Pandemi Belum Usai, Organda NTB Menjamin Transportasi Sehat

Faktor penting guna mewujudkan transportasi yang aman dan sehat di masa pandemi adalah dukungan Organisasi Angkutan Darat (Organda), baik segi legalitas izin operasi, kapasitas, kebersihan, fasilitas, maupun sarana prasarana lainnya.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Dukungan ini demi terwujudnya pelayanan yang maksimal di masa pandemi maupun untuk mensukseskan event internasional yang akan digelar di Provinsi NTB.

Pandemi Belum UsaiHal ini ditegaskan oleh Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB, Junaidi Kasum, dalam acara Bincang Gemilang, bertema “Penguatan Kolaborasi dan Sinergi Perhubungan menuju Transformasi Gemilang, di halaman kantor Dinas Perhubungan NTB, Jumat (09/07).

Menurut Junaidi Kasum, Organda akan ikut membantu, mendorong dan melindungi teman-teman pengusaha yang bergerak di bidang transportasi di NTB agar memberikan pelayanan yang maksimal.

“Keamanan transportasi di NTB tentu akan terus kita pertahankan. Selain itu, tantangan lain yang harus kami wujudkan adalah mendata semua kendaraan yang punya kapasitas demi mensukseskan World Superbike pada November 2021 dan event MotoGP pada Maret 2022 mendatang,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait bagaimana memastikan semua transportasi darat yang aman dan layak bagi para penonton serta pengunjung yang akan menyaksikan berbagai event yang segera digelar di NTB.

BACA JUGAPPKM di NTB: Ketentuan Yang Diterapkan dan Harus Diikuti

manikp@kominfotikntb




PPKM di NTB: Ketentuan Yang Diterapkan dan Harus Diikuti

Dalam penerapan PPKM, pemerintah telah menyiapkan 4000 dosis rapid Antigen gratis bagi para sopir dan pembantu sopir angkutan logistik yang menyeberang melalui Pelabuhan Lembar dan Gilimas.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), DR. H. L. Hamzi Fikri, menjelaskan, sesuai Surat Edaran Gubernur, nomor 180/07/Kum/Tahun 2021 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro di Provinsi NTB menetapkan bahwa aturan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah NTB dapat mengikuti ketentuan di antaranya;

Pertama, masyarakat yang masuk NTB melalui jalur udara harus menunjukkan keterangan negatif Antigen (H-1) disertai barcode dan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

PPKM di NTB

“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 5 hingga 20 Juli 2021. Regulasi ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 bagi orang yang masuk NTB. Namun, untuk jalur udara ada wacana akan diberlakukan PCR,” ungkap Lalu Hamzi, dalam acara Bincang Gemilang, bertema “Penguatan Kolaborasi dan Sinergi Perhubungan menuju Transformasi Gemilang, di halaman kantor Dinas Perhubungan NTB, Jumat (09/07).

BACA JUGAPenerapan PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali Mulai 12 Juli 

Kemudian yang ke-dua, masyarakat umum yang masuk melalui jalur darat dan laut melalui Pelabuhan Lembar, baik yang datang dari Bali dan Jawa diwajibkan menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1) disertai barcode dan harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Namun, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin pertama, mereka hanya diwajibkan menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1).

“Pemerintah sudah menyiapkan 4000 dosis rapid Antigen gratis bagi para sopir dan pembantu sopir logistik yang menyeberang melalui Pelabuhan Lembar dan Gilimas di kabupaten Lombok Barat. Kita juga sudah menempatkan tenaga vaksinator di bandara dan pelabuhan,” jelasnya.

Sedangkan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dari Lombok ke Sumbawa atau sebaliknya, tidak diberlakukan regulasi ini, sebab masih berada dalam wilayah NTB. Regulasi ini hanya diterapkan di pintu-pintu masuk wilayah NTB.

manikp@kominfotikntb




Penerapan PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali Mulai 12 Juli 

Adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, maka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah di luar Jawa Bali

MATARAM.lombokjournal.com ~ Di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali mencatatkan nilai asesmen level 4.

Ini berarti, di daerah-daerah tersebut mengalami peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Karena itu, di ke 15 kabupaten/kota itu akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terhitung 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat,” kata Airlangga Hartarto.

BACA JUGA: Jika Tidak Ikuti Prokes, Aparat dan Pemeritah Akan Bubarkan

Hal itu diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu melalui konferensi pers daring, Jumat (09/07/21).

