredit di Provinsi NTB di buan April tumbuh sebesar 2374 persen atau Rp 49 triliun, sementara pertumbuhan kredit secara nasional di bulan April hanya 5,7 persen.

“Jadi sangat kelihatan bagaimana potensi pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan kredit di NTB. Setelah Covid melanda, yang paling terdampak adalah IKM dan UMKM. Jika sendainya mereka tidak dibantu dengan cara diberdayakan, ini efek Covid akan cukup besar bagi kondisi ekonomi kita,” katanya.

OJK berpandangan dengan adanya program yang melibatkan IKM di dalam daerah telah memberi dampak yang signifikan bagi lembaga keuangan maupun bagi perkonomian.

Jika penyerakan produk lokal ini tidak berjalan, diprediksi berdampak lebih buruk lagi bagi IKM dan industri keuangan itu sendiri.

“Makanya kami sangat apresiasi pak gubernur maupun Pemprov NTB yang melibatkan penuh IKM/UMKM yang ada di NTB ini, karena itulah yang akan menghidupkan ekonomi. Masyarakat kita harus terlibat dalam pertumbuhan ekonomi itu sendiri,” jelas Farid.

AYA/HmsNTB




JPS Gemilang Diapresiasi OJK NTB, Karena Menyerap Produk Lokal

Pelibatan produk lokal ini menjadi penggerak ekonomi daerah yang sangat signifikan

MATARAM.lombokjournal.com –  Gerakan bela, beli dan cintai produk lokal untuk program JPS di Provinsi NTB memiliki perbedaan dengan provinsi lainnya di Indonesia.

Di daerah lain juga ada yang menggerakkan IKM-nya untuk memproduksi produk tertentu di masa Covid-19, namun varian produknya masih terbatas, lebih banyak memproduksi Alat Pelindung Diri (APD) dan sejenisnya.

Kepala OJK Provinsi NTB Farid Faletehan menilai, di Provinsi NTB pelibatan kalangan IKM tidak hanya memproduksi APD, namun juga memproduksi aneka bahan pangan untuk masyarakat yang terdampak pandemi, mulai dari beras, minyak goreng hingga abon.

Meskipun harganya belum bisa bersaing secara penuh dengan produk nasional, namun dengan digunakannya produk lokal, itu akan menggerakkan ekonomi.

Menurut Farid, pelibatan produk lokal ini menjadi penggerak ekonomi daerah yang sangat signifikan. Karena dilibatkan IKM,  otomatis dana itu akan langsung masuk ke masyarakat.

“Dana yang masuk ke masyarakat akan memberi efek ekonomi. Nanti masyarakat lah yang akan menikmati dan akan tumbuh ekonomi di sekitar situ dan akhirnya menjadi pertumbuhan ekonomi yang kuat,” tegasnya, Minggu (07/06/20).

New normal

OJK Provinsi NTB menyatakan mendukung konsep new normal atau kenormalan baru di dalam daerah, dengan tetap mempedomani protokol Covid-19 dalam setiap aktivitas.

Konsep new normal tentu akan berkontribusi secara signifikan bagi perekonomian daerah.

Farid mengatakan, pentingnya konsep new normal karena secara umum kondisi usaha di Indonesia sudah mulai turun sejak Maret 2020.

Bagi lembaga keuangan terutama di bulan Juni ini sudah mulai mengantisipasi banyak hal, mulai dari menjaga likuiditas, menjaga risiko kredit dan lain sebagainya. Sehingga untuk menormalkan kembali aktivitas ekonomi di masa kondisi sekarang ini sangat penting.

“Kondisi ini tentunya tidak bisa terus menurus seperti ini. Adanya konsep new normal dari sisi pertumbuhan ekonomi memang sangat diperlukan. Kami sangat mendukung konsep new normal itu, namun konsep new normal tanpa menghilangkan prosedur kesehatan, tanpa melanggar protokol Covid. Dengan adanya new normal, secara langsung atau tidak langsung akan menggerakkan ekonomi,” jelasnya.

