PemberLakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Mulai Hari Selasa 23 Maret

Mengajak masyarakat tetap bekerja dan produktif, namun tetap disiplin taati protokol kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Skala Mikro berbasis Rukun Tetangga (RT) di desa, bertujuan mengajak masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol Kesehatan.

Agar masyarakat dalam menjalankan aktifitasnya tetap aman dan produktif, di tengah masih merebaknya penyebaran Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM berskala Mikro ini mengajak kita tetap bekerja dan produktif, namun tetap disiplin taati protokol kesehatan dengan menerapkan 3T, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” kata Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd.

Wagub menegaskannya dalam rapat evaluasi dan efektivitas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Skala Mikro di Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Aula Pendopo Wakil Gubernur NTB, Senin (22/03/21).

Dengan dioptimalkannya peran Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 tingkat RT dalam PPKM berskala mikro ini, dapat lebih efektif menekan penyebaran pandemi.

Persoalannya, bagaimana kebijakan ini disosialisasikan, dan bagaimana sistem penerapannya di masyarakat.

“Kita dapat mensoasialisasikan PPKM Skala Mikro berbasis Rukun Tetangga (RT) di desa dengan mengedepankan kearifan lokal,” kata Ummi Rohmi.

Mulai sistem koordinasi, pelaporan hingga sistem dan tatacara serta petunjuk penerapan PPKM Mikro di masyarakat, harus diterjemahkan sesederhana mungkin.

Supaya efektifitas penerapannya cepat dan mudah dijalankan oleh komponen dan elemen di desa. Baik itu Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna dan elemen lembaga lain.

BACA JUGA: PPKM Mikro Bukan Batasi Kegiatan Masyarakat

Wagub juga minta agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun kelurahan, lebih mengintensifkan upaya penanganan Kesehatan.

Serta memperkuat kemampuan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

Edy/Rr




Bupati Djohan Beri Perhatian Penyelesaian RTG dan Realisasi Jalan Lingkar Utara

Wabup Danny menyampaikan pentingnya perhatian pada infrastruktur perkantoran, fasilitas pendidikan, dan fasilitas ibadah

TANJUNG.lombokjournal.com

Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu memberi perhatian terkait belum terealisasinya jalan lingkar utara berukuran lebar 20 meter dengan panjang 11 kilometer dilalui 2 jembatan.

Hal itu diungkapkanLombok Utara H Djohan Sjamsu SH saat melakukan ‘Safari Jum’at’ dalam Program Memaraq yang belangsung di Masjid  Silaturahim Dusun Jambianom, Desa Medana, Tanjung Lombok Utara (19/03/21). Kegiatan itu menjalankan misi program Memaraq yaitu Pemda bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat.

“Menurut perhitungan pihak terkait, diperkirakan menelan biaya 700 miliar. Tentunya daerah tidak mampu, kecuali dengan mencari dukungan lain. Pembangunan jalan tersebut penting untuk mengurai kepadatan di jalan raya,” tandasnya.

Dalam Safari Jum’at ketiga kalinya sejak dilantik Februari, Bupati mengatakan ke depan akan mengundang tokoh-tokoh berdiskusi terkait dengan pemerintahan saat ini.

“Pemerintahan yang sekarang memiliki banyak PR yang harus diselesaikan, seperti pembangunan rumah gempa untuk masyarakat yang belum terselesaikan,” tutur Bupati yang saat itu didampingi Wabup Danny Karter.

Lebih lanjut Bupati Djohan yang didampingi Wabup Danny Karter mengungkapkan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikannya.

Diungkapkannya, tahun 2021 tahun yang berat bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, penuh suasana prihatin.  Dua bencana yang melanda hingga terjadinya krisis ekonomi dunia, terlebih lagi ekonomi Lombok Utara.

“Saya mohon kepada epe pada selapuk (kita semua), RTG yang menjadi masalah selama ini, mari kita selesaikan bersama,” harap bupati.

Lombok Utara masih dalam kondisi yang berat akibat Covid-19. APBD turun hingga 300 miliar, berimbas pada turunnya progres pembangunan, terlebih adanya refocusing anggaran DAU 4 persen.

