Mahadesa TDC Akan didukung Pemasaran Terintegrasi Berbasis Digital

Gubernur berharap, seluruh lembaga keuangan atau perbankan yang ada di NTB, untuk dapat mengambil peran utama

MATARAM.lombokjournal.com – Program Mahadesa Trade and Distribution Centre (TDC) yang dikembangkan oleh PT. Gerbang NTB Emas, akan membentuk tatanan baru yang positif.

Program ini selain  memperkuat infrastruktur perekonomian di desa, juga diharapkan mampu mengangkat berbagai produk IKM/UKM lokal untuk bisa bersaing, tidak hanya menjadi tuan di negerinya sendiri, tetapi juga dipasar nasional dan global.

Untuk itu, Mahadesa TDC akan didukung sistem pemasaran terintegrasi ( integrated marketing) berbasis digital.

Inovasi Teknologi merupakan syarat utama untuk mewujudkan kemandirian IKM/UKM lokal.

Gubernur NTB Dr. H. Zulkifliemansyah menegaskan itu  saat memimpin Rapat Koordinasi Pemberdayaan UMKM bersama Pimpinan Lembaga Perbankan dan PT. GNE, di Ruang Kerjanya, Selasa (04/08/20).

Dr. Zul sapaan Gubernur NTB mengatakan, inovasi teknologi akan berhasil  jika didukung oleh 5 aspek turunannya yaitu, data permintaan pasar (Big data supply-demand), Industrialisasi Produk, pemberdayaan dan kolaborasi, akses dan transaksi keuangan serta pasar yang terintegrasi (integrated marketing).

Menurutnya, ada dua hal penting yang ingin dicapai dari pemanfataan teknologi berbasis digital dalam pengembangan IKM/UMKM.

Pertama  memperluas akses pasar, baik itu domestik dan global. Kedua, memperbaiki proses bisnis yang lebih efisien.  Dan untuk memaksimalkannya, maka peran teknologi menurutnya memberikan kemudahan untuk UMKM memperluas aksesnya.

Gubernur berharap kepada seluruh lembaga keuangan atau perbankan yang ada di NTB, untuk dapat mengambil peran utama.

Yakni menjadi garda terdepan dalam mendukung pengembangan usaha IKM/UKM lokal, khususnya dalam akses modal yang mudah dan ringan.

Direktur Utama PT. Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi menjelaskan, melalui program Mahadesa, UMKM akan dikembangkan melalui rantai bisnis pemberdayaan desa secara ekonomi dan masyarakat mendapatkan berbagai jenis kebutuhannya tanpa harus keluar rumah.

Pemesanan kebutuhan, dilakukan melalui sistem di perangkat ponselnya atau serba teknologi BUMDes dalam hal ini dilibatkan sebagai ujung tombak, sekaligus sebagai fasilitator yang akan merekap dan memenuhi pesanan rumah tangga (masyarakat).

Masyarakat berbelanja layaknya ke ritel modern, cukup hanya dari rumah melalui fasilitas Mahadesa ini.

Selain itu, Samsul Hadi juga memaparkan bahwa saat ini baru satu desa yang terkoneksi perangkat sistemnya, Kuripan Utara.

Selanjutnya menyusul 21 desa lainnya. Dan target tahun 2020 ini, seluruh desa dan kelurahan di NTB yang jumlahnya seribuan, akan menjadi bagian dari jaringan Mahadesa ini.

Sistem bisnis yang dikembangkan GNE dalam program Mahadesa ini yaitu dengan memanfaatkan seluruh BUMDes sebagai perpanjangan tangan untuk melakukan pendataan kebutuhan masing-masing rumah tangga.

Kebutuhan tersebut misalnya, sabun, odol, minyak goreng, beras dan sejeninya yang ada di katalog.

“Masyarakat akan mendapatkan kemudahan berbelanja. BUMDes akan dapat keuntungan sebesar 70 persen dari total keuntungan. Rantai ekonomi dan bisnis dari tingkat provinsi, kabupaten/kota kemudian ke desa dan kelurahan akan terbangun kuat. Dan sama-sama akan mendapatkan manfaat ekonomi (keuntungan),” jelas Samsul Hadi.

Turut hadir mendampingi Gubernur dalam kesempatan tersebut, Asisten II Setda NTB, Kadis Dikbud, Kadis Dinas Perindustrian, Direktur GNE, Kepala BI Perwakilan NTB, dan beberapa kepala cabang bank di NTB.

diskominfotikntb




  UPDATE Covid-19: Hari Selasa, 04 Agutus 2020, Bertambah 26 Pasien Positif Covid-19, Pasien Sembuh 29  Orang, Kasus Kematian 3 (tiga) Orang

Protokol kesehatan merupakan langkah pencegahan yang paling efektif untuk menghindari resiko terpapar Covid-19

 MATARAM.lombokjournal.com – Laboratorium PCR RS Universitas Mataram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram, Laboratorium PCR RSUD R. Soedjono Selong, Laboratorium TCM RSUD Dompu, Laboratorium TCM RSUD H.L. Manambai Abdulkadir, dan Laboratorium TCM RSUD Praya mengkonfirmasi, ada tambahan 26 pasien positif Covid-19, dan pasien yang dinyatakan sembuh 29 orang.