Farid sangat yakin pada saat new normal nanti, ekonomi masyarakat akan mulai bergerak meskipun tidak seperti sebelum Covid ini. Namun paling tidak, sudah mulai bergerak.

“Kami berharap secara bertahap bisnis di NTB dibuka. Kemudian dengan dibukanya bisnis ini saya yakin ekonomi masyarakat akan menggeliat dan berkembang lebih baik,” kata Farid.

AYA/HmsNTB




Beasiswa S3 Ilmu Hukum Disiapkan Untuk Mahasiswa NTB di Jabodetabek

Pemprov NTB telah memberikan banyak beasiswa kepada mahasiswa NTB untuk belajar ke luar negeri

MATARAM.lombokjournal.com —  Salah satu visi Gubernur NTB Dr.H.Zulkieflimansyah yaitu meningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pondasi daya saing daerah.

Melalui visi itu, program pemberian beasiswa pendidikan sudah dijalankan sejak awal pemerintahan Zul-Rohmi.

Pemprov NTB menyiapkan beasiswa S3 kepada mahasiswa NTB untuk belajar hukum di Jabodetabek.

Gubernur Zulkieflimansyah mengatakan itu saat mengikuti kegiatan Halal bi Halal secara virtual bersama Himalo (Himpunan Masyarakat Lombok) wilayah Jabodetabek. Sabtu (06/06/20).

Gubernur Zulkieflimansyah

“Saya menantang teman-teman NTB untuk belajar hukum S3 di Jabodetabek. Kalau memang nanti setelah pascasarjana S3 ini tidak pulang ke NTB, kami harap teman-teman menjadi tokoh besar di Jabodetabek,” kata Gubernur Zul.

Dikatakan, Pemprov NTB telah memberikan banyak beasiswa kepada mahasiswa NTB untuk belajar ke luar negeri.

Menurutnya,  mengirim putra putri NTB untuk belajar ke luar negeri bukan berarti kampus di dalam negeri tidak bagus. Tapi, itu semua di lakukan agar anak-anak NTB memiliki karakter dan cara pandang yang semakin luas.

“Kita berharap, orang-orang hebat yang kita kirim ke luar negeri ini tidak pulang ke NTB. Harapan kita, mereka semua bisa menjadi tokoh nasional, bahkan menjadi tokoh dunia di masa yang akan datang,” harap Gubernur.

Pandemi Covid-19 saat ini membuat banyak kekalutan untuk NTB. Namun atas kerja keras yang baik antara provinsi dan kabupaten/kota di NTB, muncul satu geliat baru di dalam masyarakat terhadap berdayanya UKM lokal di Provinsi NTB.

“Alhamdulillah, di tengah pandemi Covid-19 ini. Masker, Alat Pelindung Diri (APD), Cold Storage,bahkan motor listrik mampu dilahirkan oleh tangan-tangan terbaik anak-anak NTB,” tambah Gubenur Zul sambil meminta do’a kepada keluarga besar Himalo agar pandemi Covid-19 cepat berakhir.

Pemprov NTB melalui Biro Kerjasama akan berkoordinasi dengan lima kabupaten/kota di pulau Lombok dengan harapan Himalo memiliki rumah bersama selain Wisma NTB.

“Kami usahakan masyarkat Lombok di Jabodetabek punya tempat untuk selalu mengadakan pertemuan bersama secara rutin, sehingga rasa senasip sepenanggungan bisa di rasakan di Jabodetabek,” Tutup Bang Zul

Sejalan dengan Gubernur Zul, Bupati Kabupaten Lombok timur, H.M Sukiman Azmi yang juga merupakan dewan pembina Himalo mengungkapkan, kebutuhan semacam sekretariat tempat berhimpunnya masyarakat Lombok di Jakarta memang sangat penting.

“Siapa pun dia, jika dia merupakan masyarakat Lombok. Maka, sekretariat tersebut akan menjadi rumah bersama mereka,” Ujar Bupati Lotim mendukung Gubernur NTB membuat sekretariat Himalo.

Bupati Sukiman mengatakan, tidak sulit jika lima kabupaten/kota di pulau Lombok ini bersatu mewujudkan sekretariat kepada masyarakat Lombok yang ada di Jabodetabek. Apalagi, itu semua dibantu dan difasilitasi oleh Gubernur NTB.