Seluruh kegiatan pembangunan Lombok Utara, umumnya mengalami hambatan.

Bupati Djohan juga mengungkapkan persoalan lain, yakni belum terealisasinya jalan lingkar utara berukuran lebar 20 meter dengan panjang 11 kilometer dilalui 2 jembatan.

Diungkapkan juga pioritas percepatan pemerataan pelayanan PDAM, mengingat masyarakat Lombok Utara masih banyak yang belum menikmati PDAM. Serta merealisasikan Global Hub yang menjadi prioritas Pemda.

Dalam kesempatan itu, Wabup Danny menyampaikan pentignya perhatian pada infrastruktur perkantoran, fasilitas pendidikan, dan fasilitas ibadah.

“Bantuan rumah dari pemerintah pusat hingga saat ini ada 16 ribu rumah yang belum berproses dari SK 1 sampai 27. Sedangkan SK susulan sejumlah 7.164 KK. Sedangkan 30 April 2021 masa transisi, hingga bagaimana mempercepat proses RTG terselesaikan,” imbuhnya.

Kendati demikian, lanjutnya, mengajak tidak pesimis dengan keadaan. Yakin bahwa tiap kesulitan, tiap kesusahan pasti menemukan gagasan, inovasi pemikiran terbaru yang menjadi jembatan perekonomian.

Pada acara tersebut, Bupati Djohan menyerahkan bantuan Baznas KLU yang diperuntukkan bagi masjid setempat.

Hadir dalam kegiatan itu Penjabat Sekda Drs H Raden Nurjati, Asisten I Kawit Sasmita SH beserta pimpinan OPD, Camat Tanjung Samsul Bahri MM, Para Kades beserta jama’ah masjid. Kegiatan diawali dengan sholat jum’at bersama.

wld




Tiga Kabupaten di NTB, Kasus Covid Turun

Tren perkembangan kasus positif Covid-19 di NTB cukup tinggi, karena jumlah testing masih sangat terbatas

MATARAM.lombokjournal.com

Mewakili Pemerintah Provinsi NTBr dalam apat evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual, Asisten III Setda NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, mengungkapkan, dari 10 kabupaten kota di NTB terdapat tiga kabupaten yang mengalami penurunan kasus Covid-19 dengan posisi zona kuning dengan risiko rendah.

Sedangkan tujuh kabupaten kota lainnya masih berstatus zona orange dengan risiko sedang.

Pemerintah Provinsi NTB secara lokal juga telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa/kelurahan yang berisiko tinggi atau zona merah Covid-19, sejak Februari lalu. Hal tersebut sesuai Instruksi Gubernur No. 180/01/kum/2021.

“Artinya selama per 14 Maret setelah pemberlakuan PPKM yang tadinya terdapat desa yang merah sebesar 3 persen. Jadi saat ini tidak ada lagi desa dengan status merah,” ungkap dr. Nurhandini Eka Dewi, Kamis (18/03/21).

Mantan Kepala Dikes NTB itu menjelaskan, sementara desa yang berstatus zone orange dari 5,2 persen sekarang tinggal 0,2 persen.

Kemudian desa yang berstatus hijau sebesar 85,4 persen dan desa zona kuning 11 persen. Menurutnya, tren perkembangan kasus positif Covid-19 di NTB cukup tinggi, karena jumlah testing masih sangat terbatas.

BACA JUGA:

NTB Masuk Daerah Perluasan ‘Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat’ Mikro

“Kalau rata-rata perharinya masih bisa di angka 20 hingga 60 persen per harinya. Karena jumlah testingnya terbatas, inilah yang sedang kita kejar supaya jumlah testingnya bisa masuk,” pungkasnya.

Manikp@kominfo

 




NTB Masuk Daerah Perluasan ‘Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat’ Mikro

Salah satu dari empat parameter penetapan penerpan PPKM yaitu tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional

lombokjournal.com —

JAKARTA :

Pemerintah Pusat memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap IV, yang dimulai 23 Maret hingga 5 April 2021 mendatang.

