Mataram, Kota Non Jawa Bali Kena Pengetatan PPKM Mikro

Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu kota non Jawa Bali yang diberlakukan pengetatan yang diberlakukan Pemerintah

MATARAM,lombokjournal.com43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan sejak Pemerintah mulaimenerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.

Dalam keterangan persnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro 43 kota di luar Jawa dan Bali.

“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, Senin (5/7/21).

Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.

1 Aceh Kota Banda Aceh
2 Bengkulu Kota Bengkulu
3 Jambi Kota Jambi
4 Kalimantan Barat Kota Pontianak
5 Kalimantan Barat Kota Singkawang
6 Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
7 Kalimantan Tengah Lamandau
8 Kalimantan Tengah Sukamara
9 Kalimantan Timur Berau
10 Kalimantan Timur Kota Balikpapan
11 Kalimantan Timur Kota Bontang
12 Kalimantan Utara Bulungan
13 Kep. Riau Bintan
14 Kep. Riau Kota Batam
15 Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
16 Kep. Riau Natuna
17 Lampung Kota Bandar Lampung
18 Lampung Kota Metro
19 Maluku Kepulauan Aru
20 Maluku Kota Ambon
21 NTB Kota Mataram
22 NTT Lembata
23 NTT Nagekeo
24 Papua Boven Digoel
25 Papua Kota Jayapura
26 Papua Barat Fak Fak
27 Papua Barat Kota Sorong
28 Papua Barat Manokwari
29 Papua Barat Teluk Bintuni
30 Papua Barat Teluk Wondama
31 Riau Kota Pekanbaru
32 Sulawesi Tengah Kota Palu
33 Sulawesi Tenggara Kota Kendari
34 Sulawesi Utara Kota Manado
35 Sulawesi Utara Kota Tomohon
36 Sumatera Barat Kota Bukittinggi
37 Sumatera Barat Kota Padang
38 Sumatera Barat Kota Padang Panjang
39 Sumatera Barat Kota Solok
40 Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
41 Sumatera Selatan Kota Palembang
42 Sumatera Utara Kota Medan
43 Sumatera Utara Kota Sibolga

Pengetatan yang dilakukan Pemerintah adalah:

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan
  4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00
  5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup
  11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. Rr/CNBC