Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan
Peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP), meskipun peserta tidak terdaftar di FKTP di wilayah tersebut
MATARAM.lombokjournal.com — Peserta JKN KIS tetap berhak untuk atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri. Dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekena sama dengan BPJS Kesehatan, tentu bagi peserta JKN KIS yang menjalani mudik.
Karena itu, peserta Jaminan Kesehain Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018, tepatnya, sejak H-8 sampai H+8 atau 7.23 Juni 2018,
Bila peserta membutuhkan pelayanan kesehatan pada Fasiltas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, akan dilayani walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Muhammad Ali menjelaskan primsip portabilitas pada Program JKN-KIS, yang dapat dirasakan saat-saat mudik lebaran, sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan.
Peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP), meskipun peserta tidak terdafrar di FKTP tersebut.
“Hal tersebut juga telah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” kata Muhammad Ali dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BRUS Kesehatan, Senin (04/06) di Mataram.
Dalam keterangan pada media itu dihadiri oleh Kabid Yankes Dikes Kesehatan NTB, Rohmi Khoiriyati, Wadir Diklat RSUP NTB, Dr Agus Pracoyo.
Muhammad Ali menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP non puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan), yang membuka praktek pelayanan kesehatan.
Bila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peperta dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis besar.
Dijelaskan Muhammad Ali, pada keadaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peaerta JKN-KIS, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta, ” himbau Muhammad Ali.
AYA