Dalam perpanjangan PPKM tahap IV ini, diperluas dengan menambah lima provinsi di luar Jawa dan Bali, salah satuya Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Provinsi lainnya yang juga dimasukkan PPKM Mikro nasional, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, 10 provinsi dinilai berhasil menekan angka Covid-19 melalui PPKM skala mikro dalam tiga tahapan, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat-Tengah-Timur, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulewesi Selatan.

Penerapkan PPKM dalam tiga tahapan sebelumnya, yakni tahap pertama dimulai sejak 9 – 22 Februari 2021, tahap kedua, dari 22 Februari hingga 8 Maret dan tahap ketiga, mulai 9 – 22 Maret 2021.

Parameter penetapan daerah yang menerapkan PPKM mikro yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Yaitu, Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan keempat tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Hal itu diugkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Menteri Perekonomian RI, Dr. Ir. H. Airlangga Hartarto saat memimpin rapat evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual di Jakarta, Kamis (18/03/21).

“Hasil evaluasi dari 10 provinsi yang menerapkan PPKM bahwa penambahan kasus aktif mengalami tren penurunan. Tingkat kesembuhan dan kematian mengalami perbaikan,” ungkap Menteri

Rapat evaluasi tersebut dihadiri delapan Kementerian dan lembaga terkait di antaranya, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri serta 15 Gubernur se-Indonesia.

Menko Hartarto menjelaskan, terkait kebijakan pembatasan PPKM masih tetap sama dengan kebijakan bagi 10 provinsi sebelumnya, kecuali kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka.

Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda/perkada dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang masif.

Sementara kegiatan seni budaya diizinkan dibuka maksimal 25 persen pengunjung dengan prokes. Sementara pembatasan penerapan PPKM lainnya masih sama.

“Untuk kegiatan belaja mengajar dan seni budaya tentu kita berharap bahwa Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti dengan Perda dan Perkada,” harap Menko Perekonomian.

BACA JUGA:  Tiga Kabupaten di NTB, Kasus Covid Turun

Pembatasan kegiatan dalam rangka PPKM Mikro tetap sama dengan sebelumnya. Misalnya, 50 persen karyawan perkantoran bekerja dari rumah alias WFH. Restoran maksimal menampung 50 persen pengunjung yang makan di tempat. Pusat perbelanjaan tutup maksimal 21.00. kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan prokes. Tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen.

Begitu pula dengan fasilitas umum. Sejumlah sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen selama PPKM Mikro.

Manikp@kominfo




Bangkitkan Pariwisata, PHRI Diminta Aktif Proses Vaksinasi

Tahun 2021, Kemenparekraf mengalokasikan anggaran dengan estimasi sebesar Rp2,7 – 3,7 triliun untuk disalurkan kepada usaha pariwisata

lombokjournal.com —

JAKARTA :

Anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di seluruh Indonesia diminta terlibat aktif dalam proses vaksinasi, agar pandemi COVID-19 segera berakhir, sehingga sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kembali bangkit.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakannya saat menghadiri pembukaan acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PHRI, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (18/03/21).

Dalam acara tersebut, Menteri Sandiaga menjelaskan terkait program vaksinasi bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Ia menceritakan kunjungannya  mendampingi Presiden Joko Widodo untuk meninjau pelaksanaan vaksinasi masal di Ubud, Gianyar. Bali.

Bali yang merupakan destinasi tulang punggung mendapatkan tugas untuk melakukan vaksinasi sebanyak 2 – 2,5 juta sebelum Juni 2021. Dengan vaksinasi ini diharapkan menekan laju penularan COVID-19 dan confidence level Bali meningkat.

“Sehingga, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, pariwisata  nusantara sudah bisa kembali lagi ke Bali,” jelas Sandiaga.

Ia mengutuip ucapan Presiden Jokowi, kalau semua angka COVID-19 kondusif, serta semua pihak patuh dan kita mendapatkan resiprosity dari negara-negara sahabat.

“Sekitar bulan Juni atau Juli 2021,  Indonesia mulai membuka perbatasan untuk wisatawan mancanegara,” tambahnya.

Selain Provinsi Bali, wilayah Jabodetabek juga akan mendapat prioritas penerima vaksin.

