BNNP NTB Amankan 20 Kg Ganja Kering Yang Akan Dikirim Ke Lombok Tengah

Perkiraan harga ganja kering per kilo sebesar 8 juta. Berarti, jika dikalikan 20 kg berjumlah Rp 160 juta

MATARAM.lombokjournal.com — Daun ganja kering asal Sumatera Utara seberat 20 kg yang akan di distribusikan di wilayah Lombok, berhasil digagalkan.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, berhasil mengamankan ganja yang sedianya akan dikirim dengan alamat penerima inisial HW (40) asal kampung Perbawa, Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Bidang Pemberantasan pada BNNP NTB, AKBP Denny Priyadi, S.Sos menyampaikan, BNNP berhasil mengamankan daun ganja itu berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Kamis, (01/03) akan ada pengiriman daun ganja dari Sumatera Utara melalui salah satu ekspedisi di Mataram.

“Informasi itu kami jadi bahan, sehingga pada Kamis malam dilakukan penindakan tersangka penerima barang diduga ganja. Setelah diperiksa, karena modusnya sepatu, ternyata isinya ganja,” ungkapnya, saat konferensi pers dikantor BNN Provinsi, Sabtu (3/3).

Modusnya, info masyarakat bahwa akan ada pengiriman ganja melalui ekspedisi di salah satu kota Mataram.

Denny menjelaskan, sebelum dilakukan penindakan, BNNP melakukan koordinasi dengan ekspedisi, bahkan pengintaian dilakukan. Saat itu, ada salah seseorang yang akan menjemput paket sebanyak dua karung.

Begitu bersangkutan tiba untuk mengambil barang tersebut, BNNP langsung lakukan penangkapan.

“Hasil pengembangan, bersangkutan sudah 3 kali melakukan ini dengan modus yang sama,” terangnya

Ia mengaku, saat ini sedang melakukan pendalaman dan pengajaran terhadap pemilik barang yang ada di Sumatera Utara. BNNP NTB, sudah koordinasi dengan BNNP Sumatera Utara, berdasarkan pengakuan tersangka (HW).

Untuk diketahui lanjut Denny, perkiraan harga barang perkilo sebesar 8 juta. Berarti, jika dikalikan 20 kg berjumlah Rp 160 juta

Tersangka dikenakan asal 114 ayat (2), atau pasal 111 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukum minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Tersangka ini pengguna dan pengedar. Dia juga memiliki dua alamat, pertama Perbawa Lombok Tengah dan Masbagik Lombok Timur, baru dua minggu pindah alamat, “Ungkapnya

Disinggung terhadap ekspedisi sendiri karena, modus tersebut terjadu berulang kali? Denny menegaskan, akan dalami, karena modus sama dan terulang.

“Kami tetap koordinasi dengan pihak ekspedisi, ” ujarnya.

Denny menambahkan, awal tahun 2018, ini pengungkapan kasus pertama. Kalaupun pengiriman ganja sudah tiga kali berjalan, namun kali ini ditemukan hasil.

Sementara, HW mengakui bahwa pengiriman ini sudah tiga kali dilakukan sejak Desember 2017. Namun, baru kali tertangkap.

Disinggung, kemana di distribusikan, HW menegaskan, di Lombok tergantung pesanan, siapa yang memesan? HW lebih memilih diam. “Saya makan dan jual mas,” pungkasnya.

AYA