Lalu Gita Aryadi

Siaran pers hari Selasa (04/08/20), Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. HL Gita Ariadi, M.Si menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 189 sampel dengan hasil 141 sampel negatif, 22 sampel positif ulangan, dan 26 sampel kasus baru positif Covid-19, sembuh 29 orang, kasus kematian 3 (tiga) orang

Dengan adanya tambahan 26 kasus baru terkonfirmasi positif, 29 tambahan sembuh baru, dan 3 (tiga) kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Selasa (04/08/20) sebanyak 2.196 orang, dengan perincian 1.365 orang sudah sembuh, 124 meninggal dunia, serta 707 orang masih positif dan dalam keadaan baik.

“Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif,” kata Lalu Gita.

Diharapkan, petugas kesehatan di Kabupaten/Kota melakukan identifikasi epicentrum penularan setempat Covid-19 untuk dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19.

TAMBAHAN 26 PASIEN POSITIF COVID-19, PASIEN SEMBUH 29 ORANG, KASUS KEMATIAN 3 (TIGA) ORANG

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 2162, an. IBS, laki-laki, usia 63 tahun, penduduk Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Praya;
  2. Pasien nomor 2172, an. AR, laki-laki, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  3. Pasien nomor 2173, an. HAP, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan pasien Covid-19 nomor 2027. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 2174, an. S, perempuan, usia 66 tahun, penduduk Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram;
  5. Pasien nomor 2175, an. S, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Kelurahan Saptamarga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  6. Pasien nomor 2176, an. SM, perempuan, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  7. Pasien nomor 2177, an. H, laki-laki, usia 62 tahun, penduduk Desa Doromelo, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;
  8. Pasien nomor 2178, an. LS, laki-laki, usia 35 tahun, penduduk Desa Gerung Selatan, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Patut Patuh Patju;
  9. Pasien nomor 2179, an. S, laki-laki, usia 42 tahun, penduduk Desa Mesanggok, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patju;
  10. Pasien nomor 2180, an. DTA, laki-laki, usia 15 tahun, penduduk Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSAD Wirabhakti Mataram;
  11. Pasien nomor 2181, an. DK, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Patut Patuh Patju;
  12. Pasien nomor 2182, an. R, laki-laki, usia 52 tahun, penduduk Desa Nyur Lembang, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Awet Muda Narmada;
  13. Pasien nomor 2183, an. EAN, perempuan, usia 29 tahun, penduduk Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  14. Pasien nomor 2184, an. NKSSA, perempuan, usia 17 tahun, penduduk Desa Lembuak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Patut Patuh Patju;
  15. Pasien nomor 2185, an. K, perempuan, usia 62 tahun, penduduk Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RS Unram;
  16. Pasien nomor 2186, an. HK, laki-laki, usia 74 tahun, penduduk Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RS Unram;
  17. Pasien nomor 2187, an. N, perempuan, usia 33 tahun, penduduk Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  18. Pasien nomor 2188, an. AR, perempuan, usia 52 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RS Unram;
  19. Pasien nomor 2189, an. AH, laki-laki, usia 34 tahun, penduduk Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi terpusat di Kota Mataram;
  20. Pasien nomor 2190, an. LES, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19 belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas Praya;
  21. Pasien nomor 2191, an. NM, perempuan, usia 30 tahun, penduduk Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong;
  22. Pasien nomor 2192, an. NH, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong;
  23. Pasien nomor 2193, an. MA, laki-laki, usia 64 tahun, penduduk Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Pasien meninggal dan dilakukan tatalaksana Covid-19;
  24. Pasien nomor 2194, an. M, perempuan, usia 42 tahun, penduduk Desa Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong;
  25. Pasien nomor 2195, an. R, perempuan, usia 56 tahun, penduduk Desa Setanggor, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD R. Soedjono Selong;
  26. Pasien nomor 2196, an. S, perempuan, usia 20 tahun, penduduk Desa Plampang, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Sumbawa.

Dipermaklumkan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap jumlah kasus baru positif Covid19 yang diumumkan tanggal 3 Agustus 2020 yakni sebanyak 21 orang terkonfirmasi positif, sebenarnya adalah 20 kasus baru positif Covid-19.

