Masyarakat  Jangan Mudah Percaya Lembaga Keuangan Berkedok Koperasi Tak berizin

Sidak akan dilakukan pada pertengan tahun,  menyasar koperasi yang tidak terdaftar sebagai koperasi namun dalam operasional keseharianya memberikan pinjaman kepada masyarakat

MATARAM.lombokjournal.com —  Masyarakat dihimbau tidak mudah percaya terhadap keberadaan lembaga keuangan yang berkedok atau menggunakan pola koperasi tapi tak berizin.

Himbauan tu disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB, merupakan upaya perlindungan kepada masyarakat.

“Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, otoritas jasa keungan bersama dengan satgas waspada investasi  berencana akan  melakukan sidak ke lembaga penyalur pinjaman berkedok koperasi,” ujar Kepala OJK NTB, Farid Falatehan ,Kamis (11/4)

Farid menyatakan, jika dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sidak ke penyalur dan yang berkedok sebagai Koperasi.

“Menyikapi masih adanya lembaga keuangan yang menggunakan pola koperasi, melihat permasalahan tersebut ororitas jasa keungan bersama dengan satgas waspada investasi berencana akan melakukan sidak ke lembaga penyalur dana dan penarik dana yang berkedok koperasi,” ujarnya

Dikatakn Farid, sidak yang akan dilakukan pada pertengahan tahun itu akan menyasar koperasi yang tidak terdaftar sebagai koperasi namun dalam operasional keseharianya memberikan pinjaman kepada masyarakat.

Farid menegaskan,  sidak tersebut dilakukan bertujuan untuk meminimalisir keberadaan lembaga keuangan berkedok koperasi yang dapat meresahkan dan merugikan masyarakat.

Seperti diketahui koperasi adalah suatu badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Untuk itulah OJK Provinsi NTB menghimbau kepada pengelola koperasi agar mengurus izin kepada dinas terkait untuk dengan tujuan agar memiliki legalitas formal  serta dapat dipertanggungjawabkan keberadaanya.

AYA