Menteri PPPA Beri Penghargaan NTB Atas Pengesahan Perda Perkawinan Anak

Perda yang disahkan tidak hanya sebagai dasar hukum, namun harus diimplementasikan sehingga kasus perkawinan anak benar-benar dapat turun

MATARAM.lombokjournal.com

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan penghargaan kepada Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc., atas keberhasilan Provinsi NTB menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Termasuk di dalamnya menyangkut pemberdayaan serta perlindungan perempuan di NTB, Jum’at (16/4/2021) di Gedung Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB.

Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati

“Banyak praktik baik tentang perlindungan anak dan perberdayaan perempuan yang telah dilakukan di kabupaten/kota se-NTB. Ini satu langkah yang sangat luar biasa,” kata Menteri PPPA RI, saat memberikan sambutan usai menyerahkan penghargaan kepada Gubernur NTB di dampingi Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dan Ketua TP. PKK NTB Hj. Niken Saptarini Widyawati.

Oleh sebab itu upaya dan langkah seperti ini, dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi provinsi lain untuk dijadikan contoh baik.

Menteri PPPA juga mengingatkan, bahwa perda yang telah disahkan di NTB, tidak hanya semata sebagai dasar hukum didaerah, namun harus mampu diimplementasikan secara nyata ditengah kehidupan bermasyarakat, sehingga kasus perkawinan anak benar-benar dapat diturunkan.

Demikian juga dengan pemberdayaan perempuan, menurut Gusti Ayu Bintang Darmawati, kisah dan cerita baik di beberapa kabupaten/kota di NTB tentang peran perempuan dapat menjadi semangat untuk dapat diikuti oleh daerah-daerah lain.

“Praktik baik tentang perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan dapat menjadi contoh di tempat lain,” tutup Menteri PPPA.

BACA JUGA:

Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, mengaku bahwa penghargaan ini merupakan kerja dan sinergi bersama Wakil Gubernur NTB Sekda dan semua pihak.

“Saya dedikasikan penghargaan ini untuk Ibu Wagub dan Ibu Ketua TP.PKK yang terus konsen pada urusan anak dan perempuan,” kata Doktor Zul sapaannya.

Menyanjung peran partisipasi keterlibatan perempuan dalam politik dan pembangunan di NTB, Menurut Doktor Zul, inilah salah satu hikmah memiliki Wakil Gubernur perempuan yang memahami persoalan posyandu keluarga, anak dan perempuan, sehingga kerjanya dengan hati.

Selain itu, jelas Gubernur, adanya Perda ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap anak dan perempuan di NTB.

“Kita senang pusat memberikan apresiasi. Setidaknya terus memotivasi kita untuk lebih baik lagi,” tutup Doktor Zul.

BACA JUGA: Mencegah Perkawinan Anak, Ini Harus Dilakukan

Dipenghujung kegiatan tersebut Menteri PPPA memberikan penghargaan kepada 9 orang  APH dan partisipasi anak dengan pendamping dalam Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual dengan Korban Anak di Wilayah Hukum Polres Bima NTB.

BACA JUGA: Pekawinan Anak Merupakan Pelanggaran Hak Anak

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Provinsi NTB, Asisten I, Setda NTB, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kasat Pol PP, Kepala DPA2KB Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB, Ketua MUI, Perwakilan Polda, Danrem 162/Wb, pemerhati anak dan perempuan di NTB.

edy@diskominfotikntb




Menteri PPPA Apresiasi Perda Pencegahan Perkawinan Anak di NTB

NTB sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengatur tentang pencegahan perkawinan pada anak

BAYAN.lombokjournal.com

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan perkawinan anak yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB pada 29 Januari 2021 lalu.

Perda tersebut menjadikan Provinsi NTB sebagai daerah pertama di Indonesia yang mengatur pencegahan perkawinan pada anak.

Seperti diketahui, dalam perda itu mengatur pemberian sanksi pidana dan administrasi bagi aparat desa yang terlibat dalam perkawinan anak.

Bagi yang terlibat atau menfasilitasi perkawinan anak maka terancam hukuman penjara selama enam bulan.

Menteri bersyukur bahwa NTB sudah memiliki Perda tentang pencegahan perkawinan anak.