Pasien nomor 2162, an. N, perempuan, usia 44 tahun, yang diumumkan tanggal 3 Agustus 2020 sesungguhnya adalah pasien nomor 1764 yang diumumkan tanggal 20 Juli 2020. Sehingga pasien positif Covid-19 dengan nomor 2162 dipakai untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 baru hari ini, yakni pasien nomor 2162, an. IBS, laki-laki, usia 63 tahun, penduduk Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Hari Selasa terdapat penambahan 29 orang yang sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 1033, an. J, laki-laki, usia 53 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  2. Pasien nomor 1075, an. BS, perempuan, usia 66 tahun, penduduk Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur;
  3. Pasien nomor 1363, an. NA, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 1541, an. AK, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  5. Pasien nomor 1564, an. AS, laki-laki, usia 20 tahun, penduduk Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  6. Pasien nomor 1591, an. MSF, laki-laki, usia 29 tahun, penduduk Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  7. Pasien nomor 1609, an. I, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  8. Pasien nomor 1619, an. S, laki-laki, usia 43 tahun, penduduk Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  9. Pasien nomor 1719, an. M, perempuan, usia 79 tahun, penduduk Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  10. Pasien nomor 1736, an. M, laki-laki, usia 58 tahun, penduduk Desa Kekere, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah;
  11. Pasien nomor 1783, an. M, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
  12. Pasien nomor 1779, an. SW, perempuan, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  13. Pasien nomor 1788, an. APW, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Desa Keramat Jaya, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  14. Pasien nomor 1828, an. DA, perempuan, usia 47 tahun, penduduk Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima;
  15. Pasien nomor 1831, an. N, perempuan, usia 41 tahun, penduduk Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima;
  16. Pasien nomor 1832, an. ER, perempuan, usia 58 tahun, penduduk Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima;
  17. Pasien nomor 1833, an. F, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Kelurahan Nae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima;
  18. Pasien nomor 1838, an. R, perempuan, usia 31 tahun, penduduk Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur;
  19. Pasien nomor 1857, an. PP, laki-laki, usia 63 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
  20. Pasien nomor 1867, an. A, perempuan, usia 32 tahun, penduduk Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  21. Pasien nomor 1868, an. SAPY, laki-laki, usia 26 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  22. Pasien nomor 1874, an. LD, perempuan, usia 25 tahun, penduduk Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara;
  23. Pasien nomor 1923, an. MKA, laki-laki, usia 29 tahun, penduduk Desa Tababan, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur;
  24. Pasien nomor 1963, an. TY, perempuan, usia 37 tahun, penduduk Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat;
  25. Pasien nomor 1968, an. MR, laki-laki, usia 39 tahun, penduduk Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  26. Pasien nomor 2034, an. NPS, perempuan, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  27. Pasien nomor 2064, an. R, perempuan, usia 39 tahun, penduduk Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  28. Pasien nomor 2109, an. NW, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  29. Pasien nomor 2110, an. IMS, laki-laki, usia 47 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Hari Selasa ini juga terdapat penambahan 3 (tiga) kasus kematian baru, yaitu :

  1. Pasien nomor 1733, an. LAK, laki-laki, usia 57 tahun, penduduk Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  2. Pasien nomor 2177, an. H, laki-laki, usia 62 tahun, penduduk Desa Doromelo, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu;
  3. Pasien nomor 2193, an. MA, laki-laki, usia 64 tahun, penduduk Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Pasien memiliki penyakit komorbid.

Sekda NTB sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas NTB, Lalu Gita Aryadi menghimbau kepada masyarakat untuk mulai membudayakan pola hidup “Nurut Tatanan Baru”, yakni dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat dalam setiap aktifitas, agar tetap aman dan produktif ditengah pandemi Covid-19.

“Lebih baik mencegah dari pada mengobati, terlebih hingga saat ini vaksin dan obat untuk Covid-19 belum ditemukan dan masih dalam proses uji coba. Karena itu, mari kita disiplin menggunakan masker, jaga jarak dan hindari kerumunan, rajin cuci tangan pakai sabun dan selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan,” kata Lalu Gita Aryadi.

Ditegaskan, protokol kesehatan ini merupakan langkah pencegahan yang paling efektif untuk menghindari resiko terpapar Covid-19.

AYA/Rr

 Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id

 Layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 NTB di nomor 08180211 8119




Janji Kampanye Gubernur Zul Ditagih, Kapan Membuat ‘Embung’ di Kabupaten Bima

Saat memasuki musim kering, waduk kecil sebagai penampung air hujan menjadi salah satu kebutuhan paling mendasar bagi petani di Kabupaten Bima

MATARAM.lombokjournal.com —  Anggota DPRD Provinsi NTB Daerah Pemilihan (Dapil)   VI Kabupaten Bima Abdul Rauf, ST, MM, menagih janji Gubernur NTB Dr. Dzulkieflimansyah  saat kampanye pemilihan Gubernur.

Janji DR Zulkieflimansyah saat kampanye untuk merebut kursi Gubernur NTB, antara lain akan membangun waduk- waduk kecil (Embung), di beberapa lokasi yang rentan mengalami kekeringan di Kabupaten Bima.

“Termasuk janji beliau di Wera di Ambalawi. Kita tagih janji Gubernur untuk memperbanyak embung-embung di Pulau Sumbawa,” ujar Abdul Rauf, Selasa, (04/08/20).

