Wakil Gubernur NTB H.Muhammad Amin SH.MSi melantik Drs.H. Supran MM sebagai Penjabat Bupati Sumbawa. Pelantikan itu berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor. 132.52-155 tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Sumbawa,
Pelantikan itu berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, pada Senin (1/2/2016) siang. Hadir dalam pelantikan itu Drs.H.Jamaludin Malik, mantan Bupati Sumbawa periode 2010-2015. Selain itu juga hadir anggota FKPD dan Kepala SKPD lingkup Pemprov NTB dalam pengambilan sumpah jabatan, Tampak dari kalangan Legislatif, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur berharap penjabat yang telah dilantik benar-benar mampu melaksanakan tugas dan amanah sebaik-baiknya. Dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan lancar.
Wagub NTB Minta Tingkatkan Kinerja Aparatur
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Muh. Amin, SH, M.Si dalam kunjungan ke Kantor Dinas Prindustrian dan Perdagangan Propinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (1/2), minta jajaran Pimpinan dan kariyawan meningkatkan disiplin dan kinerjanya. “Target capaian kita harus bisa dipenuhi,” kata Wagub yang dating tepat pukul 07.30
Kunjungan pembinaan itu Wagub didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB, H Yusron Hadi, ST, M.UM, serta unsur Inspektorat dan Pol PP NTB. Kedatangan wagub disambut Kepala Dinas Perindag Prov. NTB H. Husni Fahri dan Jajaranya. Kehadiran beliau dalam rangka memberikan pembinaan dan arahan langsung kepada seluruh kariyawan seujumlah 120 orang di lingkup dinas Perindustrian dan perdagangan Prov. NTB.
Wagub mengungkapkan, tahun 2016 tugas aparat makin berat dan kompleks. Tantangan berat itu seiring tibanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Semua produk, skil dan teknologi sudah tidak ada batasnya, dan di serbu produk-produk luar yang bagus-bagus. Memang tentang produk itu Propinsi NTB sudah banyak berprestasi.
“Tapi lebih banyak lagi PR kita. Banyak hal-hal yang harus kita kerjakan dengan penuh rasa disiplin. Seperti halnya pertumbuhan ekonomi kita di atas rata-rata nasional, tapi kita harus memastiakan bawa pertumbuhan ekonomi di NTB harus lah dinikmati sebagaian besar masyarakat bukan hanya dinikmati segelintir orang,” katanya.
Ditekankannya, tugas pokok dan pungsi harus dilaksanakan sebaik-baiknya, SDM dan sumberdaya alam harus kita manfaatkan sebaik-baiknya. Dan sebagai aparatur harus saling menghormati, sekali pun itu petugas cleaning service harus mampu kerjasama. Jadilah kita Tim kuat dan baik untuk meraih hasil maksimal, pesan Wagub yang kemudian melanjutkan kunjungan ke IKM di Desa Ireng di damping Kepala Disprindag NTB. (Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov NTB)
Anggota DPD Ke NTB Bahas UU Pemda dan ASN
Lombok Journal
Kunjungan Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk membahas Pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Benny Rhamdani Wakil Ketua Komite I yang bertindak selaku pimpinan rombongan, mengungkapkan itu, Senin (1/2/2016), saat diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB H. Muhammad Nur, S.H., M.H. di Ruang Rapat Utama. Sekda saat itu didampingi anggota SKPD dan FKPD Lingkup Provinsi NTB.
“Saya sangat senang, karena kami diterima sangat baik. Kami sering turun ke daerah, menyerap aspirasi rakyat dan melihat langsung permasalahan yang berkembang di daerah ini,” kata Benny.
Sekda NTB, Muhammad Nur mengapresiasi dipilihnya NTB dalam Kunjungan Kerja DPD RI. Kunjungan itu, menurutnya, kehormatan bagi NTB. Pihak Pemprov NTB menganggap positif karena bisa dijadikan sarana sharing berbagai kebijakan pemerintah pusat yang diberlakukan di daerah. Hal itu akan dijadikan evaluasi demi kemajuan lebih baik.
Dipaparkan juga implikasi ketiga UU tersebut di NTB. “Peralihan kewenangan dari pusat ke provinsi, maupun kabupaten/kota serta sebaliknya, ada beberapa hal yang harus disesuaikan. Misalnya soal penataan ruang, pemerintah provinsi sulit mengendalikan alih fungsi, karena kewenangan ada di Pemerintah Kota/Kabupaten,” terang Sekda.
Menyinggung perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, menurut Sekda, merupakan suatu hal yang lazim dilaksanakan. Contohnya, pengangkatan pejabat daerah melalui seleksi terbuka sangat baik dan perlu dipertahankan, ungkapnya.