“Kami berharap bahwa perda ini tidak hanya menjadi dokumen tapi implementasi nyata dalam menekan angka perkawinan anak,” ungkap menteri usai meresmikan Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 atau “Nina Bayan” di Desa Sukadana Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (15/04/21).

Menurutnya, perkawinan pada anak memiliki dampak cukup luas. Terutama dampak yang paling banyak terjadi adalah tingkat kematian ibu dan anak terus mengalami peningkatan.

Belum lagi dampak kesehatan dan kemiskinan yang dirasakan oleh anak-anak yang belum siap membina rumah tangga dengan baik.

“Dampak inilah yang harus dicegah melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi masif oleh seluruh pihak,” tegas Ibu menteri.

Karenanya, melalui peresmian Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 ini, diharapkan bisa menjadi media komunikasi edukasi bagi masyarakat dalam mensosialisasikan bagaimana bahayanya pernikahan anak usia dini.

Sebab, masalah pernikahan anak usia dini di Provinsi NTB, salah satunya di kabupaten Lombok Utara masih cukup banyak.

“Radio ini juga diharapkan jadi penerang bagi ibu-ibu dalam mewujudkan berbagai potensi perempuan untuk berkontribusi membangun desa dan daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Mencegah Perkawinan Anak, Ini Harus Dilakukan

Ia menjelaskan, perempuan dan anak merupakan kekuatan.yang sangat luar biasa untuk dijaga dan dilindungi oleh pemerintah. Sebab, Jumlah populasi penduduk di Indonesia 50 persennya adalah perempuan. Sedangkan populasi anak merupakan sepertiga dari populasi penduduk Indonesia. Karena mereka adalah SDM yang harus diberdayakan dan dilindungi.

“Terkait pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan anak semua tergantung dari pemerintah daerahnya,” jelasnya.

Menangapi hal itu, Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu mengakui, perkawinan anak di bawah umur masih cukup tinggi di Kabupaten Lombok Utara. Tentu hal ini, menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam melakukan upaya-upaya pencegahannya.

Salah satunya adalah hadirnya Perda tentang pencegahan perkawinan anak yang diinisiasi Pemerintah Provinsi NTB.

“Mudah-mudahan dengan adanya perda tersebut dapat meminimalisir perkawinan anak usia dini. Karena dalam perda itu ada sanksi bagi anak yang kawin maupun yang mengawinkan,” jelas bupati.

Selain itu, dengan diresmikan Radio Sekolah Perempuan Darurat Siaga Covid-19 atau “Nina Bayan” ini, dapat menjadi wadah sekaligus media edukasi perempuan dalam memberikan pemahaman tentang bahayanya pernikahan anak usia dini.

“Untuk itu, kami mengapresiasi ibu menteri yang mau hadir di daerah kami ini. Semoga kehadiran ibu menteri menjadi motivasi bagi ibu-ibu untuk terus berkarya dan membangunan daerah yang kita cintai ini,” tuturnya.

BACA JUGA: Perkawinan Anak Merupakan Pelanggaran Hak Anak

Dalam peresmian radio tersebut, Menteri PPPA didampingi oleh Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu, Asisten I Setda NTB, Hj. Baiq Eva Cahyaningsih serta beberapa Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi dan Forkompinda Kabupaten Lombok Utara.

Pembentukan Radio Sekolah Perempuan tersebut merupakan inisiasi dan kerja sama antara Institut Perkumpulan Lingkaran Pendidikan Alternatif Untuk Perempuan (Kapal Perempuan), Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) dan organisasi perempuan lainnya.

Manikp@kominfo




TPID NTB Cari Solusi Jelang Hari Besar Keagamaan

Konsentrasi pada pengendalian dan stabilitasi pada bahan komoditi pangan yang sangat dibutuhkan

MATARAM.lombokjournal.com

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Drs. H. Fathurrahman, M.Si. mengatakan, ke depan TPID harus mencari solusi menghadapi inflasi menjelang hari-hari besar keagamaan.

Fathurrahman mengatakan itu, usai Rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah Provinsi NTB bersama Bank Indonesia Perwakilan NTB, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/04/21). Ia mengutip sesuai penekanan Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc.