Berikut 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat:

  1. Kota Pontianak (Kalimantan Barat)

2. Kota Singkawang (Kalimantan Barat)

3. Berau (Kalimantan Barat)

4. Kota Balikpapan (Kalimantan Timur)

5. Kota Bontang (Kalimantan Timur)

6. Kota Batam (Kepulauan Riau)

7. Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau)

8. Kota Bandar Lampung (Lampung)

9. Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat)

10. Kota Sorong (Papua Barat)

11. Manokwari (Papua Barat)

12. Kota Bukittinggi (Sumatera Barat)

13. Kota Padang  (Sumatera Barat)

14. Kota Padang Panjang  (Sumatera Barat)

15. Kota Medan (Sumatera Utara)

Berikut ini 14 poin aturan yang diberlakukan selama PPKM Darurat:

  1. Menerapkan 100 persen work from home (WFH) pada sektor non esensial.
  2. Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara online atau daring.
  3. Bagi pekerja pada sektor esensial dapat melakukan work from office (WFO) namun hanya 50 persen dengan protokol kesehatan.                                                     –            Cakupan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, pasar        modal, teknologi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri      orientasi ekspor. Sedangkan para pekerja pada sektor kritikal diperbolehkan WFO            sebesar 100 persen juga dengan protokol kesehatan ketat.                                                                                                                                                                            Cakupan sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik dan                      transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, objek vital            nasional, proyek strategi nasional, serta industri kebutuhan pemenuhan kebutuhan        masyarakat.                                                                                                              Sementara supermarket, pasar tradisional dan swalayan, toko kelontong kebutuhan        sehari-hari menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00, dengan          mengurangi kapasitas sebanyak 50 persen.
  4. PPKM Darurat juga memberlakukan aturan menutup semua kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
  5. Semua tempat umum yang menyediakan makan/minum (rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) hanya menerima delivery atau take away, serta tidak diperbolehkan dine in atau makan di tempat.
  6. Proyek konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
  7. Menutup sementara tempat ibadah baik masjid, mushala, gereja, wihara, pura dan kelenteng atau tempat lainnya yang digunakan sebagai tempat ibadah.
  8. Juga menutup sementara fasilitas umum seperti area publik, taman dan wisata umum, dan fasilitas publik lainnya.
  9. Kegiatan olahraga, seni budaya dan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan dan keramaian juga ditutup untuk sementara.
  10. Transportasi umum yaitu kendaran umum, angkutan umum, taksi atau angkutan online dan sewa berlaku dengan mengurangi kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
  11. Acara resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan tidak diperkenankan untuk makan di tempat acara berlangsung.
  12. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis I bagi pelaku perjalanan dengn moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api, serta melampirkan hasil swab PCR negatif H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk angkutan transportasi jarak jauh lainnya.
  13. Orang yang bepergian keluar rumah tetap memakai masker, face shield dapat digunakan bersamaan dengan masker.
  14. Peraturan PPKM Mikro tetap diberlakukan pada tingkat RT/RW di zona merah.

Airlangga menyebut, langkah ini dilakukan demi menekan laju penularan virus corona.  Dikatakannya, kasus Covid-19 masih terus melonjak tinggi baik di Jawa-Bali maupun      luar wilayah tersebut.

BACA JUGA: Varian Delta Masuk NTB, 13 Orang Terkonfirmasi Positif

“Dari asesmen yang ada secara nasional, konfirmasi (kasus Covid-19) harian ada kenaikan 43,97 persen dan dari segi kematian naik 56 persen, rawat inap naik 13,” tuturnya.

Rr

(Kompas.com)




Jika Tidak Ikuti Prokes, Aparat dan Pemerintah akan Bubarkan

Aparat keamanan dan pemerintah akan tegas membubarkan semua kegiatan jika tidak taat menerapkan protokol kesehatan (prokes).

MATARAM.lombokjournal.com ~ Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Sitti Rohmi Djalilah, menegaskan, dalam rangka memutus dan menjaga penularan Virus Covid-19, semua aktivitas yang melibatkan banyak orang wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Jika Tidak Ikuti Prokes
Hj. Sitti Rohmi Djalilah

“Apapun bentuk kegiatannya, harus dengan penerapan protokol kesehatan,” tegas Wagub dalam Konferensi Pers Perkembangan Covid-19, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Jumat (9/7).

