Menkeu Sesalkan Putusan MA; Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Gambaran Kegotongroyongan

Saat pemerintah memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, pemerintah sudah  memikirkan matang-matang sehingga kebijakan ini dirasa masih diterima dengan wajar

lombokjournal.com —

JAKARTA   ;    Peraturan Presiden (Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan gambaran kegotongroyongan masyarakat Indonesia, yang mampu membantu masyarakat yang tak mampu untuk biaya berobat di Rumah Sakit.

Karena itu, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai amanat Perpres amat disesalkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati penyesalan atas putusan MA itu.

Menurut Menkeu, masyarakat yang mampu untuk membayar iuran juga ikut melakukan subsidi kepada masyarakat yang tak mampu.

“Sehingga mental kegotongroyongan dalam sistem BPJS Kesehatan bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

Sri Mulyani mengungkapkan, sekitar 96 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan langsung oleh pemerintah. Di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan bantuan iuran dari masyarakat yang mampu.

“Dari swasta juga ikut gotongroyong. Semua dihitung dalam rangka agar JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) bisa berjalan karena ada dana yang berasal dari APBN, Pusat, Daerah, Swasta dan Masyarakat mampu,” kata Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (10/04/20).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini sedikit menyesalkan putusan MA tersebut.

Saat ini kondisi defisit BPJS Kesehatan terbilang sudah kronis, sehingga perlu penyehatan kembali. Salah satu penyehatan yang dilakukan adalah dengan menaikkan iuran tersebut.

Ditegaskan Sri Mulyani, keputusan batalkan 1 pasal saja itu pengaruhi seluruh sustainabilitas dari BPJS Kesehatan. Karena pada saat pemerintah buat Perpres itu semua aspek sudah dipertimbangkan.

“Kita sangat paham mungkin tidak semua puas, tapi itu policy yang secara hati-hati pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek,” kata Sri Mulyani.

Menurutnya, saat pemerintah memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, pemerintah sudah  memikirkan matang-matang sehingga kebijakan ini dirasa masih diterima dengan wajar.

“Itu semua kita rangkum supaya masyarakat tahu ini masalah bersama, bukan 1 institusi. Ini dilakukan pemerintah, kita terus coba bangun ekosistem JKN yang sehat dan berkeadilan, sustain,” katanya.

Rr