“Ke depan TPID hendaknya mencarikan solusinya karena memang  setiap kegiatan atau hari besar keagamaan selalu diiringi dengan kenaikan harga terhadap komoditi tertentu walaupun ketersediaan komoditas dimaksud selalu ada di lapangan,” kata Fathurrahman seperti dikutip siaran pers Diskominfo NTB.

Menurutnya,  TPID ke depan akan lebih berkonsentrasi pada pengendalian dan stabilitasi pada bahan komoditi pangan yang sangat dibutuhkan. Seperti cabe  dan kedelai, yang dikeluhkan sebab harganya melambung tinggi.

Komoditi seperti cabe, kedelai, beras dan lainnya kedepan akan didorong agar pengendalian harganya bisa diselesaikan untuk tahun-tahun berikutnya.

“Misalnya seperti dari Dinas Pertanian yang secara teknis akan melakukan upaya seperti apa agar ketersediaan bahan pangan ini tetap ada atau tidak langka di pasaran, sehingga harganya juga bisa terjangkau oleh masyarakat,” tukasnya.

Fathurrahman tak persoalkan harga bahan pokok lainnya, karena kenaikannya tidak terlalu signifikan.

Misalnya gula pasir, harganya di tingkat pengecer tidak lebih dari Rp12.500 per kg. Termasuk tepung, minyak goreng dan lainnya terpantau masih stabil.

Rr

Sebelumnya: Solusi TPID NTB ………..




Solusi TPID NTB Hadapi Kemungkinan Inflasi

Selama Ramadhan dan Menjelang Idul Fitri

MATARAM.lombokjournal.com

Memasuki Bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi, Tim Pengendali Inflasi Daerah Provinsi NTB bersama Bank Indonesia Perwakilan NTB, menggelar Hight Level Meeting, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (14/04/21).

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc

Rapat membahas ketersediaan dan perkembangan harga kebutuhan bahan pokok. Serta beberapa solusi untuk menekan inflasi yang terjadi pada momen tahunan seperti ini.

Heru Saptaji, Kepala Bank Indonesia Provinsi NTB, mengusulkan  operasi pasar menghadapi komoditi-komoditi yang mengalami lonjakan harga. Ia minta TPID NTB melakukan sidak, melihat pergerakan harga komoditas-komoditas pangan strategis.

Khususnya yang harganya meningkat selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

“Kami juga akan melakukan koordinasi yang semakin intensif baik di level provinsi dan kabupaten/kota dimana pengendalian inflasi ke depan akan lebih selaras dengan perkembangan yang terjadi  di masyarakat,” kata Heru dalam siaran pers Diskominfo NTB,  Kamis (15/04) .

Dikatakan Heru, beberapa hal yang mempengaruhi hasil komoditas pertanian dan kebutuhan lainnya, di antaranya oleh cuaca ekstrim dalam tiga bulan terakhir.

Gelombang laut yang sering terjadi saat ini, juga mempengaruhi hasil tangkapan nelayan. Ini  menyebabkan hasil-hasil perikanan juga mengalami kenaikan harga.

“Fenomena alam seperti ini harus diantisipasi dengan menyiapkan ketersediaan pangan sebagai penyangga ketahanan pangan. Kami akan meningkatkan dan mengembangkan kluster-kluster komoditas pangan strategis seperti cabe, bawang merah, beras dan sebagainya agar bisa disiapkan jika sewaktu-waktu dilakukan Operasi Pasar,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah melalui TPID hendaknya menjalin kerja sama dengan mitra-mitra bisnis pertanian lainnya. Untuk melakukan off taker dengan menyiapkan stok pangan lokal dengan stok pangan yang dikirim ke luar daerah.

Ini juga salah satu strategi untuk memenuhi ketersediaan bahan pokok komoditi pertanian di daerah.

Rr

selanjutnya : TPID Cari Solusi ………………




Baznas dan LKKS NTB Kerjasama Kelola Dana Umat

MATARAM.lombokjournal.com — 

Baznas NTB adalah salah satu Baznas terbaik nasional dalam pengelolaan, sehingga diyakini penerima bantuan akan lebih terarah dan kebutuhan pengentasan di lapangan akan lebih terlihat dalam jangka panjang.