Sitti Rohmi, selanjutnya menegaskan, semua harus patuhi prokes dengan 5M, yaitu; memakai masker, mencuci tangan, menghindari keramaian, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas. Apalagi virus covid jenis baru, Varian Delta, telah teridentifikasi masuk ke NTB.

BACA JUGAVarian Delta Masuk NTB, 13 Orang Terkonfimasi Positif

Dalam konferensi Pers disampaikan bahwa telah terkonfirmasi positif Covid-19 Varian Delta sebanyak 13 orang, dengan kondisi saat ini di antaranya; 1 orang masih dalam pantauan dan perawatan Rumah Sakit Harapan Keluarga (RSHK) serta tetap berkoordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, 4 orang masih menjalani isolasi mandiri dan sisanya masih dalam perawatan.

Jika Tidak Ikuti Prokes
dr. H.Lalu Herman Mahaputra

Direktur RSUD Provinsi NTB, dr. H.Lalu Herman Mahaputra, menjelaskan, menurut informasi sementara ke-13 orang ini melakukan perjalanan dan kontak erat di Pulau Jawa. Ada yang berasal dari kota Mataram, kabupaten Lombok Barat, Sumbawa dan Bima. Sedangkan mereka yang berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat adalah yang melakukan perjalanan ke NTB.

“Kami terus melakukan tracking kepada kepada orang-orang yang melakukan kontak erat dengan 13 orang ini,” ujar dr. Herman.

Untuk mengendalikan kondisi, ini, pihaknya telah menyiapkan semua fasilitas pendukung, seperti; penyediaan hotel untuk isolasi mandiri. Ada hotel Jayakarta dan Holiday, termasuk juga Asrama Haji, Wisma Tambora, dan RS Metromedika yang mampu meng-upgrade 84 tempat tidur.

Sedangkan RSUD NTB sudah di-upgrade, dengan daya tampung tempat tidur ICU isolasinya menjadi 100 TT, yang saat ini baru terisi 20 persen.

“Jadi kita mampu mengatasi ini kok, semua planning sudah kita siapkan untuk hadapi kemungkinan yang ada,” tutur dr.Herman.

Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan terburuk, pihaknya telah membangun koordinasi dan kolaborasi dalam pemenuhan fasilitas kesehatan bersama rumah sakit lain.

edy




Varian Delta Masuk NTB, 13 Orang Terkonfimasi Positif

Satuan gugus tugas (Satgas) percepatan penanggulangan Covid-19 Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan terdapat 13 orang telah terkonfirmasi positif Covid Varian Delta.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Tentang Perkembangan Covid-19 di Provinsi NTB, dipimpin oleh Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Jumat (9/7).

Wagub menjelaskan, bahwa dari 13 kasus yang terkorfirmasi Varian Delta, 1 orang masih dalam pantauan dan perawatan Rumah Sakit Harapan Keluarga (RSHK) serta tetap berkoordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, 4 orang masih menjalani isolasi mandiri, dan sisanya masih dalam perawatan.

“Kondisi pasien dalam keadaan sehat dan baik-baik saja, bahkan yang kondisinya sehat di antaranya sudah divaksin. Jadi daya tahan tubuhnya kuat” tegas Sitti Rohmi.

Oleh sebab itu, Sitti Rohmi mengajak semua masyarakat tetap tenang dan waspada. Untuk menghindari virus ini satu-satunya cara adalah patuhi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Semua dalam pantuan dan terkendali, stok obat-obatan lancar dan tersedia, begitupun kelengkapan dan fasilitas sudah teratasi semua,” ujar Sitti Rohmi.

Varian Delta Masuk NTB
DR. H. Lalu Hamzi Fikri

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan NTB. DR. H. Lalu Hamzi Fikri, menjelaskan, 13 orang yang terkonfirmasi Varian Delta, tersebut, umurnya bervariasi dari 12 hingga 50 tahun, dan ada yang berasal dari dalam daerah maupun luar daerah.

“Kita aman-aman saja, yang penting seperti kata ibu wagub, tetap tenang, waspada dan jaga Prokes,” tuturnya.

BACA JUGAJika Tidak Ikuti Prokes, Aparat dan Pemerintah akan Bubarkan

Direktur RSUD Provinsi NTB, dr. H.Lalu Herman Mahaputra, menambahkan, bahwa terkonfirmasinya kasus positif Covid Varian Delata berawal dari diperiksanya 16 sampel (orang) yang dikirim ke Laboratorium Kesehatan (Labkes). Hasilnya, dari 16 orang itu, 3 invalid atau tidak terbaca, sedangkan 13 lainnya keluar hasil positif.