Dijelaskan Rauf, janji tersebut penting direalisasikan bukan semata-mata karena hutang politik. Tapi saat memasuki musim kering, waduk kecil sebagai penampung air hujan menjadi salah satu kebutuhan paling mendasar para petani di Kabupaten Bima.

“Janji Gubernur (saat kampanye) untuk Pulau Sumbawa kan (pembuatan) embung-embung. Saat ini kita belum lihat pembangunan waduk-waduk itu,” ungkapnya.

Kebutuhan masyarakat di Kabupaten Bima untuk penampungan air menjadi mendesak terutama dengan masuknya musim kemarau seperti saat ini.

Hal tersebut semakin diperparah dengan kenyataan menyusutnya jumlah pohon sebagai penyimpan ketersediaan air di hutan-hutan Kabupaten Bima, karena perluasan areal pertanian masyarakat.

“Makanya kita mau cek di DPA 2020-2021 ini, seberapa seriusnya Gubernur Zul membangun waduk-waduk di Pulau Sumbawa sesuai janjinya,” katanya.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, di Bima kebutuhan akan waduk air lebih mendesak dibandingkan dengan daerah lain.

Jika tidak segera direalisasikan, maka perluasan wilayah produksi pertanian jagung tidak akan menimbulkan manfaat apa-apa, sebab masyarakat petani tidak bisa melakukan proses tanam tanpa ketersediaan air.

“Apalagi dengan program jagung yang merambah begitu luas wilayah hutan,” terangnya.

Di luar itu, dalam penggunaan dana aspirasinya nanti, Rauf mengatakan akan berkonsentrasi kepada persoalan ketersediaan air, dengan program pembuatan beberapa sumur bor di wilayah yang terdampak kekeringan.

Selain untuk menjawab permintaan dari masyarakat petani di Kabupaten Bima, juga untuk memberikan kemudahan akses ketersediaan air bagi para petani.

Pihaknya pun berharap agar pemerintah melakukan upaya yang sama sehingga masyarakat di Kabupaten Bima benar-benar merasakan kehadiran pemerintahnya di tengah-tengah mereka.

“Saya sendiri di (APBD) Perubahan dan di (APBD) Murni banyak merencanakan pengeboran untuk petani. Banyak lahan-lahan untuk penanaman bawang itu untuk diproduktifkan,” tandasnya.

Ast




Sekda Kunjungi  SMKN 1 Lingsar, Tinjau Perkembangan Sepeda dan Mobil Listrik Tenaga Surya

Tugas SMK membekali siswa siswi kita akrab dengan potensi alam dan bisa memenuhi kebutuhan masa depan

LOBAR.lombokjournal.com —  Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi melakukan kunjungan ke SMKN 1 Lingsar, untuk meninjau perkembangan pembuatan sepeda listrik dan mobil listrik tenaga surya, Selasa (04/08/20).

Mik Gita, sapaan Sekda NTB mengatakan, Pemerintah Provinsi sangat serius dalam mengembangkan industrialisasi.

Momentum perhelatan berskala internasional di NTB pada 2021 harus dimanfaatkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sekitar.

“Komitmen pemerintah sudah sangat kuat. Memanfaatkan momentum terlebih ada momentum yang sangat besar dunia yang akan kita laksanakan di bidang otomatif dengan memadukan potensi alam, pariwisata, Indonesia tuan rumah event MotoGP,” terangnya.

Banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk mempersiapkan NTB menjadi tuan rumah MotoGP.

Mik Gita menyampaikan, jangan sampai masyarakat NTB hanya menjadi penonton di daerah sendiri.

“Bukan hanya sebagai penyelenggara dan hanya menikmati asap tapi ternyata kita juga  familiar dengan hal-hal otomotif energi,” tuturnya.

Tugas SMK, lanjutnnya, untuk membekali siswa siswi kita akrab dengan potensi alam dan bisa memenuhi kebutuhan masa depan. Potensi ada angin, air, surya yang bisa menjadi sumber energi bagi kehidupan yang ramah lingkungan.

“Ini perlunya jangan ikuti era industrialisasi yang diterapkan oleh negara industri lainnya, tetapi kita harus pandai berkreasi memanfaatkan sumber daya yang  ramah lingkungan kita berkompetisi manfaatkan green energy- green teknlogi,” jelasnya.

Hal ini sangat diatensi oleh Sekda. Ia berharap produk-produk otomotif yang dikeluarkan oleh SMK yang ada di NTB ini.

“Esok dengan adanya pangsa pasar yang bagus motor dan mobil listrik akan jadi primadona,” tutupnya.

AYA/HmsNTB




Perda Penanggulangan Penyakit Menular Sudah Ditetapkan, Ayo Kompak Menerapkan Protokol Kesehatan

Pemprov terus menerus menyuarakan, agar masyarakat diharapkan tetap menggunakan masker saat di luar rumah, jaga jarak dan selalu mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer

MATARAM.lombokjournal.com — Lahirnya Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular setelah ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD NTB, Senin (03/08/20),  akan dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Hal itu menjadi suntikan semangat bagi semua pihak agar sama-sama bertanggung jawab melawan pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda.

