Kursi Anggota DPR dan DPRD Dalam Pemilu 2019 Bertambah

Meski mendapat sorotan publik, baik pemerintah maupun DPR akur menambah jumlah kursi DPR dan DPRD dalam Pemilu 2019

lombokjournal.com

Salah satu isu krusial yang telah disepakati panitia khusus (Pansus) rancangan Undang-undang Pemilu bersama pemerintah yaitu penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD mulai Pemilu 2019, dalam konsinyering yang berlangsung pada 16-17 Februari 2017.

Konsinyering paniti khusus membahas lima isu krusial, yakni sistem pemilu, jumlah kursi DPR dan DPRD, alokasi kursi per daerah pemilihan, ambang batas parlemen, dan presidential threshold.

“Yang telah disepakati adalah penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk,” kata salah satu anggota panitia kerja (Panja) RUU Pemilu, Achmad Baidowi, Minggu (19/2).

Pemerintah diminta membuat simulasi jumlah penambahannya, dan akan dibahas dalam forum Panja. Penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD akan memerhatikan representasi jumlah penduduk dan aspek kewilayahan sehingga kemungkinan juga akan dibarengi penataan daerah pemilihan.

Diperoleh informasi, ada alasan mendesak mengenai penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD karena adanya daerah otonomi baru di Kalimantan Utara. Selain itu, beberapa dapil mengalami pertumbuhan penduduk cukup pesat, sehingga representasi keterwakilannya sangat jauh.

Rr