Ketua Baznas NTB, TGH Muhammad Said Ghazali menyerahkan dukungan bantuan sebesar Rp 200 juta kepada Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi NTB, Hj Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah, di kantor Baznas NTB di Mataram, Kamis (15/04/21).

Bantuan tersebut terkait gerakan Bulan Peduli Sosial LKKS NTB.

TGH Said Ghazali mengatakan, pengumpulan dana yang dikelola oleh Baznas masih sebatas ASN dan lingkup lembaga di bawah pemerintah.

Sektor ini pun masih belum maksimal seratus persen. Masih diperlukan aturan pemotongan langsung agar tidak terjadi penyalahgunaan distribusi sesuai ketentuan zakat, infaq dan sodaqoh.

Sejak pandemi, pengumpulan dana ummat menurun dari Rp26,5 miliar di tahun 2019 menjadi Rp22 miliar pada 2020.

Karena itu, kerjasama pendistribusian yang luas bagi penerima (mustahik) memungkinkan penggunaannya dalam banyak hal, seperti pendidikan dan kesehatan yang sesuai regulasi dan pelaporan.

“Harapannya, Baznas juga bisa hadir dalam setiap program kegiatan pemerintah dan kita akan mengembangkan peta distribusi dan rencana program pengumpulan dana bersama LKKS NTB,” jelasnya.

Ditambahkan H Pattimura, Komisioner Baznas bidang distribusi, Baznas harus makin berdaya. Sebagai instrumen pemerintah dalam pengelolaan dana masyarakat, keberhasilan Baznas adalah keberhasilan pemerintah.

Ia berharap, kerjasama dengan LKKS dalam hal pendistribusian dapat memiliki target wilayah binaan yang tuntas dikerjakan setiap tahun bukan hanya rutinitas pemberian bantuan sosial semata.

“Jika pendistribusian berhasil dan tepat sasaran, bisa menjadi daya tarik dalam hal pengumpulan dana. 17,5 persen masyarakat miskin akan cepat berubah tingkat kesejahteraannya,” urai Pattimura.

BACA JUGA: Ramadan, Umat Islam Diingatkan Jaga Prokes

Seperti program Baznas dalam pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat dengan masalah sosial, bantuan produktif Baznas saat ini lebih besar dari porsi bantuan konsumtif.

Namun saat seperti Ramadhan dan Idul Fitri, bantuan konsumtif memang menjadi keharusan terlebih di masa pandemi seperti sekarang.

jm

Baca sebelumnya: Badan Amil Zakat Nasional … …




Baznas dan LKKS NTB Kerjasama Kelola Dana Ummat

Pengelolaan bantuan sosial harus mampu mengentaskan persoalan sosial lebih permanen 

MATARAM.lombokjournal.com

Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Provinsi NTB siap bekerjasama mengelola dana ummat, melalui pengumpulan dan distribusi zakat, infaq, sodaqoh.

Hj Niken Saptarini Widyawati

Ketua LKKS NTB, Hj Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah siap membantu Baznas. Tujuannya, agar dana ummat makin berdaya, dan memberikan dampak jangka panjang untuk kesejahteraan ummat.

Menurut Hj Niken, sebagai koordinator lembaga maupun perorangan dalam pengelolaan bantuan sosial bagi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), memang harus mampu mengentaskan persoalan sosial lebih permanen melalui distribusi bantuan produktif.

Pengelolaan bantuan bagi PPKS diampu Dinas Sosial terutama dana CSR (Corporate Social Responsibility).  Forum CSR di Dinas Sosial juga mengatur kontribusi sebesar lima persen per-tahun sesuai Permensos RI.

Dikatakan Hj Niken, LKKS NTB sedang menyusun database PPKS seperti anak yatim, terlantar, lansia dan lainnya.

“Selama pandemi makin bertambah jumlahnya,” ujar Bunda Niken di kantor Baznas NTB di Mataram, Kamis (15/04/21).

Dana bantuan produktif yang dimaksud seperti mendorong beberapa panti asuhan mengajukan proposal usaha untuk kemandirian, dan tidak bergantung terus menerus kepada bantuan.