Perda ini menjadi landasan hukum atau menjadi salah satu instrumen mendisiplinkan masyarakat, agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

“Perda ini bersifat mengikat dan harus dilakukan secara bersama-sama untuk kebaikan kita semua. Karena bagaima pun, tanpa kekompakan kita untuk menerapkan protokol kesehatan, sulit kita wujudkan kehidupan yang bebas dari ancaman wabah Covid-19,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy, S.Sos, MM, Selasa (04/08/20).

Ia mengatakan, semua pihak memiliki peran yang sama-sama penting untuk memutus mata rantai Covid-19.

Pemprov NTB terus mengajak masyarakat untuk  bergotong royong di tengah pandemi ini. Satu hal yang secara terus menerus disuarakan, yaitu masyarakat diharapkan tetap menggunakan masker saat di luar rumah, jaga jarak dan selalu mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer.

Sebelumnya Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB Drs.H.Lalu Gita Ariadi, M.Si dalam siaran pers Senin (03/08) malam mengatakan, masyarakat diimbau untuk mulai membudayakan pola hidup “Nurut Tatanan Baru”, yakni dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat dalam setiap aktifitas, agar tetap aman dan produktif ditengah pandemi Covid-19.

“Lebih baik mencegah dari pada mengobati, terlebih hingga saat ini vaksin dan obat untuk Covid-19 belum ditemukan dan masih dalam proses uji coba. Karena itu, mari kita disiplin menggunakan masker, jaga jarak dan hindari kerumunan, rajin cuci tangan pakai sabun dan selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Protokol kesehatan ini merupakan langkah pencegahan yang paling efektif untuk menghindari resiko terpapar Covid19,” katanya.

Selanjutnya kepada seluruh petugas, baik dari jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB, juga kepada aparat TNI dan Polri serta seluruh petugas kesehatan dan aparat terkait lainnya, Lalu Gita meminta terus memperkuat kolaborasi, kerja sama dan tetap semangat untuk melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi secara humanis dan persuasif untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat Covid-19.

AYA/HmsNTB




Musda X Golkar NTB Gagal Empat Kali, Panitia Tunggu Keputusan DPP

Panitia telah melakukan komunikasi dengan Ketua DPD I Golkar NTB terkait penjadwalan ulang Musda tersebut

MATARAM.lombokjournal.com —  Musyawarah Daerah (Musda) X DPD I Partai Golkar NTB yang sejatinya dihelat di hotel Novotel di kawasan Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah, akhir Juli lalu, kembali urung terlaksana.

Kegagalan tersebut menjadi yang ke empat kalinya terjadi sejak gagal pertama pada bulan Maret.

Terkait hal tersebut, Ketua Panitia Musda X DPD I Partai Golkar NTB Ahmad Puaddi menyampaikan, pihaknya masih menunggu perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk penyelenggaraan Musda kembali.

“Saya hanya menjalankan tugas sesuai Tupoksi,” ujarnya, Selasa, (04/08/20).

Terkait dengan SK Pembentukan Panitia yang menunjuk dirinya menjadi Ketua Panitia Musda X Golkar NTB, dijelaskan Puaddi bahwa SK itu masih berlaku hingga saat ini.

Hal tersebut merujuk kepada Surat Instruksi Nomor 02/Golkar/VI/2020.

Sementara untuk penjadwalan ulang, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat ke DPP dan saat ini tinggal menunggu balasan.

“Tanggal 22 Juli 2020 itu kita usulkan Musda pertama, namun sampai saat ini belum ada jawaban DPP,” ungkapnya.

Selaku panitia, dirinya tetap tunduk pada aturan dan perintah partai. Termasuk jika nantinya Musda dilaksanakan tidak di NTB melainkan di Jakarta.

“Saya tidak berani beropini. Tergantung DPP,” katanya.

Lebih jauh, politisi Golkar yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTB itu menjelaskan, telah melakukan komunikasi dengan Ketua DPD I Golkar NTB terkait penjadwalan ulang Musda tersebut.

“Kita tunggu saja. Apa yang jadi keputusan DPP kita tinggal kerjakan,” terangnya.

Di luar itu, Puaddi juga menjelaskan, berbagai isu yang beredar karena Musda gagal empat kali bukan menjadi tanggung jawabnya.

Sebab sebagai panitia, pihaknya hanya menjalankan kewajiban untuk terlaksananya kegiatan Musda secara baik dan benar.

“Bukan wilayah saya untuk menanggapi kalau yang itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berbagai isu telah beredar di masyarakat terkait gagalnya Musda Golkar NTB sebanyak empat kali tersebut.

Mulai dari terbelahnya DPD I dan DPD II Golkar di NTB dengan DPP Golkar hingga kemungkinan Musda diambil alih oleh pihak DPP untuk dilaksanakan di Jakarta.

