KPK Jelaskan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Munjul
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait dengan proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta
JAKARTA.lombokjournal.com ~ Anies Baswedan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan usai pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta itu yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Selasa (20/09/21).
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Anies dihadirkan dan dikonfirmasi secara umum, terkait dengan proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya.
BACA JUGA:
Anies Baswedan Dinilai Gagal Pimpin Jakarta, Tak Layak Jadi Presiden
Selain itu, kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Anies juga ditanya soal mekanisme pelaporan atas dilakukannya penyertaan modal tersebut.
“Saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp0,” katanya.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, juga hadir sebagai saksi pada kasus yang sama.
Dijelaskan, Prasetyo diperiksa mengenai proses penganggaran oleh Badan Anggaran (Banggar) di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya.
Ali mengatakan, keterangan para saksi telah tertuang dalam BAP dan belum dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
Keterangan para saksi secara detai sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun saat ini belum bisa disampaikan ke pubik.
“Akan dibuka seluas- luasnya pada proses persidangan di pengadilan Tipikor,” kata Ali.
Lima tersangka dalam kasus dugaan koupsi dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, telah ditetapkan oleh KPK.
Lima tersangka itu ialah mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan sebuah korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
BACA JUGA: Santong, Kerajaan Air Terjun di Lombok Utara
Kelima tersangka itu diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019.
Kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.
Ist