Menghentikan Kerusakan Hutan, Kesepakatan Forkopimda NTB
Seluas 53 persen dari keseluruhan luas NTB merupakan kawasan hutan yang rusak
MATARAM.lombokjournal.com –
Forkopimda NTB kompak menyuarakan komitmen untuk menghentikan laju kerusakan hutan di Nusa Teggara Barat (NTB).
Kesepakatan Forkopimda NTB itu terungkap setelah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait dengan perkembangan, perlindungan dan pengamanan hutan serta kondisi hutan di Provinsi NTB, di Pendopo Gubernur NTB, Kota Mataram, Sabtu (24/10/20) malam
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE. M.Sc. menyampaikan, pembalakan liar yang terjadi semakin masif, dibutuhkan sinergi semua stakeholder untuk menghilangkan pembalakan hutan di NTB.
Faktanya, sudah banyak hutan yang hilang dan sumber air menjadi berkurang.
“Kami juga melihat banyak dari masyarakat membuka lahan dengan membakar hutan dan ini sangat disayangkan, ketika kami menggunakan heli melihat hutan yang banyak dibakar,” ungkap Bang Zul.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Ir. Madani Mukarom, BScF. M.Si, mengatakan, kawasan hutan di NTB seluas 53 persen dari keseluruhan luas NTB merupakan kawasan hutan yang rusak.
Ini akibat pembalakan dan kebakaran hutan yang mencapai 360.000 hektar sampai Oktober 2020.
“Kerusakan hutan terdiri dari illegal logging, peladangan hutan, penggarapan hutan adat, pembuatan pemukiman dan lain-lain,” paparnya.
Pemetaan kawasan hutan
Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., menyampaikan, perlu dilaksanakan apel gelar Muspida tentang saling menjaga hutan.
Selain itu perlu dilakukan pemetaan terhadap kawasan hutan yang digelar dengan peta topografi tentang kawasan yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan oleh masyarakat. Misalnya, untuk menanam jagung, serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
“Kita proses oknum-oknum yang ikut serta dalam pembalakan liar, dan kita juga harus mempedomani peta-peta yang boleh ditanam jagung dan mana yang tidak boleh ditanam jagung,” pungkas Danrem.
Demikian juga Wakapolda NTB Brigjen Pol Asby Mahyuza mengatakan hal sama. Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto dan peserta rapat lainnya menyampaikan, perlu segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah kerusakan hutan yang berkelanjutan di NTB.
Serta membentuk Tim terpadu yang terkoordinasi melibatkan seluruh stakeholder agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan baik dan lancar.
Dari pembahasan dalam rapat tersebut diperoleh beberapa kesimpulan penting, yang disampaikan oleh Gubernur NTB. Pertama, melarang kayu keluar dari Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok untuk pengiriman kayu terutama illegal logging.
Kedua, menugaskan Dinas LHK untuk membuat peta wilayah mana yang boleh dan tidak boleh ditanami jagung untuk menghindari penjarahan hutan yang berkelanjutan. Ketiga, Tim Gugus Tugas Kehutanan dan Illegal Logging diperkuat dengan melibatkan masyarakat, tokoh agama, organisasi pemuda dan lainnya.
Keempat, segera meminta masukan yang sistemik dan komprehensif dari para ahli dan aktivis lingkungan agar NTB dihijaukan kembali sehingga hutan kembali asri dan lestari.
Hadir mengikuti Rakor tersebut Dir Intel Polda NTB Kombes Pol Drs. Rahayu Irianto, Danlanud ZAM Kolonel Pnb Andry Gandhi, Sekda NTB Drs. Lalu Gita Aryadi, M.Si., Kasiintel Kasrem 162/WB Kolonel Inf Setiya Asmara, S.IP, Kasi Gakkum Dinas LHK Hastan Wirya, SH.
Rr/HmsNTB