“InsyaAllah, Lombok Timur selalu siap mewujudkan keinginan teman-teman Himalo. Mudah-mudahan wujud kebersamaan kita ini bisa kita dukung bersama,” tutup Bupati Lombok Timur.

Sebelumnya, TGH.Muslihan Habib selaku Ketua Umum Himalo meminta dukungan kepada Pemprov NTB dan kabupaten/kota yang ada di pulau Lombok untuk mewujudkan sekretariat Himalo di Jakarta.

Karena menurutnya, dengan adanya sekretariat tersebut akan menjadi tempat musyawarah dan tentunya banyak meringankan beban mahasiswa yang sedang menimba ilmu di Jabodetabek.

“Semoga keinginan Himalo memiliki sekretariat segera terwujud, InsyaAllah itu semua akan menjadi nilai ibadah untuk kita semua,” tutupnya.

AYA/HmsNTB




Pemberlakuan New Normal, Pangdam IX/Udayana Tekankan Pelibatan Semua Elemen

“Ingatkan kepada pemerintah daerah agar pada saat pengambilan keputusan semua elemen harus diikutkan, sehingga begitu implementasi di lapangan keputusan itu berjalan dengan lancar tidak saling menghambat dan tidak saling menggagalkan,” tegas Pangdam

MATARAM.lombokjournal.com —  Komandan Korem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. S.H. M.Han, memaparkan kepada Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benni Susianto, S.I.P, tentang konsep operasi penanganan kedisiplinan masyarakat.

Hal itu terkait persipan menyongsong pemberlakuan kehidupan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 atau New Normal di Wilayah NTB melalui Video Conference bertempat di ruang rapat Makorem 162/WB, Jalan Lingkar Selatan Kota Mataram, Jumat (05/06/20).

Danrem 162/WB memaparkan tentang perkembangan covid-19 di NTB sampai tanggal 4 Juni 2020 pukul 17.00 Wita sesuai update data pada corona.ntbprov.go.id.

Daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah berwarna hijau di wilayah NTB berdasarkan data dari Gugus Tugas Covid-19 Prov NTB yang akan diterapkan New Normal, serta konsep operasi  penanganan kedisiplinan pada saat penerapan New Normal di wilayah NTB.

Semua elemen dilibatkan

Menanggapi paparan Danrem 162/WB, Pangdam IX/Udayana menyampaikan penekanan dari Panglima TNI, bahwa pendisiplinan masyarakat harus diambil keputusannya oleh pemerintah daerah yang disepakati oleh Forkopimda dan unsur-unsur lain terkait dengan isu Covid-19.

Bukan hanya isu kesehatannya saja tetapi isu ekonomi, budaya, agama di dalamnya harus ada. Baik Toga, Tomas, Todat semua dilibatkan di dalamnya.

“Ingatkan kepada pemerintah daerah agar pada saat pengambilan keputusan semua elemen harus diikutkan, sehingga begitu implementasi di lapangan keputusan itu berjalan dengan lancar tidak saling menghambat dan tidak saling menggagalkan,” jelas Pangdam.

Diharapkan secara bertahap dilakukan evaluasi, setelah dibuka daerah yang tadi berwarna hijau diharapkan tidak menjadi kuning ataupun merah.

Warna hijau agar dipertahankan dengan terus menerapkan protocol kesehatan di tempat-tempat yang nanti akan mulai dikendorkan.

“Para Komandan Satuan harus mampu menentukan konteks penaganannya sesuai dengan prioritas dan lakukan pemetaan,” tegas Pangdam.

Lebih lanjut Pangdam Menekankan, penentuan waktu pemberlakuan pembukaan pusat keramaian  seperti mall harus ditentukan oleh Pemda dan boleh memeri masukan.

Namun soal saran itu harus dipertimbangkan dengan baik, lalu lakukan sosialisasi dan edukasi kepada mayarakat tentang kebijakan yang diambil. Sehingga pada pelaksanaannya tidak ada tanda tanya, petugasnya pun  diedukasi sehingga tidak salah dalam memberikan tindakan atau pendisiplinan kepada masyarakat.