Ast




BNN NTB Gagalkan Peredaran 494,64 gram Narkotika Jenis Sabu

Masyarakat dihimbau agar meningkatkan kewaspadaan dan mengawasai peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing

MATARAM.lombokjournal.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat,  melalui Bidang Pemberantasan,  berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Wilayah Provinsi NTB, Selasa tanggal 28 Juli 2020, sekira pukul 15.00 Wita bertempat di salah satu Jasa Ekspedisi di kota-kota Mataram.

Gde Sugianyar

Dalam operasi saat itu, diamankan pelaku sebanyak 3 orang, masing-masing BE, Kopang Loteng, 52 th, perempuan, swasta, Alamat Jl. Merdeka Raya, Kel. Pagesangan Kec. Mataram, Kota Mataram; YM, Dompu,  48 th, perempuan, swasta, alamat Lingkungan Kota Baru, Dompu; dan ER, Dompu, 47 th, Perempuan, Wiraswasta, Alamat Jl . Mandalika, Kekalik, Kota Mataram.

Ketiganya diamankan berserta barang bukti Narkotika dengan total berat netto barang bukti narkotika golongan 1 jenis shabu, seberat 494,64 gram.

Tentang barang bukti itu,  rinciannya sebagai berikut:

  • 35 Bungkus plastik permen wafer coklat yg ada di dalamnya Plastik bening dengan isi kristal putih yang diterima Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu dengan berat netto Keseluruhan 239,89 gr;
  • 3 bungkus plastik bening yg berisi kristal putih, narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 251,31 gr;
  • 2 bungkus plastik bening yg berisi kristal putih, narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 3,26 gr;

“Barang bukti non narkotika sebanyak 4 unit HP,” ujar Kepala BNN Provinsi NTB, Gde Sugianyar, hari Selasa (04/08/20).

Gde Sugianyar menjelaskan terkait  kronologis saat penangkapan. Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020, sekitar pukul 16.30 wita, pihak BNN memperoleh informasi dari masyarakat bahwa BE  mendapatkan 1 paket kiriman dari Batam, di salah satu Jasa Ekspedisi di wilayah kota Mataram.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan memeriksa paketan tersebut, dan ditemukan 35 bungkus plastik permen coklat berisi narkotika jenis shabu.

Setelah diinterogasi YBS mengambil paketan tersebut atas permintaan seseorang.

Selanjutnya, bertempat di rumah BE di Jl. Merdeka Pagesangan Mataram,  sekitar pukul 17.00 wita menggunakan teknik penyidikan kontrol pengiriman.

Tim menunggu penyuruh penerima paket untuk mengambil paketan tersebut, namun hingga malam hari tidak ada yang mengambil paket tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 di salah satu hotel di Wilayah Cakranegara, tim melakukan penangkapan terhadap penerima paket yaitu sdri YM.

Dari hasil interogasi memang benar dia adalah yang membeli paketan dari Batam dan menyuruh BE mengambil paket .

Dari hasil interogasi terhadap YM, didapat juga keterangan tentang paket lain yang berisi narkotika jenis shabu seberat sekitar 250 gr. Sebelumnya sudah diambil dengan cara menyuruh sdri ER, kemudian dikirim ke Dompu melalui agen Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Selanjutnya tim bergerak menuju kantor Agen AKDP, dan setibanya di kantor Agen Bus dapatkan keterangan tentang paketan telah dikirim menuju dompu menggunakan bus pengangkutan dan posisinya dalam perjalanan di Lombok Timur.

Pada pukul 11.30 wita, tim berhasil menghentikan Bus di jalan raya Pelabuhan Kayangan. Kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan yang disaksikan oleh YM dan supir bus, dan mendapat paketan berisi 3 buah paket plastik dengan berat bruto sekitar 250 gr.

Selamatkan 6 ribu Jiwa

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pelaku saat ini sedang ditawan dan dan barang bukti berada di kantor BNNP Prov. NTB.

Bila diuangkan barang bukti Sabu tersebut senilai Rp. 900 Juta (Harga 1,8 Juta per Gram) dan diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai).

Maka dengan pengaduan tersebut, maka BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang dari 6.000 anak bangsa di NTB dari penggunaan narkoba.

Gde Sugianyar mengatakan, meskipun saat ini semua mengkonsentrasi untuk melakukan upaya menentang penyebaran virus Covid-19, BNN dan Jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika gelap.

Ia menghimbau masyarakat agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasai peredaran gelap Narkotiika di lingkungan masing-masing.

“Kepada seluruh masyarakat yang menerima kiriman Paket yang tidak jelas asal-usulnya, agar segera dapat menghubungi atau melaporkan ke petugas terdekat baik untuk Kepolisian maupun pemerintah terkait lainnya,” katanya.

AYA




Sanksi Tak Pake Masker Memiliki Beberapa Tahapan, Tak langsung 500 Ribu

Pelanggar aturan tidak serta merta akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu

MATARAM.lombokjournal.com —  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular sudah ditetapkan menjeai Perda (Peraturan Daerah) oleh DPRD NTB dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD NTB, Senin (03/08/20) malam.

