KPID NTB Temukan Pelanggaran Jelang Pilkada
Pihak KPID akan lebih intens lagi dalam pengawasan, agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara acara, terutama di media elektonik
MATARAM.lombokjournal.com — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB selama awal Tahun 2018 menyatakan, sSudah ada penyelenggara penyiaran yang terindikasi melakukan pelanggaran selama musim pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Ada sebanyak 9 pelanggaran sejak 2018. Yang terakhir ini ada 3 dan di bulan April ini ada 4 belum bisa kami tindak lanjuti.
“Karena kami pada saat itu dari Pihak KPID menunggu pelantikan,” ujar ketua KPID NTB, Yusrin Saudi saat diwawancati media pada acara peran media saat menghadapi Pilkada seerentak , Selasa (08/05) di Golden Palace Hotel Mataram.
Yusrin mengingatkan, ke depannya pihaknya akan lebih intens lagi dalam pengawasan, agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak acara penyelenggara, terutama di media elektonik seperti di media televisi dan radio.
“Kita akan awasi lebih detail lagi kami awasi karena kami tidak bisa langsung mengirimkan surat seperti dulu lagi ,yang akan kami lakukan yakni meminta klarifikasi, kami akan panggil Pimrednya,” tegasnya
Karena di KPID NTB sendiri mempunyai petugas keamanan yang selalu melihat detik dan menitnya suatu acara yang di indkasi terdapat adanya suatu pelanggaran itu.
“Sudah ada semua yng mengawasi pelanggaran- pelanggaran yang muncul dan terdesktipsikan apa saja yang termasuk dilanggar . Karen teman-teman pemantau itu melakukan pemantauan,” imbunnya.
Yusrin mencontohkan, beberapa waktu lalu ada salah satu ajang pencarian bakat di televisi lokal yang dengan terang- terangan menuliskan nama salah satu calon di background panggung acaranya.
“Jelas itu tidak dibolehkan sama sekli karena itu dilarang oleh Bawaslu dn KPU NTB ranahnya masuk aalam kampanye,” sambungnya.
Selain itu pelanggaran yang ditemukan juga Semuanya rata-rata ke pemberitaan yang tidak berimbang .
“Yang ada di media penyiaran itu hanya satu paslon saja yang muncul, kan gak berimbang dan itu juga termasuk pelanggaran,” cetusnya.
Namun menurutnya, pada saat itu pihaknya tidak bisa menindak karena belum dilantik. Jadi kami hanya menerima lapiran dari msyarakat dan terus melakukan pemntauan saja setelah kami legal dan formal semenjak 25 April lalu, barulah bisa menindaklanjutinya.
Hal yang sudah dilakukan KPID yakni Pertama ada teguran tertulis , menerima klarifikasi dulu dari pihak penyelenggara. Jika tidak diindahkan maka akan mengarah ke pemberhentian sementara dari program yang melakukan pelanggaran sampai memperbaiki format yang sudah diubah.
“Jika ada yang mengulang kesalahan lagi, setelah kami tegur, maka tidak menutup kemungkinan program yang diadakan itu bisa kami berhentikan,” pungkasnya.
AYA