Ditegaskan, Babinsa harus tahu betul apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah masing-masing dan Semua stakeholder harus satu suara.

Jika terjadi kasus di daerah warna hijau pada tahapan pelaksanaan kebijakan baru maka segera lakukan evaluasi.

“Libatkan seluruh tokoh-tokoh yang ada dan jangan hanya andalkan petugas, pastikan pengelola tempat keramaian mall dan lainnya mengerti betul protokol kesehatan, edukasi semua perangkat pengelolah keramaian sehingga dia bisa mengamankan pengunjung dengan protokol kesehatan,” kata Pangdam.

Konsep protokol kesehatan yang disusun oleh pengelola harus disosialisasikan dengan papan pengumuman di pintu masuknya sehingga pengunjung tahu yang harus dilakukan, termasuk di tempat-tempat ibadah.

Selain itu, Panglima TNI juga berpesan, agar semua dilakukan dengan persuasive. Prajurit TNI menghadapi tantangan di mana-mana harus tetap sabar selalu mengedepankan tindakan persuasif. Komandan satuan atau tertua yang bertugas di lapangan harus mengerti tugas.

“Fungsi-fungsi tugas harus betul-betul jelas sehingga jika ada pelanggaran protocol kesehatan bisa bertindak dengan cepat, dan itu adalah tugas seluruh Gugus Tugas Covid-19,” ungkapnya.

AYA




UPDATE Covid-19: Hari Sabtu, 06 Juni, Bertambah 10 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 14 Orang

Kasus kematian karena Covid-19 sebagian besar disertai dengan penyakit tidak menular, seperti penyakit kardiovaskular (hipertensi, jantung), diabetes melitus, atau penyakit paru kronis

MATARAM.lombokjournal.com —  Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB dan Laboratorium PCR RS Unram mengkofirmasi ada tambahan 10 pasien positif Covid-19, dan pasien yang dinyatakan sembuh 14 orang, tidak ada kasus kematian baru.

Siaran pers hari Sabtu (06/06/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 163 sampel dengan hasil 144 sampel negatif, 9 (Sembilan) sampel positif ulangan, dan 10 sampel positif baru Covid-19, pasien dinyatakan sembuh 4 orang.

Lalu Gita Ariadi

Lalu Gita menjelaskan,  adanya tambahan 10 (sepuluh) kasus baru terkonfirmasi positif, 14 tambahan sembuh baru, dan tidak ada kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Sabtu (6/6/2020) sebanyak 808 orang.

Rinciannya 349 orang sudah sembuh, 22 meninggal dunia, serta 437 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

Pasien bayi

Leih lanjut Lalu Gita mengatakan, makin banyaknya kasus Covid-19 pada kelompok usia bayi dan balita maka masyarakat diharapkan untuk lebih waspada terhadap penularan penyakit tersebut karena kelompok usia ini rentan terhadap penularan penyakit.

“Untuk itu orang tua harus lebih perhatian terhadap kesehatan bayi dan balitanya serta tidak membawa mereka keluar rumah tanpa pengawasan dan berkumpul di tempat-tempat keramaian,” katanya.

TAMBAHAN 10 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 14 ORANG

Kasus baru positif 

  1. Pasien nomor 799, an. Ny. ES, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Desa Kopang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Kabupaten Lombok Tengah dengan kondisi baik;
  2. Pasien nomor 800, an. Tn. CR, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Jakarta Utara, Jakarta. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Mataram dengan kondisi baik;
  3. Pasien nomor 801, an. Tn. WR, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Mataram dengan kondisi baik;
  4. Pasien nomor 802, an. Tn. TWM, laki-laki, usia 60 tahun, penduduk Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini menjalani karantina terpusat di Mataram dengan kondisi baik;
  5. Pasien nomor 803, an. Tn. HA, laki-laki, usia 40 tahun, penduduk Desa Bagik Payung, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong dengan kondisi baik;
  6. Pasien nomor 804, an. Tn. SZ, laki-laki, usia 43 tahun, penduduk Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Bhayangkara dengan kondisi baik;
  7. Pasien nomor 805, an. Ny. S, perempuan, usia 53 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  8. Pasien nomor 806, an. Tn. MS, laki-laki, usia 78 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit  Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  9. Pasien nomor 807, an. Tn. IS, laki-laki, usia 42 tahun, penduduk Makassar. Pasien pernah melakukan perjalanan ke Makassar. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram dengan kondisi baik;
  10. Pasien nomor 808, an. Ny. SR, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pasien tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah terjangkit Covid-19. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 tidak pernah. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Unram dengan kondisi baik;