Kini Gubernur NTB segera akan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai regulasi turunan Perda yang telah ditetapkan tersebut.

Kepala Satuan Polisi pamong Praja(Satpol PP) NTB, Tribudi Prayitno  mengatakan, persepsi masyarakat terkait dengan besaran denda bagi orang yang tak menggunakan masker harus diluruskan.

Artinya pelanggar aturan tidak serta merta akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

Namun pengenaan denda administratif akan dilakukan sesuai dengan kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan, serta sesuai dengan kemampuan dan kepatutan pada saat dilakukan operasi di lapangan.

“Besaran denda bagi orang yang tak pakai masker di ruang-ruang publik atau di tempat umum tidak langsung dikenakan 500 ribu sebagaimana persepsi yang berkembang. Namun  ada ketentuan-ketentuan dan rincian sesuai dengan Pergub, seperti akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis,” kata Tribudi, usai menggelar rapat di kantor Gubernur NTB, Selasa (04/08/20)

Berdasarkan substansi dalam Pergub tersebut, Pasal 2 ayat 1 menyarakan setiap orang perorangan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular yang sudah ditetapkan menjadi wabah/Kejadian Luar biasa (KLB)/kedaruratan kesehatan  masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD), dikenakan sanksi administratif berupa: (a) teguran lisan;(b), teguran tertulis; (c) denda administratif paling banyak sebesar Rp.500 ribu dan/atau sanksi sosial seperti kerja bakti sosial, seperti hukuman membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum seperti Mushola maupun Kamar mandi.

“Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara langsung pada saat operasi penertiban,” katanya.

Selanjutnya dalam pasal Pasal 4 diatur soal sanksi denda kepada orang-perorangan yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Misalnya yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100 ribu.

Warga yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/keagamaan/budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 250 ribu.

Dalam Pergub itu juga disebutkan, setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan dan/atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 200 ribu.

Selanjutnya yang perlu diketahui oleh masyarakat, yaitu pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan pertimbangan; kemampuan dan kepatutan, perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif;  kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan; dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan menular.

Pelaksanaan penegakan sanksi terhadap pelanggaran penanggulangan penyakit menular dilakukan oleh Sat Pol PP Provinsi NTB pada saat operasi penertiban.

Dalam rangka penegakan sanksi terhadap pelanggaran, sesuai dengan Pergub itu Sat Pol PP dapat melibatkan aparat TNI, Polri, perangkat daerah, Sat Pol PP Kabupaten/Kota serta satuan tugas/tim terkait.

Aya




BPJS SATU! Komitmen Memberi Layanan Optimal

Kepuasan peserta merupakan salah satu bagian terpenting dalam Program JKN-KIS. Untuk itu BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan pelayanan demi kepuasan peserta

MATARAM.lombokjournal.com —  BPJS Kesehatan terus berupaya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik di seluruh fasilitas kesehatan.

Meski di tengah situasi pendemi seperti saat ini, lewat BPJS SATU! (Siap Membantu), masyarakat akan terus mendapatkan pelayanan yang prima saat mereka berada di fasilitas kesehatan.

Layanan BPJS SATU Sendiri merupakan re-branding dari optimalisasi peran Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang ada di rumah sakit.

Melalui berbagai inovasi, dengan penampilan yang mudah dikenali menggunakan rompi kuning beserta aksesoris yang ada, lebih memudahkan peserta dalam mendapatkan informasi maupun pengaduan pelayanan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram I Wayan Sumarjana menyampaikan, dengan adanya petugas BPJS SATU ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat mendapatkan pelayanan informasi langsung seputar Program JKN-KIS di rumah sakit. Tanpa bingung harus bertanya kepada siapa.

”Dalam kondisi seperti ini tentu Kesehatan paling utama, untuk itu petugas BPJS SATU tetap memberikan informasi kepada peserta secara langsung dengan tetap mengikuti standar protokol pencegahan covid-19. Saya berharap peserta JKN-KIS dapat terbantu dengan hadirnya petugas BPJS SATU,“ ujar Wayan saat ditemui tim Jamkesnews di RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Rabu (28/07/20).

Wayan pun menambahkan, kepuasan peserta merupakan salah satu bagian terpenting dalam Program JKN-KIS. Untuk itu BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan pelayanan demi kepuasan peserta.

Hendarto Putra merupakan salah seorang peserta JKN-KIS yang ditemui oleh petugas BPJS SATU pun menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Kesehatan yang telah memberikan pelayanan langsung kepada peserta JKN-KIS.

“Awalnya saya tidak tahu kalau ada petugas BPJS Kesehatan yang keliling di rumah sakit untuk membantu peserta JKN-KIS yang membutuhkan informasi. Saat itu saya ditemui oleh petugas BPJS SATU yang sedang berada di Lobi Rumah Sakit dan saya sangat terbantu sekali dengan informasi yang diberikan, sehingga saya tidak perlu jauh-jauh untuk pergi ke Kantor BPJS Kesehatan,” ungkap Hendarto.