“Untuk vaksinasi bagi pelaku pariwisata di wilayah Jakarta sedang kita dorong, dan sudah ada  titik terangnya, tapi saya tidak mau obral janji. Selain Bali, Presiden mengatakan bahwa di Jabodetabek juga diprioritaskan untuk pelaku sector pariwisata dan pelayan publik,” kata Sandiaga.

Terkait program stimulus dana hibah pariwisata, Sandiaga menjelaskan, pada 2020, Kemenparekraf sudah menyalurkan dana hibah sebesar Rp2,2 triliun kepada 6,730 hotel dan 7,630 restoran. Pada tahun 2021 ini, Kemenparekraf mengalokasikan anggaran dengan estimasi sebesar Rp2,7 – 3,7 triliun untuk disalurkan kepada usaha pariwisata.

“Dengan dana hibah ini, tentu kita ingin membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan memulihkan ekonomi dan kita harus menebar semangat. Karena saya sangat prihatin di destinasi super prioritas termasuk destinasi tulang punggung seperti Bali, sudah satu tahun menghadapi pandemi. Jadi kita harus membangkitkan kembali semangat mereka,” kata Sandi.

Rr




Komisi IX DPR RI Cek Program Bantuan Subsidi Upah dan Kartu Prakerja

Permasalahan pendataan kartu prakerja, harus ada prakerja yang offline untuk masyarakat yang tidak dapat mengakses secara online

MATARAM.lombokjournal.com

Komisi IX DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (kunker) spesifik ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk  monitoring dan evaluasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Kartu Prakerja, hari Kamis (18/03/21),

Wakil Rakyat itu akan mendengar langsung permasalahan dan hambatan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Kartu Prakerja, yang digulirkan Pemerintah Pusat tersebut.

Ketua Tim Kunjungan Kerja, Ansory Siregar mengungkapkan, ada 3 provinsi yang menjadi konsen Komisi IX dalam Kunker ini, yaitu Jawa Barat, Bengkulu dan NTB.

Pemerintah ingin mengetahui sejauh mana program pemulihan yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam upaya pemulihan  ekonomi akibat Covid-19.

“Termasuk informasi capaian dan sejauh mana pelaksanaan dan penanganan program ini dan penanggulangan PMI di NTB,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini.

Dijelaskan, awal tahun 2020 Kartu Prakerja dimulai dengan anggaran sebesar 10 triliun rupiah, kemudian ditambah lagi sebesar 10 Triliun Rupiah, sehingga menjadi 20 Triliun Rupiah. Sedangkan untuk BSU sebesar 30 Triliun Rupiah.

“Harapannya anggaran ini tersalurkan dengan baik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat yang terdampak Covid dapat menikmati anggaran ini demi memenuhi kebutuhan dan kesejahteraanya di tengah wabah Covid,” terangnya.

Menurutnya, permasalahan pendataan kartu prakerja, harus ada prakerja yang offline untuk masyarakat yang tidak dapat mengakses secara online.

Begitu pun pekerja yang tidak masuk di BPJS ketenagakerjaan harus dibuatkan strategi dan kebijakan lain.

BACA JUGA: Banyak Masyarakat Belum Terjangkau Program Prakerja

Ditegaskan Ansory,  Kemententerian Tenaga Kerja diharapkan memberikan data prakerja dan BSU yang terdata online kepada daerah. Agar dapat disinergikan dan diinventarisir data masyarakat yang telah ikut program ini.

“Pokoknya aspirasi dan masukan dari pertemuan ini akan kami bawa ke sidang DPR untuk diperbaiki dan disempurnakan penyalurannya,” tegas Ansory.

Edy/DiskominfotikNTB




Banyak Masyarakat Belum Terjangkau Program Prakerja

Hanya pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja yang dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)

MATARAM.lombokjournal.com

Masih banyak masyarakat yang belum terjangkau program Prakerja, akibat minimnya pemahaman program itu.

Selain itu juga menyangkut persoalan fasilitas, seperti jaringan yang tidak mendukung dan peralatan komputer atau gadget, untuk mengakses program secara online.

Hal sama terjadi pada program Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja yang dapat. Padahal masih banyak pekerja yang belum terdata.