Informasi sementara, ke-13 orang ini melakukan perjalanan dan kontak erat di Pulau Jawa. Ada yang berasal dari kota Mataram, kabupaten Lombok Barat, Sumbawa dan Bima. Sedangkan mereka yang berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat adalah yang melakukan perjalanan ke NTB.

“Kami terus melakukan tracking kepada kepada orang-orang yang melakukan kontak erat dengan 13 orang ini,” ujar dr. Herman.

Saat ini yang paling utama adalah mengoptimalkan isolasi mandiri terpadu, artinya kalau sakit harus dirawat di rumah sakit dan yang terkonfirmasi PCR positif maka harus dilindungi supaya tidak bergejala.

edy

 




Penilaian Kinerja Kabupaten Dalam Penurunan Stunting

Tim dari provinsi melakukan penilaian kinerja kabupaten, sejauh mana berperan dalam pencegahan dan penurunan stunting

TANJUNG.lombokjournal.com ~ Penilaian kinerja kabupaten dalam pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dilakukan di Lombok Utara bertempat di Aula Bupati, Kamis (08/07/2021).

Penilain tersebut bertujuan melihat sampai sejauh mana daerah ikut berperan dalam  penurunan stunting. Sehingga tahun 2024 target nasional penurunan angka stunting bisa mencapai 14%.

Penilaian kinerja kabupaten Penilaian kinerja kabupaten

Kepala Dinas Kesehatan Lombok Utara, dr. H. Lalu Bahrudin pada wartawan menyampaikan, sebelum dilakukan penilain kinerja Kabupaten Lombok Utara oleh Provinsi NTB, pihaknya melakukan rapat koordinasi terkait dengan singkronisasi data yang di tampilkan hari ini.

BACA JUGA: Usai Ijab Kabul Langsung Cerai, Cerita Dari Sumbawa

“Artinya dari semua tim stunting ini bukan hanya Dinas Kesehatan, tapi semua OPD stakeholder yang memang sudah ada di SK-nya Pak Bupati di dalam penanganan secara bersama-sama, ” ungkapnya.

Dijelaskan, penurunan angka stunting di Lombok Utara tidak terlalu signifikan. Kepala Dikes mengajak semua tim agar bisa bersinergi dalam menurunkan angka stunting.

Kegiatan tersebut merupakan catatan laporan dari Pemerintah Daerah khususnya Bupati dan Wakil Bupati.

“Kita berharap tim ini bisa lebih serius lagi dalam melakukan koordinasi maupun kolaborasi mulai dari tingkat perencanaan penganggaran kemudian pelaksanaan bahkan sampai tahapan evaluasi,” terangnya.

Dalam kesempatan sama, Ketua Tim Penilai Provinsi NTB, Hualid menjelaskan,  penilaian stunting ini bertujuan melihat sejauh mana daerah-daerah ikut berperanan dalam penurunan stunting.

Tahun 2024 target nasional itu penurunan angka stunting mencapai 14%.

“Tapi kita lihat saat ini daerah-daerah belum bisa sampai sejauh itu, mungkin masih kisaran di atas 25%” ucapnya.

Hualid juga menjelaskan, penilaiannya terkait dengan aksi 1 sampai dengan 8 tapi untuk tahun 2021 ini penilaian dari aksi 5 sampai dengan aksi 8.

BACA JUGA: Rumah Sakit Mandalika Dikebut Jelang World Superbike

Adapun aksi 5 terdiri dari pembinaan kader pembangunan manusia, kemudian aksi 6 dilihat dari manajemen data, aksi ke-7 dari pengukuran dan publikasi angka stunting.

Kemudian dari aksi ke-8 yaitu bagaimana mereview kerja dari perangkat daerah dilihat dari dokumen data yang sudah ada.

Dengan adanya penilaian ini, Hualid berharap ke depan angka stunting dari tahun ke tahun bisa menurun.

@ng




Usai Ijab Kabul Langsung Cerai, Cerita Dari Sumbawa

Sungguh mengejutkan apa yang dikatakan mempelai pria usai ijab kabul, ia menyatakan mencerai istri yang baru dinikahinya

MATARAM.lombokjournal.com ~ Kejadian di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat memang membuat siapa saja akan mengurut dada.

Ini cerita tentang perkawinan dua sejoli, seorang pria berinisial IM (25 tahun) dan perempuan berinisial HA (23), pada hari Minggu (04/07/21).