Beberapa pasien di atas merupakan pelaku perjalanan yang melakukan pemeriksaan swab sebagai persyaratan untuk melakukan perjalanan.

Hari ini terdapat tambahan 14 orang yang sembuh dari Covid-19 setelah pemeriksaan laboratorium swab dua kali dan keduanya negatif, yaitu :

  1. Pasien nomor 102, an. Tn. RA, laki-laki, usia 55 tahun, penduduk Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  2. Pasien nomor 288, an. Ny. M, perempuan, usia 68 tahun, penduduk Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat;
  3. Pasien nomor 379, an. Tn. A, laki-laki, usia 20 tahun, penduduk Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat;
  4. Pasien nomor 380, an. Tn. AM, laki-laki, usia 21 tahun, penduduk Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat;
  5. Pasien nomor 383, an. Ny. D, perempuan, usia 56 tahun, penduduk Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat;
  6. Pasien nomor 387, an. Tn. K, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara;
  7. Pasien nomor 388, an. An. MS, laki-laki, usia 18 tahun, penduduk Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur;
  8. Pasien nomor 446, an. Ny. NMW, perempuan, usia 34 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  9. Pasien nomor 456, an. Ny. C, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Desa Mambalan, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat;
  10. Pasien nomor 468, an. Ny. LZ, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Desa Sesela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat;
  11. Pasien nomor 470, an. Ny. BNS, perempuan, usia 42 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  12. Pasien nomor 473, an. An. AM, perempuan, usia 4 tahun, penduduk Desa Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
  13. Pasien nomor 521, an. An. NR, laki-laki, usia 1 tahun, penduduk Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  14. Pasien nomor 522, an. An. SRS, perempuan, usia 2 tahun, penduduk Desa Kuripan Utara, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas NTB, Lalu Gita Ariadi mengungkapkan, kasus kematian karena Covid-19 sebagian besar disertai dengan penyakit tidak menular, seperti penyakit kardiovaskular (hipertensi, jantung), diabetes melitus, atau penyakit paru kronis.

Diharapkan masyarakat yang memiliki penyakit tidak menular seperti di atas untuk lebih menjaga kesehatan, segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.

Dan berupaya mencegah terinfeksi Covid-19 dengan cara tidak keluar rumah, memakai masker bila harus keluar rumah, melakukan social distancing, sering cuci tangan, dan tidak merokok.

Demi kesehatan dan keselamatan bersama, jika masyarakat harus melakukan perjalanan ke luar pulau atau luar Provinsi NTB, dianjurkan untuk mempersiapkan diri dengan melengkapi surat-surat, antara lain KTP, Surat Tugas, dan Surat Keterangan Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan pemeriksa swab atau Rapid Diagnostik Test Covid-19.

Pelaku perjalanan wajib melakukan pemeriksaan swab atau Rapid Diagnostik Test sebelum melakukan perjalanan. Untuk informasi fasilitas kesehatan yang dapat melakukan pemeriksaan swab atau Rapid Diagnostic Test, dapat menghubungi Layanan Provincial Call Centre (PCC).

AYA/Rr

Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid-19 NTB  di nomor 0818 0211 8119




Mobil Listrik SMKN 1 Lingsar, Bisa Dihadirkan di Destinasi Wisata

Gubernur Zul menilai karya putra-putra NTB ini merupakan sesuatu yang luar biasa

LOBAR.lombokjournal.com –   Mobil listrik karya Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Narmada yang dikelola dengan SMKN 1 Lingsar, sangat menarik jika bisa dihadirkan di loasi wisata seperti di gili atau desa wisata.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah mengatakan itu usai menjajal mobil listrik itu berbicara bersama, Hj. Niken Saptarini Widyawati, SE. M.Sc. menjajal, Sabtu (6/6/20).