“Ini harus menjadi atensi Pemerintah Pusat. Semoga kendala ini dapat disampaikan komisi IX kepada Pemerintah, kata Sekretaris Daerah NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., saat yang menerima Kunjungan Kerja (kunker) Komisi IX DPR RI, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Kamis (18/03/21).

Kepada anggota Komisi IX, Lalu Gita juga mengungkapkan kondisi Pekerja Migran Indonesia  (PMI) di NTB, akibat pandemi selama setahun, banyak yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Termasuk juga pekerja yang sudah memenuhi syarat untuk bekerja d iluar negeri terpaksa ditunda keberangkatannya. Hal ini menjadi persoalan tersendiri bagi daerah.

BACA JUGA :

Komisi IX DPR RI Cek Program Bantuan Subsidi Upah dan Prakerja

PMI yang pulang kembali ke NTB, diperlakukan dengan baik dengan menerapkan protokol Covid-19. Termasuk kelanjutan pekerjaan mereka akan dikoordinasikan dengan Kabupaten/Kota.

Diharapkan ada ofline

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Hj. Wismaningsih, juga mengungkapkan kendala sama, yakni kesulitan pendataan secara online.

Ini salah satu penyebab masih rendahnya pengikut program Prakerja. Termasuk kendala fasilitas dan prasarana.

“Kendala kami masih minim masyarakat yang memahami dan ramah IT di desa-desa. Kami berharap ada upaya offline bagi masyarakat yang belum ramah IT,” ungkapnya.

Kegiatan ini dikuti juga oleh Dirjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Kepala BPJS NTB, BLK Lotim, dan Dewan Pengawas Keternagakerjaan.

Edy@diskominfotik_ntb




Wagub NTB Minta Bupati–Walikota, Percepat Perbaikan Data Penerima Bansos

Agar polemik berkepanjangan tentang sumber data penerima bansos segera diminimalisir

MATARAM.lombokjournal.com

Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd. menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB sangat serius mengawal perbaikan data penerima bansos. Sebab mencuat polemik di tengah masyarakat yang mempertanyakan sumber data bansos.

Untuk itu, Pemrov NTB menyurati Bupat – Walikota agar dapat bergandeng tangan dengan Pemrov NTB untuk mengerahkan sumberdaya yang ada dalam perbaikan data penerima bansos.

“Per hari ini, (Rabu,red) langkah serius Pemrov menyurati Bupati dan Walikota, untuk percepatan penyelesaian perbaikan data,” tegas Wagub yang disampaikan melalui keterangan pers Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Rabu (17/03/21).

Penegasan Wagub merupakan atensi atas keseriusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial dalam perbaikan data penerima bantuan sosial (Bansos).

Atensi terhadap sumber data bansos harus mengerahkan seluruh sumber daya di daerah bersama-sama menyisir dan memperbaiki sumber data yang dianggap sumber kesenjangan di tengah masyarakat. Agar polemik yang berkepanjangan tentang sumber data penerima bansos dapat segera diminimalisir.

Langkah serius ini, kata Ummi Rohmi sapaan Wakil Gubernur, merujuk surat Menteri Sosial RI nomor 5-32/MS/C/1.7/D1.01/3/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang verifikasi kelayakan penerima bantuana social. Termasuk surat Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II, Kementerian Sosial RI, nomor 649/16.3.1/BS.01/3/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal percepatan penyelesaian perbaikan data.

Perbaikan data tahap II ini, merupakan data penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai ( BST). Yang meliputi perbaikan NIK/padan data dengan kependudukan, data meninggal untuk Program PKH, BPNT dan BST, data ganda dan penyaluran sebelumnya.

Aksi bersama percepatan perbaikan data ini diminta diupdate setiap saat, dan dilaporkan secara berjenjang. Agar dapat diawasi dan didampingi secara berkelanjutan, mengingat data secara umum penerima bansos di NTB yang harus diperbaiki  sebanyak 564.310 KK.

