KPID Diminta Fokus Soroti Hoax
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB diminta terus mengawal media lokal, untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi dari lembaga yang baik.
MATARAM.lombokkjournal..com — Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. TGH.M.Zainul Majdi Gubernur berpesan, agar di tahun 2017 ini KPID harus lebih fokus menyorot konten siaran, seperti pornografi dan hoax yang akhir-akhir ini semakin marak dan bebas di akses di masyarakat.
“Konten siaran sangat perlu dipantau, karena dapat membentuk sikap dan perilaku manusia,” jelas Gubernur saat menerima Ketua KPID, Sukri Aruman dan komisioner KPID NTB di ruang kerjanya, Kamis, (9/2)
Menurut Gubernur, KPID yang sejatinya merupakan lembaga independen yang diberi kewenangan, ruang dan kesempatan sesuai amanat Undang-Undang, harus benar-benar berikhtiar maksimal. “Agar apa yang menjadi tanggung jawabnya dapat terwujud,” katanya.
Kebebasan mengakses media saat ini sangat rentan menimbulkan dampak yang tidak diharapkan, terutama bagi anak-anak. Padahal, untuk membangun karakter bangsa, harus diikuti dengan penanaman nilai dan budaya yang luhur. KPID diminta harus lebih masif berkampanye melalui media massa.
“KPID merupakan instrument vital yang baik untuk mensuarakan pentingnya pemanfaatan sarana komunikasi dan informasi dengan baik,” kata Gubernur.
Selain itu, Gubernur mengajak KPID -sama mengkampanyekan gerakan satu hari tanpa menonton televisi. Ia menilai, saat ini terpaan media, baik media social maupun siaran televisi telah memberikan efek adiktif bagi audiensnya.
“Anak- anak sekarang kalau tidak mengakses medsos, pasti akan gelisah. Cenderung mencari “layar”, karena sudah kecanduan,” katanya. Adiksi inilah yang menimbulkan kekhawatirannya, sehingga orang tua juga dituntut lebih cerdas membimbing dan memantau putra putrinya dalam mengakses media.
Terkait beralihnya kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas/sederajat dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi, melalui Dinas Pendidikan, Gubernur akan mengeluarkan larangan membawa handphone bagi siswa sekolah menengah ke atas. Maksudnya, selama (+) 8 jam berada di sekolah, siswa dapat sepenuhnya berkonsentrasi menerima pelajaran.
Ketua KPID NTB, Sukri Aruman mengungkap persaingan media yang semakin ketat membuat lembaga penyiaran terutama TV sering lebih mementingkan aspek bisnis. Karena itu dituntut kesadaran masyarakat untuk turut memantau isi siaran. Partisipasi masyarakat bisa dilakukan dengan melaporkan tayangan tv atau siaran radio yang dinilai melanggar aturan KPI, imbuhnya.
Rr/Biro Humas NTB