Meski mobil listri masih membutuhkan penyempurnaan, namun Gubernur Zul menilai karya putra-putra NTB ini merupakan sesuatu yang luar biasa.

Memang masih membutuhkan proses dan waktu, namun harapannya kendaraan listrik ini nanti bisa digunakan di berbagai tempat tujuan wisata yang ada di NTB.

Menurut Bang Zul, penggunaan mobil listrik yang ramah lingkungan ini akan mengurangi polusi udara.

“Mobil listrik seperti mobil golf, tanpa suara dan tanpa pelindung,” kata Gubernur Zul.

Penggunaan motor dan mobil listrik di NTB, akan membuat Lingkungan tetap bersih, asri dan lestari.

“Dengan motor dan mobil listrik, lingkungan kita akan tetap diperbaiki asri dan lestari,” kata gubernur.

AYA / HmsNTB




Di KLU Bertambah Tiga Orang Positif Covid-19,  23 Orang Sembuh Dan 21 Orang Masih Dirawat

Bupati Najmul menghimbau masyarakat, agar tidak melakukan perundungan pasien Covid-19

TANJUNG.lombokjournal.com – Berdasarkan pemeriksaan swab Laboratorium Biomedis RSUP NTB, tanggal 5 Juni 2020, di Kabupaten Lombok Utara terdapat tambahan 3 (tiga) kasus positif Covid-19.

Dengan tambahan tiga orang pasien positif ini, hingga hari ini kasus positif di Lombok Utara mencapai 45 orang, memulihkan 23 orang, masih dalam perawatan medis 21 orang, dan meninggal 1 (satu) orang.

Hal itu ditangani Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Lombok Utara, melalui siaran pers yang diterima media, Jum’at (05/06/20).

Kasus positif baru, Tambahan 3 (tiga) kasus positif Covid-19 yang baru tersebut, yaitu;

  1. Pasien nomor 738 an Ny NNW, 52 th, Desa Genggelang, Kabupaten Gangga
  2. Pasien nomor 739 an Ny LE, 18 Th, Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang
  3. Pasien nomor 740 an Tn LH, 10 Th, Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang

Sedang pasien nomor 436, Tn JS (Laki-laki, 62 th), penduduk Karang Desa, Kecamatan Tanjung disetujui berdasarkan diagnosa memeriksa hasil Swab, yang bersagkuta dinyatakan negatif dua kali dari Laboratorium Biomedis Provinsi NTB.

Bupati Lombok Utara, DR H Najmul Akhyar yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Lombok Utara menjelaskan, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 70 orang, terdiri dari 37 orang masih dalam pengawasan dan 23 orang selesai dalam pegawasan.

Orang Dalam Pemantauan (ODP) meminta 308 orang, masih dalam pemantauan 37 orang dan selesai dalam pemantauan 271 orang.

“Semua orang dalam RDT Reaktif akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab sebagai pemeriksaan standar laboratorium diagnona Covid-19,” kata Bupati Najmul.

Lebih lanjut Bupati harus menyampaikan himbauan pada masyarakat, agar tidak melakukan perundungan pasien Covid-19.

“Kita cegah penyakitnya, tidak mengucikan orangnya,” tegasnya.

Diharapkan masyarakat tetap tenang menerapkan   jarak fisik (jaga jarak), memakai topeng dan hindari keerumunnan serta melakukan hidup bersih dan sehat.

Rr / HumasproKLU

Call center Penanganan Covid-19 KLU, dapat menghubungi; 6198504, 081803495510, 081917969726, 082147155883




Wajib Rapid Tes, Bentuk Ketegasan Memutus Penularan Covid-19

Biaya Tes Cepat / Gratis untuk para Pasien Covid dan biaya yang masuk dalam daftar pelacakan

MATARAM.lombokjournal.com – Prinsip diwajibkannya Rapid Test atau Swab Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk memasuki wilayah NTB dan Pelabuhan di NTB, serta langkah-langkah penelitian dan pemerintah Provinsi NTB untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.Aturan itu, dan juga cara mengendalikan dan memindahkan Pelaku Perjalanan Tanpa Kesalahan (PPTG),., Jum’at (05/06/20) di ruang lintas.