Rinciannya, Kabupaten Lombok Barat 72.856, Kabupaten Lombok Tengah 125.959, Kabupaten Lombok Timur 139.478, Kabupaten Sumbawa 30.616, Kabupaten Dompu 35.524, Kabupaten Bima 85.139, Kabupaten Sumbawa Barat 6.906, Kabupaten Lombok Utara 32.495, Kota Mataram 24.759 dan Kota Bima 10.578.

Jumlah data penerima bansos yang meninggal dunia untuk perbaikan sebanyak 6.601. Rinciannya Kabupaten Bima 614, Kabupaten Dompu 202, Kota Bima 50, Kota Mataram 320, Kabupaten Lombok Barat 598, Kabupaten Lombok Tengah 1835, Kabupaten Lombok Timur 1314, Kabupaten Lombok Utara 408, Kabupaten Sumbawa 597 dan Kabupaten Sumbawa Barat 132.

“Percepatan perbaikan data bansos dapat diakses di aplikasi SIKS-NG dengan user yang diberikan kepada masing-masing pelaksana pendampingan program di daearah. Batasnya sampai tanggal 21 Maret 2021,” sebut Wagub.

Mengingat batas waktu yang diberikan tinggal beberapa hari lagi, Wagub berharap Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota memastikan tugas dan fungsi para pendamping. Baik unsur Tenaga Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan (TKSK), Pendamping PKH dan Operator SIKS-NG Kabupaten dan Operator Desa /Kelurahan.

Maing-masing sudah diberikan user ID masing-masing oleh Pusdatin Kemsos untuk perbaikan data yang sedang berlangsung.

Dinas Sosial memberikan pendampingan melalui operator SIKS-NG terhadap pelaksanaan perbaikan data, baik oleh operator Desa/Kelurahan maupun para pendamping bansos.

“Selain penguatan kapasitas internal SDM pelaksana Program sosial, dalam perbaikan data juga dipandang perlu untuk koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), karena berkaitan langsung soal data NIK/Nama/Nomor KK serta status meninggal atau tidaknya warga,” pesan Wagub.

Diingatkan, terkait percepatan perbaikan data ini,  Lurah dan Kepala Desa harus aktif memberikan penguatan atau pendampingan terhadap verifikasi dan validasi (Verivali) data warganya, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos melalui operator Desa.

DiskominfotikNTB




Bahas Keamanan Laut, Penting Pahami Potensi Laut NTB

Sekda minta perhatian Bakamla terkait perbatasan, pulau terluar NTB bernama Sovia Louisa di wilayah Sekotong

MATARAM.lombokjournal.com –

Sekretaris Daerah, H L Gita Ariadi mengatakan, sangat relevan mengetahui potensi laut  NTB agar kebijakan keamanan menjadi komprehensif.

Sebagai wilayah kepulauan, NTB masuk daerah berbasis maritim, sehingga kebijakan tentang daerah ini termasuk dalam anggaran. Hal ini merupakan daya dukung keamanan laut, karena sekaligus menjaga potensi ekonomi selain ancaman kedaulatan, pelanggaran hukum dan kedaulatan wilayah.

Hal itu diungkapkan Sekda NTB saat membahas rekomendasi kebijakan keamanan laut dan identifikasi isu wilayah, bersama Tim Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, di ruang rapat Sekretaris Daerah NTB, Rabu (17/03/21).

Menurutnya, NTB termasuk dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) kategori II. Di antara kategori I dan III, ALKI II merupakan lintasan laut dalam yang ekonomis sebagai jalur perdagangan dan pelayaran internasional.

Selain itu juga meiliki potensi kekayaan laut, seperti penghasil lobster terbesar dan potensi lain juga pariwisata.

Sekda minta perhatian Bakamla terkait perbatasan, pulau terluar NTB bernama Sovia Louisa di wilayah Sekotong.

“Sebagai catatan di masa kini dalam mengambil kebijakan keamanan laut, pantai selatan Lombok menjadi benteng pertahanan Jepang zaman Perang Dunia II. Pantai wilayah utara yang termasuk laut dalam pernah akan dijadikan Global hub untuk kilang minyak dan Pelabuhan internasional. Dalam perspektif pertahanan, kilang minyak itu sebagai pendamping Bontang juga lintas distribusi minyak mentah impor untuk Indonesia timur,” jelas Sekda yang didampingi Kadis KKP, Kepala Bakesbangpoldagri dan Kabiro Pemerintahan Setprov NTB.