Lebih lanjut, Wayan menambahkan bahwa kepuasan peserta merupakan salah satu bagian terpenting dalam Program JKN-KIS. Untuk itu BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan pelayanan demi kepuasan peserta JKN-KIS.

dh/yn/Jamkesnews




Dua Perda Disahkan, “Perkuat Pencegahan Covid 19 & Komit Tuntaskan Area Blankspot”

Gubernur Zul mengapresiasi hasil kerja dewan yang menetapkan dua dari empat usulan Raperda inisiatif eksekutif menjadi peraturan daerah

MATARAM.lombokjournal.com —  Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, disetujui dan ditetapkan DPRD Provinsi NTB, Senin (03/08/20), di gedung DPRD NTB.

Kedua Perda tersebut merupakan empat usulan Raperda yang yang diajukan Pemerintah Provinsi yang ditetapkan atas dasar pertimbangan kekinian oleh DPRD.

Khusus Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Pemprov NTB akan memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan Covid 19.

Sanksi tersebut akan diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai Peraturan Daerah tentang enanggulangan Penyakit Menular yang baru saja ditetapkan oleh DPRD NTB dalam Rapat Paripurna.

Besaran denda bagi masyarakat yang melanggar ketentuan wajib dalam kebijakan protokol penanggulangan penyakit menular seperti disebutkan yaitu antara lain sanksi administratif dan sanksi sosial.

Sanksi administratif meliputi sanksi berupa teguran, tertulis, dan denda paling banyak sebesar Rp 500 ribu. Sanksi dan denda administratif tersebut akan dijabarkan dan diatur lebih detil di dalam Peraturan Gubernur.

Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah yang hadir saat menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna dewan menegaskan, pentingnya lembaga legislatif menyerap kebutuhan masyarakat sekaligus memahami kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mengapresiasi hasil kerja dewan yang telah menetapkan dua dari empat usulan Raperda inisiatif eksekutif menjadi peraturan daerah. Hal ini menjadi sinergi dalam rangka membangun daerah bersama sama,” ujar Gubernur.

Ketua Pansus Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Raihan Anwar mengatakan, dalam prosesnya, Raperda ini juga telah dilakukan uji publik dan berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI agar arah dan landasan penanganan yang diatur dalam Perda berkekuatan hukum.

“Pansus juga melakukan uji publik melibatkan akademisi, praktisi dan kementerian agar urgensi Perda dapat diterapkan sesuai kebutuhan,” ujar Raihan.

Masih blank spot

Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika disahkan setelah merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Provinsi NTB, yang tertuang dalam dokumen RPJMD tahun 2019 – 2023, terdapat beberapa daerah yang masuk dalam pengembangan kawasan strategis yang memiliki potensi yang besar baik dari sisi ekonomi maupun sosial budaya.

Namun sayangnya pada beberapa wilayah strategis tersebut ternyata juga termasuk pada kategori blankspot ataupun sinyal lemah. Kondisi ini tentu tidak menguntungkan dan dapat menghambat program pembangunan wilayah tersebut.

Beberapa daerah yang masih memiliki lokasi dalam status blankspot atau lemah sinyal di NTB tersebar di 46 desa meliputi 6 Kabupaten antara lain Kabupaten Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu dan Bima.

Selain itu lemah sinyal juga masih ditemukan di 5 kawasan strategis, yaitu kawasan Mandalika, Samota, Sangiang-Komodo-Sape, Rinjani, dan Sekotong serta gili-gili di sekitarnya.

Perda ini begitu penting dan dihajatkan untuk pemerataan pelayanan telekomunikasi kepada masyarakat serta mengurangi kesenjangan informasi sehingga dapat mendorong pertumbuhan wilayah tertinggal, memberikan stimulasi peningkatan potensi ekonomi wilayah tertinggal, juga mendukung pembelajaran melalui daring di masa pandemi bagi pelajar.

Sementara dua Raperda lainnya tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Raperda tentang PT Gerbang NTB Emas, dimintakan perpanjangan waktu pembahasan.

Objek yang krusial menurut dewan adalah belum adanya analisis investasi dari pemerintah provinsi dan rencana bisnis dari manajemen PT GNE untuk tambahan penyertaan modal daerah.

Sedangkan Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dengan objek pemasukan/pendapatan daerah dari penyertaan modal daerah di beberapa BUMD maupun perusahaan swasta daerah yang sedang berjalan, dinilai dewan belum cukup signifikan memberi pemasukan pendapatan daerah sehingga perlu antisipasi penyertaan modal baru.

Mekanisme itu, menurut dewan dengan pengembangan kerjasama, studi banding dan fungsi manajemen yang tertib dan terbuka. Beberapa perusahaan itu diantaranya, Bank NTB Syariah, Jamkrida, PT Suara Nusa dan PT GNE.

jm/diskominfotik