Mahasiswa Pemantau Pilkada Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang , SARA, Fitnah dan Hoax

Masyarakat NTB khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya dihimbau tidak golput

Reza Andriantoro

lombokjournal.com —

MATARAM :   Forum Mahasiswa Pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta masyarakat untuk menolak keras politik uang, sara, fitnah dan menolak berita hoax menjelang pilkada.

Koordinator di organisasi Forum Mahasiswa Pemantau Pilkada, Reza Andriantoro mengungkapkan itu, Senin (25/06), dan mengajak masyarakat untuk lebih sadar bahwa kegiatan tersebut dapat merusak nilai moral dan sendi-sendi demokrasi.

“Formulasi yang terdapat dalam pasal 73 ayat 2 secara jelas telah mengatur sanksi administrasi, berupa pembatalan pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota bagi pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi,” terangnya, Senin.

Reza juga menyebut, bagi siapa saja yang terlibat beberapa point yang sudah disebutkan, maka akan diancam sanksi baik administrasi atau pidana.

“Sanksi administrasi berupa pembatalam pasangan calon pelaku politik uang dan itu bisa disanksi, hal itu merujuk pada pasal 187 A, apabila sengaja melawan hukum menjanjikan dan memberi uang atau materi lain sebagai imbalan pasti akan  ditindak sesuai perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Reza Andriantoro mempertegas, selain yang memberi uang dengan meksud mengajak memenangkan salah satu calon juga bisa dijerat.

“Bukan hanya pemberi, penerima pun hukumannya juga sama, yaitu pidana penjara selama 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Ditambah pidana denda  Rp 200.000.000 sampai Rp 1.000.000.000,” bebernya.

Di akhir komentarnya dirinya juga manghimbau kepada masyarakat NTB khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk tidak golput.

“Jangan sampai golput, mari gunakan hak suara kita. Partisipasi kita dalam pilkada menentukan nasib bangsa ke depan,” ucapnya.

Me (*)