Dijabarkan, potensi ekonomi laut NTB, laut Lombok bagian barat  adalah untuk konservasi dan wisata. Di wilayah selatan untuk potensi perikanan tangkap dan lobster. Sedangkan wilayah timur laut Lombok bervariasi, perikanan, konservasi dan juga wisata yang dikelola dengan program industrialisasi.

Sumber daya alam ini adalah medan pertemouran baru yang harus dipertahankan, termasuk dari kerusakan oleh masyarakat sendiri dengan destructive fishing, penyelundupan dan lainnya yang diatur oleh Perda 8/2020.

Ada pula Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil nonor 12/ 2017 sebagai acuan izin lokasi dan pemanfaatan ruang laut. Kini sedang menunggu integrasi perizinan antara zonasi dan RTRW yang selama ini diajukan melalui OSS (One Single Submission) yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Begitu pula dengan potensi pariwisata dengan Pelabuhan tikus yang seringkali menjual NTB sebagai tujuan wisata oleh agen perjalanan luar daerah.

BACA JUGA: Kebijakan Keamanan Laut NTB, Harus Berkoordinasi dengan Pemilik Wilayah

Pemprov minta, Bakamla tidak terlalu mudah memberi izin fastboat yang membawa wisatawan dari Bali memasuki perairan Lombok.

“Kami juga meminta agar Angkatan Laut yang sekarang sedang merekrut anggota, untuk memprioritaskan putra daerah dalam personel coastguard karena mereka lebih memahami lingkungannya dan sudah memiliki kemampuan maritime yang natural,” tutup Sekda.

Jm/Rr




Kebijakan Keamanan Laut NTB, Harus Berkoordinasi dengan Pemilik Wilayah

Keterbatasan sumber daya membutuhkan teknologi untuk “memelototi” perairan laut

MATARAM.lombokjournal.com

Tim Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Pemerintah Provinsi NTB membahas rekomendasi kebijakan keamanan laut dan identifikasi isu wilayah.

Sebagai daerah kepulauan dengan bentang laut lebih luas dari daratan, NTB membutuhkan pengawasan maksimal.

Karena itu, kebijakan yang komprehensif diharapkan dapat membangun sinergi para pihak dalam menjaga laut.

Gontri Nopel

Kolonel Bakamla, Gontri Nopel, Kasubdit Perumusan Kebijakan Bakamla RI mengatakan, hasil evaluasi Bakamla, kebijakan keamanan laut harus berkoordinasi dengan pemilik wilayah.

“Dalam hal ini Pemerintah Daerah, agar rekomendasi yang akan disampaikan ke Presiden menjadi rumusan kebijakan yang komprehensif dan menuntaskan isu keamanan laut lokal,” ujarnya, di ruang rapat Sekretaris Daerah NTB, Rabu (17/03/21).

Gontri menambahkan, NTB termasuk dalam wilayah tengah laut RI yang secara nasional menjadi isu kehadiran keamanan perbatasan.

Luas laut yang demikian luas dengan beragam isu mulai dari kedaulatan sampai dengan isu penegakan hukum dan ekonomi dari hasil laut.

BACA JUGA:  Bahas Keamanan Laut, Penting Pahami Potensi Laut NTB

Selain menyerahkan daftar pertanyaan terkait isu keamanan dan kelautan NTB, Bakamla berharap koordinasi melalui komunikasi teknologi terus ditingkatkan, dalam hal pencegahan maupun penindakan.

Keterbatasan sumber daya membutuhkan teknologi untuk “memelototi” perairan laut. Utamanya,  menjaga kedaulatan sekaligus potensi sumber daya alam sebagai medan pertempuran baru di era globalisasi.

Misalnya, pemasangan menara sensor kemaritiman  oleh Bakesbangpoldagri di perairan perbatasan. Selain itu,tetu penting adanya aturan hukum mulai Undang Undang sampai dengan Peraturan Daerah, yang mengatur tentang laut dan kelautan yang dimiliki Pemerintah Provinsi.

Jm/Rr