Mulai Juni, Yang Diizinkan Mendaki Rinjani Hanya Yang Berizin
Diharapkan, kebijakan tersebut perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pelaku pariwisata, agar tidak mengurangi minat wisatawan melakukan pendakian karena banyaknya aturan
MATARAM.lombokjournal.com — Pihak pengelola Unesco Global Geopark (UGG) Rinjani Provinsi Nusa Tenggara Barat, terhitung sejak Juni 2018 mulai memberlakukan aturan baru pelaku jasa gaet, porter dan Trek Organizer (TO)
“Terhitung sejak 1 Juni 2018, gaet dan porter yang diizinkan naik melakukan pendakian menemani wisatawan hanya yang sudah mengantongi izin, sementara untuk umum mulai berlaku sejak 1 Mei,” kata Kepala UGG Rinjani, Sudiyono pada Lombok Journal di Mataram, Selasa (17/07)
Masyarakat dan wisatawan yang hendak melakukan pendakian, bisa menggunakan jasa gaet, porter dan TO yang telah berizin, karena kalau tidak mengantongi izin, tidak akan diberikan mendaki.
Sudiyono mempersilahkan gaet, porter dan TO yang belum mengantongi izin, supaya melakukan pengurusan perizinan, termasuk memperkuat organisasi. Sehingga ketika terjadi permasalahan antar mereka, bisa diselesaikan organisasi dan juga bisa menjembatani pemerintah dengan para pelaku pariwisata
“Sekarang ini baru sebagian gaet dan porter yang telah mengantongi izin, dan nantinya semua akan diinventarisir dan diberikan izin supaya pelaku pariwisata jelas,” katanya.
Aktivis pecinta lingkungan, Wina mengaku belum tahu soal kebijakan pihak pengelola Rinjani terkait keberadaan gaet, porter maupun TO saat menemani wisatawan melakukan pendakian.
Meski demikian kebijakan tersebut perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pelaku pariwisata, jangan sampai justru merugikan dan mengurangi minat wisatawan melakukan pendakian, karena banyaknya aturan.
AYA