Apa yang terjadi? Dalam sebuah video yang sempat viral memperlihatkan seorang pria muda itu merebut mik usai ijab kabul. Sungguh mengagetkan apa yang diucapkan

“Saya talak tiga atau cerai kamu,” ujar pengantin pria.

BACA JUGA: Akhir Pandemi Covid-19 Mulai Terlihat di Dunia

Sungguh tak terduga apa yang diucapkan pria ini, dan tentu saja memancing reaksi orang-orang yang hadir dalam akad nikah hari Minggu itu. Terutama dari keluarga pihak perempuan.

Keluarga dari pihak perempuan langsung bereaksi menyerang mempelai pria itu.

Keributan pun terjadi. Pihak keluarga mempelai wanita yang keberatan langsung menyerang pengantin pria tersebut.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, insiden yang berlangsung pada momen akad nikah itu tidak berkepanjangan

Permasalahan tersebut telah dimediasikan yang melibatkan Polsek Empang.

Entah bagaimana jalan ceritanya. Singkatnya, usai mediasi, kedua mempelai yang sempat cerai akhirnya rujuk kembali. Persoalan yang melatarbelakangi sikap mempelai pria itu bisa diredam dalam dialog keluarga.

Mereka sudah berjanji akan membangun rumah tangga yang baik.

“Perkara sudah tangani Polres dan Polsek. Sudah dilakukan restorative justice kedua pihak. Keduanya sudah kembali menjadi suami istri yang sah,” kata Hari Brata, Rabu (07/07/21).

Tentu saja masyarakat masih bertanya-tanya. Sebab hingga kini belum dijelaskan penyebab pengantin pria menyatakan talak.

BACA JUGA: Konsultasi Online Gratis, Layanan RSUD NTB untuk Covid-19

Polisi hanya menjelaskan, itu masalah pribadi antara pengantin sebelum pernikahan berlangsung.

Sayangnya, tidak diungkapkan apa yang dimaksud masalah pribadi itu.

Red




Rumah Sakit Mandalika Dikebut Jelang World Superbike

Rumah Sakit (RS) Mandalika bertaraf internasional dikebut pembangunannya jelang Indonesia Grand Prix Word Superbike dan MotoGP yang akan digelar november tahun ini.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Untuk itu, Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Si tti Rohmi Djalilah, meminta agar RS Pemerintah di NTB membangun sistem manajemen yang terintegrasi untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Apalagi dengan adanya event Word Superbike dan MotorGP yang akan kita sambut,” kata Wagub pada rapat konsolidasi dan koordinasi kesiapan Rumah Sakit Mandalika dalam Penghelatan Indonesia Grand Prix (WSBK-MotoGP), di Ruang Rapat Utama kantor gubernur, Kamis (8/7).

Oleh sebab itu, keberadaan RS Mandalika juga harus mampu menjadi Center Of Point, karena seluruh visitor yang berkunjung ke NTB akan melihat dan menyoroti bagaimana operasional RS Mandalika, yang satu kesatuan keberadaannya dengan Rumah Sakit Umum Provinsi.

BACA JUGA: Konsultasi Online Gratis, Layanan RSUD untuk Covid-19

“Rumah Sakit Pemerintah harus terhubung dan terintegrasi juga dengan RS sakit yang lain juga,” harap Sitti Rohmi.

Selain itu, sinergi dan kolaborasi untuk memanfaatkan semua potensi yang dimiliki daerah harus tersistem.

“Baik peralatan dan kelengkapan penunjang yang kita miliki,” tegas Wagub.

Namun Wagub berharap agar OPD terkait, baik Dikes maupun pihak RS agar dapat mengidentifikasi semua kebutuhan RS secara komprehensif untuk diajukan dan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

“Dari sisi peralatannya, sumber daya manusianya dan semua fasilitas pendukung, selengkap-lengkapnya,” ucapnya.

BACA JUGA: Akhir Pandemi Mulai Terlihat di Dunia

Karena menurutnya, pusat juga memiliki komitmen menjadikan RS Mandalika sebagai fasilitas pendukung dalam ajang MotoGP ini.

“Jadi harapan saya, komunikasi dengan pusat satu kesepakatan. Agar pada saat mulai beroperasi tidak ada kekurangan dan hambatan,” tutup Sitti Rohmi.

Rumah Sakit MandalikaSebelumnya, dalam paparannya, Dirut Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB, dr. Oxy Tjahjono, menjelaskan bahwa keberadaan RS ini salah satunya untuk menopang kegiatan event nasional maupun internasional, yang memiliki fungsi pelayanan dalam jangka panjang.

