Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Makin Beragam
Saat ini, penggunaan teknologi untuk menjerat korban menjadi salah satu modus baru yang banyak digunakan oleh pelaku TPPO
LombokJournal.com ~ Pemerintah Indonesia memiliki komitmen memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang modusnya makin beragam, melalui kebijakan dan program kegiatan yang dilaksanakan untuk melindungi warga negaranya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) mengoordinasikan penanganan TPPO bersama dengan Kementerian/Lembaga lainnya yang tergabung dalam anggota GT PP TPPO.
BACA JUGA: Internet Harus Aman bagi Perempuan dan Anak-anak
Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Pencegahan dan Penanganan TPPO bagi Kementerian/Lembaga Anggota GT PP TPPO yang diadakan di Depok, Jawa Barat oleh KemenPPPA, pada 7-9 Februari 2023.
“Tujuan utama dari pertemuan ini adalah menegaskan komitmen bersama anggota GT PP TPPO Pusat dalam pencegahan dan penanganan TPPO, “ kata Ratna Susianawati..
Penguatan itu melalui koordinasi dan kerjasama peran masing-masing anggota GT PP TPPO dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Serta menyelaraskan program dan kegiatan sebagai implementasi Rencana Aksi Nasional (RAN) PP TPPO 2020-2024.
“Juga berbagi informasi terkait perkembangan isu, modus, dan praktik baik, serta strategi-strategi dalam pencegahan dan penanganan TPPO,” ujar Ratna dalam sambutannya.
Ratna juga menyampaikan poin-poin penting yang menjadi output dari pertemuan. Yaitu, komitmen sebagai anggota GT PP TPPO dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada 2019- 2022, terdapat 1.545 kasus TPPO dan 1.732 korban TPPO. Pada 2019 terdapat 191 kasus dan 226 korban TPPO, sedang pada 2020 dengan 382 kasus dan 422 korban TPPO.
Selanjutnya pada 2021 tercatat 624 kasus dan 683 korban TPPO, serta pada periode Januari hingga Oktober 2022 terlapor sebanyak 348 kasus dan 401 korban TPPO. Berdasarkan data tersebut, mayoritas yang menjadi korban adalah kelompok rentan, perempuan dan anak.
BACA JUGA: Gebyar Peduli Sampah, Sambut Hari Peduli Sampah
Uuntuk menjamin langkah sinergi dan berkesinambungan dalam pencegahan dan penanganan TPPO yang melibatkan Kementerian/Lembaga, sudah disusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024 (RAN PPTPPO 2020-2024).
Meskipun masih dalam proses pengundangan, namun pengimplementasian upaya pencegahan dan penanganan TPPO tetap berjalan. ***