BACA JUGA : Ini Panduan Ibadah Ramadan

Skema ini seperti dikatakannya, telah dimulai dengan mengedukasi dan membimbing pengurus LKKS kabupaten/kota dalam pelayanan kesejahteraan yang disertai pelayanan kualitas. Semangat sosial ini tidak hanya terkait sistem dan prosedural rutin tapi dapat mencapai kemandirian warga pemerlu pelayanan kesejahteraan.

jm

Baca selanjutnya: Baznas NTB Terbaik Nasional

 

They contain one or more vélemények a tonerinről energetic ingredients, which provide the wanted therapeutic result, along with inert materials referred to as excipients, that boost stability, absorption, as well as total formula.




Kasus Positif Covid-19, Kota Mataram Terbanyak

Penyintas Covid-19 dihimbau mendonorkan plasma darahnya

MATARAM.lombokjournal.com

Kota Mataram masih teratas dalam kasus baru positif Covid-19. Dari 42 sampel  kasus baru positif Covid-19 DI Nusa Tenggara Barat (NTB), pasien yang positif terpapar Covid-19 dari Kota Mataram sebanyak 22 pasien.

Angka itu diperoleh berdasarkan press release Sekretaris Daerah Selaku Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, hari Rabu (14/04/21).

Sisa pasien dari kabupaten lain yang positif tepapar Covid-19, masing-masing dari Kabupaten Sumbawa sebanyak 7  pasien, disusul Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Timur  masing-masing sebanyak 3 pasien.

BACA JUGA:

Kabupaten Lombok Utara sebanyak 2 pasien, dan Kabupaten Lombok Tengah  dan Kabupaten Bima masing-masing 1 pasien.

Kota Mataram juga mencatat angka terbanyak pasien Covid-19 yang sudah sembuh. Dari 116 penambahan orang yang selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, dari Kota Mataram sebanyak 80 pasien.

Namun hari Rabu (14/04), dari dua pasien yang meninggal dunia, satu pasien berasal dari Kota Mataram, yaitu pasien nomor 11499, atas nama M, perempuan, 66, penduduk Kel Dasan Agung, Kec Selaparang, Kota Mataram. Pasien memiliki penyakit komorbid.

Jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari Rabu (14/04) sebanyak 11.540  orang. Rinciannya, 10.048 sudah sembuh, 498  meninggal dunia. Sebanyak 994 pasien masih positif.

BACA JUGA:

Diharapkan, orang yang sembuh dari Covid-19 agar membantu pasien yang masih berjuang melawan Covid-19. Caranya?

“Dengan mendonorkan plasma darahnya (Donor Plasma Konvalesen) di RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Lalu Gita.

Rr




Pansus Sampaikan Hasil Pembahasan di Rapat Paripurna DPRD NTB

Empat pansus menyetujui tiga raperda prakarsa DPRD NTB untuk ditetapkan menjadi Perda, sedang dua lainnya dibahas lagi satu kali masa sidang

MATARAM.lombokjournal.com ~ Laporan hasil pembahasan dari masing-masing panitia khusus (Pansus) disampaikan dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi NTB, hari Rabu, (14/04/2021).

Dalam rapat paripurna kali ini, sebanyak lima buah Raperda dibahas oleh empat Pansus.

Tiga Raperda merupakan usulan DPRD Provinsi NTB, yaitu;

  • Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.
  • Raperda tentang Pengakuan, Penghargaan dan Perlindungan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat adat.
  • Raperda tentang Perubahan atas Perda NTB nomor 4 tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Nusa Tenggara Barat.

Sementara dua lainnya merupakan Raperda prakarsa Gubernur NTB, yang di antaranya; Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan pangan segar asal tumbuhan.

BACA JUGA: Doni Monardo Sampaikan Solusi Meminimalisir Banjir Bandang

Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, yang memimpin langsung jalannya sidang menyatakan, empat pansus menyetujui tiga raperda prakarsa DPRD NTB untuk ditetapkan menjadi Perda, sedangkan untuk dua raperda prakarsa Gubernur NTB masih butuh waktu dan akan dibahas lagi hingga satu kali masa sidang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah dalam sambutannya menyatakan kegembiraannya dan menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB atas kontribusi pemikiran, ide dan gagasanya dalam ikhtiar membangun regulasi yang berkualitas bagi NTB.