“Semua kita tahu Virus Covid-19 ini sangat cepat penyebarannya. Jadi salah satu tantangan pemerintah yang serius adalah gerakan Orang Tanpa Pikiran (OTG). Dan itu merupakan langkah yang paling efektif dalam memutus rantai penularan Covid-19, ”ujar dr. Eka.

Menurutnya, hal itu sesuai protokol percepatan penanggulangan pendemi Covid-19 izin tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Covid Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka percepatan Penanganan Virus Corona Desease 2019 (Covid-19). Dan Surat Gubernur NTB Nomor 551/635 / Dishub / I tanggal 24 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi.

Dan telah dituangkan pihaknya dalam SE / SOP teknis dalam Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor: 441/8 / Yankes / V / 2020 tentang Prosedur Periksaaan PPTG Saat Menerima di Provinsi NTB Dalam Masa Darurat Bencana Non Alam Covid-19.

“Namun dalam SE Ketua Gugus Tugas Covid Nomor 5 Tahun 2020 ditegaskan bahwa SE hanya berlaku untuk tanggal 7 Juni 2020. Karena ini merupakAn bertahap yang jelas dan tegas dalam percepatan penanggulangan Covid-19, ”kata dr. Eka

Pada tahap awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), langkah tegas jajaran Gugus Covid-19 adalah dengan melakukan persetujuan revisi pergerakan orang.

Dan hanya barang / logistiklah serta petugas Covid-19 yang diizinkan melakukan pergerakan dengan menggunakan kendaraan Dinas.

Namun, saat ini, diberikan penghargaan yang diberikan kepada orang-orang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi / umum yang mendukung kepentingan dengan menggunakan protokol yang ketat.

Dr Eka mengatakan, sesuai SE Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Nomor 5 tahun 2020, ada tiga kelompok yang diberikan ijin untuk melakukan Perjalanan.

Kelompok pertama adalah mereka yang bekerja di lembaga pemerintah / swasta serta menyelenggarakan percepatan penanganan COVID-19; Pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; Pelayanan kesehatan; Pelayanan kebutuhan dasar; Pendukung layanan dasar; dan Pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kelompok kedua adalah perjalanan pasien yang membutuhkan perawatan kesehatan atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami / istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami / istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau lahir dunia.

“Sementara kelompok ketiga adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Repatriasi, Warga Negara Indonesia, dan pelajar / pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah hingga negara asal, sesuai dengan ketentuan yang sesuai,” jelas dr. Eka.

Dari tiga kelompok yang diberikan ijin oleh Negara untuk melakukan perjalanan tersebut. Pemerintah memberlakukan aturan menentang dan percepatan penaggulangan Covid-19 dengan sangat ketat.

Yakni mereka harus dapat menunjukkan KTP, Surat Keterangan / Tugas, dan Hasil Tes Cepat Tes yang berlaku paling lama tiga hari atau hasil Swab negatif yang berlaku paling lama tujuh hari.

Terkait dengan biaya Rapid Tes / Swab tersebut, dr. Eka disetujui sepenuhnya gratis untuk para Pasien Covid dan persetujuan yang masuk dalam daftar pelacakan.

“Tidak peduli berapa banyak Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau keluarga dari Pasien Positif Covid yang masuk dalam daftar kontak pelacakan. Semuanya digratiskan dari biaya Swab atau Rapid Tes, ”imbuh dr. Eka.

Terkait Rapid Tes juga digratiskan untuk pihak terkait yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Untuk siswa / santri atau mahasiswa yang melakukan perjalanan ke sekolah / pesantren atau kampusnya yang berada di luar Pulau atau Provinsi NTB.

Pemprov juga telah membuat program tes cepat gratis untuk Siswa / Mahasiswa yang kampusnya di luar pulau / provinsi NTB.

