KPID Temukan Pelanggaran Yang Dilakukan Lembaga Penyiaran

Terkait sanksi terhadap lembaga penyiaran baik dari pihak Bawaslu maupun KPU  dan KPID  sudah sangat jelas, mulai teguran tertulis dan hingga penghentian tayangan iklan

MATARAM.lombokjournal.com —  Hasil pemantauan terhadap lembaga penyiaran khususnya di wilayah pulau Lombok, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB temukan beberapa pelanggaran.

Sesuai aturan dalam UU Pemilu, ada tiga temuan pelanggaan itu khususnya yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam penanyangan dan pemuatan iklan kampanye peserta pemilu 2019.

Ketua KPID NTB,Yusron Saudi mengatakan,  berdasarkan  hasil tenemuan dari tim pemantau  ada di temukan pelanggaran mulai iklan di luar jadwal kampanye hingga durasi yang lebih.

“Hasil  pemantau teman teman ada temuan pelanggaran yaitu bentuknya adalah memulai iklan itu di luar jadwal artinya memulai dahulu sebelum tanggal 24 Maret. Itu kita temukan iklannya 22 Maret,”ucapnya ketika ditemui setelah acara rapat koordinasi lembaga penyiaran menyongsong Pemilu dan Pilpres 2019, Rabu (10/04) .

Menurutnya iklan tersebut dilakukan oleh Lembaga penyiaran radio yang ada di wilayah Lombok Timur.

Kemudian temuan  kedua adalah terkait  durasi,  sudah jelas diaturan bahwa untuk radio itu 60 detik dan TV  tiga puluh detik. Dalam  temuan,  ditemukan  formatnya iklan ada back sound kemudian  ada jati diri semuanya sudah mencukupi unsur iklan,  tetapi durasinya 120 detik.

“Kemudian yang ketiga, unsur pemberitaan yang tidak berimbang yang dilakukan oleh  sistem stasiun jaringan atau tv nasional, hasil pemantauan temen temen di sini ya hanya  satu pihak yang diberitakan,”ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut pihak KPID telah melayangkan surat ke Bawaslu NTB tiga hari yang lalu untuh langkah apa yang akan dilakukan.

Karena terkait dengan sanksi terhadap lembaga penyiaran baik dari pihak Bawaslu maupun KPU  dan KPID  sudah sangat jelas mulai teguran tertulis dan hingga penghentian tayangan iklan.

AYA