MUI Keluarkan Fatwa Membatasi Berinteraksi Di Tempat Keramaian
Prof. Muslim mengajak masyarakat untuk menjadikan wabah penyakit ini sebagai bahan introspeksi diri, untuk lebih meningkatkan ibadah kepada sang Pencipta
MATARAM.lombokjournal.com — Majelis ulama Indonesia (MUI)Provinsi NTB mengeluarkan fatwa yang membatasi berinteraksi di tempat keramaian.
Termasuk juga dalam melakukan ibadah tertentu seperti sholat berjamaah di masjid, dan disarankan agar dilaksanakan di rumah.
Fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19, mulai diberlakukan pada hari Rabu (17/03/20).
Fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi Pandemi covid-19. Dan fatwa tersebut dikeluarkan untukmembatasi Virus Corona atau covid-19 telah tersebar ke berbagai negara termasuk ke Indonesia.
Wabah virus tersebut menyebabkan banyaknya korban berjatuhan bahkan hingga meninggal dunia.
Organisasi kesehatan dunia WHO pun menetapkan status virus Corona sebagai pandemi covid-19
Ketua MUI Provinsi NTB, Prof Muslim menegaskan, fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut yakni membatasi berinteraksi di tempat tempat keramaian.
Termasuk juga dalam melakukan ibadah tertentu dalam jumlah besar, seperti sholat berjamaah di masjid agar disarankan dilaksanakan di rumah.
“Hal ini dilakukan bertujuan untuk memininalisir penyebaran virus,” kata Prof Muslim.
Prof. Muslim mengajak masyarakat untuk menjadikan wabah penyakit ini sebagai bahan introspeksi diri, untuk lebih meningkatkan ibadah kepada sang pencipta.
Tidak menutup kemungkinan semakin merebaknya wabah virus Corona atau covid-19 ini merupakan salah satu bentuk teguran Tuhan kepada umatnya.
Namun Ketua MUI Provinsi NTB menghimbau, agar masyarakat agar tidak terlalu panik dalam menghadapi wabah virus Corona atau covid-19. Masyarakat diajak agar selalu menerapkan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
AYA