Namun, tentu hal itu harus sesuai dengan waktu para siswa / siswa mulai melakukan pelajaran tatap muka.

“Untuk sementara ini, kami menerima informasi sekolah akan mulai masuk tanggal 13 Juli 2020. Sementara untuk kampus akan mulai kuliah paling cepat minggu ke-3 Juli 2020. Terkait dengan tes cepat siswa / mahasiswa ini kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Dikbud dan Perguruan tinggi terkait, ”tutup dr. Eka.

AYA / HmsNTB




Bupati Lombok Utara Mulai Fungsikan Rumah Ibadah, Dengan Penerapan Protokol Kesehatan  

Pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah diwajibkan memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19

TANJUNG.lombokjournal.com – Bupati Lombok Utara, DR H Najmul Akhyar mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pendemi Virus Corona 2019 (COV1D-19).

Dalam Surat Edaran Nomor: 188.64 / 230 / BUP / 2020, tanggal 5 Juni 2020, Bupati Najmul melakukan koordinasi kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke dalam kegiatan keagamaan, memimpin masyarakat produktif dan aman COVJD di Kabupaten Lombok Utara.

Dalam Surat Edaran, perlu ditambahkan poin-poin yang perlu ditambahkan jamaah masjid.

“Pembukaan masjid baik untuk sholat wajib lima waktu maupun Jum’atan, tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di wilayah lokal,” kata Bupati Najmul dalam Surat Edaran yang diterima media, Kamis (5/5/20).

Kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan real estat terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut.

Dan penggunaan perlindungan jama’ah, pengurus masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19. Di gantungkan jarak minimal 1 meter antarjamaah, bawa topeng dari rumah, bawa sajadah atau sapu tangan sendiri atau kelengkapan lain yang dibutuhkan.

Pembersihan disinfektan

Dalam edaran tersebut Bupati Najmulita meminta pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah, yaitu;

  1. Menyiapkan petugas dan melakukan pemeliharaan dengan desinfektan secara berkala di area rumah ibadah;
  2. Membatasi jumlah pintu / pintu masuk dan masuk rumah ibadat guna memberikan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  3. Menyediakan fasilitas cuci tangan / sabun, pembersih tangan di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
  4. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk untuk seluruh pengguna ah ibadah. Jika ditemukan pengguna rum.ah ibadah dengan suhu> 37,5’C (2 kali pemeriksaan denganjarak 5 menit), tidak disetujui memulai rum.ah ibadah;
  5. Menerapkan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai / kursi, minimal jarak I meter;
  6. Melakukan pengaturan jumlah jamaah / pengguna rumah ibadah dengan ketentuan jaga jarak minimal 1 meter maka daya tampung rumah ibadah hanya tinggal 40% dari kapasitas normal sebelumnya.
  7. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
  8. Memasang penerapan protokol kesehatan di daerah rum.ah ibadah di tempat-tempat yang mudah terlihat;
  9. Membuat surat pemyataan kesesuaian dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan;
  10. Dihimbau untuk anak-anak dan warga usia lanjut yang sakit batuk, demam, sesak nafas, sulit flu atau rentan tertular penyakit, serta orang tua yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 untuk beribadah di rumah;
  11. Pengurus atau penanggungiawab serta pengguna rumah ibadah berkewajiban tetap menggunakan protokol kesehatan COVID-19 sampai dengan kondisi normal.

Bupati Lombok Utara memfungsikan kembali rumah ibadah setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Religius Di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Prodktif dan Aman COVID di Masa Pandemi.

Selain itu juga memperhatikan Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia nomor: Kep-1188 / DP-MUl / V / 2020 tentang Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal Baru di tengah Pandemi COVID-19.

Surat Edaran ini juga membahas Surat Pimpinan Dewan Masjid Indonesia tentang Edaran ke-111 Masjid dan Jama’ah dalam The New Normal.

Terbitnya Surat Edaran itu setelah disetujui hasil rapat kordinasi Forkopinda bersama MUI Kabupaten Lombok Utara.

Rr / HumasproKLU