“RS Mandalika, terus digenjot secara fisik maupun kelengkapan fasilitasnya. Baik penataan tampilan secara fisik bangunan maupun perekrutan SDM,” jelasnya.

Hingga saat ini, RS sudah dibangun gedung berlantai 4. Lantai 1 sudah rampung sedangkan lantai 2-4 sedang dalam tahap finising.

Sedangkan sarana alat kesehatan dan pendukung lainnya ada ruang operasi, rawat inap dan rawat jalan. “termasuk 2 unit ambulan,” ucap Dirut RS Mandalika.

Untuk pemenuhan semua kebutuhan secara keseluruhan baik kekurangan alat kesehatan, dan  penunjang fasilitas lain sedang dalam tahap pengusulan ke pemerintah pusat.

edy




Perda 5/2021 Filosofinya Mencegah Terjadinya Perkawinan Anak

Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak secara filosofis dan sosiologis mengatur upaya, tindakan dan kegiatan pencegahan agar tidak terjadi perkawinan anak.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Sesuai dengan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pembuatan peraturan daerah sebelum ditetapkan, Dirjen Otonomi Daerah sendiri menilai rumusan perda dan materi muatannya tidak memuat norma perintah atau larangan sehingga tidak diperlukan sanksi pidana.

“Sesuai hasil fasilitasi Raperda Pencegahan Perkawinan Anak oleh Kemendagri maka pasal sanksi dihilangkan dalam Perda nomor 5/2021 ,” jelas Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi NTB, H. Ruslan Abdul Gani, di kantor gubernur, Kamis (08/07).

Dalam Perda 5/2021 sendiri, pasal 5 sampai 12 pada Bab II bagian ke-dua tentang Strategi Pencegahan Perkawinan dan bagian berikutnya mengatur tentang upaya, tindakan dan kegiatan pencegahan perkawinan anak tersebut yang merujuk pada peraturan perundang undangan seperti UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak dan lainnya yang telah mengatur sanksi.

“Fasilitasi itu bersifat wajib sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan merubah pasal Raperda setelah difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan”, tambah Ruslan.

Adapun pasal pendanaan tetap ada di pasal 28 yang bersumber dari APBD namun disebutkan secara jelas di ayat 2 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGAKonsultasi Online Gratis, Layanan RSUD NTB untuk Covid-19

jm




Konsultasi Online Gratis, Layanan RSUD NTB untuk Covid-19

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nusa Tenggara barat (NTB) membuka konsultasi online atau telekonsultasi secara gratis untuk masyarakat yang membutuhkan segala informasi terkait Covid-19.

MATARAM.lombokjournal.com ~ Telekonsultasi ini diadakan sebab banyak masyarakat yang masih belum memahami langkah-langkah yang harus dilakukan jika terkonfirmasi positif Covid-19, terlebih bagi mereka yang terpapar namun tanpa gejala dan harus melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Ini salah satu upaya Pemerintah Provinsi NTB untuk menyediakan layanan informasi terkait Covid-19 bagi masyarakat,” jelas Kepala Dinas Kominfotik NTB, Najamuddin Amy, di kantornya, Kamis (8/7).

BACA JUGAAkhir Pandemi Covid-19 Mulai Terlihat di Dunia

Sementara itu, Direktur RSUD NTB, dr . Herman Mahaputra, via telepon, menjelaskan, bahwa layanan telekonsultasi buka setiap hari pukul 08.00 s/d 24.00 wita. Masyarakat dapat mengirim pesan via whatsapp melalui nomor 0817 0001 919 dan tidak dikenakan biaya alias gratis.

“Layanan ini dibuka karena banyak masyarakat berdasarkan hasil tes CPR terdiagnosa Covid-19 namun belum memahami betul apa langkah yang harus diambil,” jelasnya.

Masyarakat akan mendapatkan informasi yang lebih detail terkait obat apa yang harus dikomsumsi, makanan apa yang baik, tata cara isolasi mandiri, dan informasi lainnya seputar Covid-19.

“Agar masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tanpa gejala tidak berlanjut menjadi dengan gejala,” ujar dr. Herman.

Dengan dibukanya layanan telekomunikasi Covid-19 ini diharapkan masyarakat dapat teredukasi dengan baik, serta mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya terkait Covid-19, sehingga penanganan yang diberikan bisa lebih tepat.

diskominfotikntb