BACA JUGA: World Superbike Digelar di Mandalika, November 2021

“Besar harapan kita pada seluruh regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang Dewan yang terhormat ini supaya benar-benar bisa berfungsi mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan, perlindungan masyarakat dan memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan kehidupan masyarakat di Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.

Ast

 




Ini Panduan Ibadah Ramadan

Melindungi Masyarakat Dari Risiko Covid-19

lombokjournal.com —

JAKARTA :

Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, yang ditandatangani ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (05/04/21).

Terbitnya SE tersebut karena Ramadan tahun ini dalam suasana pandemi Covid-19.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Gus Menteri di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag.go.id, Senin (05/04/21).

SE ini, dikatakan Menag, melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan melibatkan banyak orang.

Inti sari panduan dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021 adalah:

  1. Umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan bersama keluarga inti;
  3. Buka Puasa Bersama harus m paling banyak 50% dari kapasitas ruangan, dan hindari kerumunan;
  4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah:
  • Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  • Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama 15 menit.
  • Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan prokes ketat;
  1. Pengurus sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
  2. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan prokes ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat;
  3. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
  4. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan prokes dan menghindari kerumunan massa;
  5. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah persatuan umat.
  6. Para penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah  bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;
  7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 seluruh wilayah negeri atau Pemda masing-masing.

BACA JUGA:

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Cc

 




Ramadan, Umat Islam Diingatkan Jaga Prokes

“Marhaban Ya Ramadlan. Selamat menunaikan ibadah puasa. Taqabbalallahu minna waminkum, shiyamana wa shiiyamakum”

lombokjournal.com —

JAKARTA :

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas  usai menggelar Sidang Isbat  Awal Ramadan 1442H/2021M di Jakarta mengatakan, untuk kali kedua umat muslim Indonesia memasuki bulan suci Ramadan di tengah pandemi.

Karenanya umat Islam diingatkan, tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan  selama Ramadan.

“Ramadan tahun ini masih dalam situasi pandemi. Segala bentuk aktivitas ibadah selama Ramadan harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas),” pesan Menag Yaqut di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag.go.id, Senin (13/04/21).

Pesannya, kedisiplinan adalah bentuk pengendalian nafsu sebagaimana yang diajarkan oleh spirit Ramadan.

“Kedisiplinan dalam penerapan prokes juga menjadi ikhtiar bersama untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, dan juga masyarakat,” tutur Menag.

Dengan keberkahan Ramadan, diharapkan pandemi Covid-19 ini segera berlalu.

Menag Yaqut telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M.

BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Ini Panduan Ibadah Ramadan

“Panduan ini tidak berlaku bagi mereka yang berada di Zona Oranye dan Zona Merah. Bagi mereka yang berada di zona itu, harap beribadah di rumah saja,” ujar Menag.

Bagi mereka yang berada di Zona Kuning dan Zona Hijau silakan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau musala tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.

Menag menyampaikan, Ramadan adalah bulan istimewa. Mereka yang mencintai kebaikan, lanjut Menag, diseru untuk bergembira, memanfaatkan berjuta keistimewaan yang ada di dalamnya.

BACA JUGA:

“Sebaliknya, mereka yang masih suka berbuat kejahatan dan keburukan, diseru untuk berhenti dan introspeksi diri. Ramadan adalah kesempataan untuk menata diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tutur Menag.

Umat diajak menjadikan bulan suci Ramadan sebagai momentum pendidikan jiwa, agar menjadi umat beragama yang memiliki tepo sliro atas berbagai perbedaan, dan memuliakan sesama untuk Indonesia yang lebih baik.

BACA JUGA: Cinta Alquran, Indikator Kedekatan dengan Allah SWT

“Marhaban Ya Ramadlan. Selamat menunaikan ibadah puasa. Taqabbalallahu minna waminkum, shiyamana wa shiiyamakum. Semoga Allah menerima ibadah puasa, dan mengabulkan segala do’a kita,” ujar Menag.

Cc