Kordinasi TPKD KLU untuk Menindaklanjuti Rekomendasi BPK

Rapat Kordinasi Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) mendiskusikan langkah-langkah tindak lanjut terhadap LHP BPK tahun 2021

TANJUNG.lombokjournal.com~ Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mewakili Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan instansi-instansi terkait, setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (PEMDA) tahun anggaran 2021, yang diterima tanggal 10 Mei lalu.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2020 dengan Nomor: 148.A/LHP/XIX.MTR/05/2021 tanggal 7 Mei 2021.

“Kami telah melakukan koordinasi setelah mengetahui rekomendasi-rekomendasi dari BPK RI. Kita punya waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi itu,” kata Kepala BPKAD KLU, Sahabudin,  S.Sos., M.Si. pada lombokjournal.com, Senin (21/06/21).

BACA JUGA: Pelari Lombok Charity Fun Dilepas Bupati Lombok Utara

Koordinasi dilakukan bersama instansi seperti seperti Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bagian Hukum dan Bagian Pembangunan pada Sekretariat Daerah.

Langkah kordinasi itu untuk mendiskusikan langkah-langkah tindak lanjut terhadap LHP BPK tahun 2021.

Pada rapat koordinasi telah dibahas beberapa hal, seperti konfirmasi ikhtisar PERBUP Tim Penyelesaian Tututan Ganti Rugi perubahan terakhir, dengan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Beberapa hal yang menjadi perhatian atas perubahan regulasi, yang menekankan pada kewenangan penyelesaian kerugian daerah yaitu:

  1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Bupati membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD)
  2. Tim Pengelola Keuangan Daerah dapat membentuk Sekretariat TPKD berada pada unit pengawasan/inspektorat
  3. Majelis berjumlah 5 orang dan dapat membentuk Sekretariat Majelis berada pada unit kerja SKPKD/BPKAD

Dokumen yang terkait dalam proses TGR sesuai amanat Perbup meliputi SKTJM, SKP2KS, SKP2K, Surat Penagihan, Surat Keterangan Lunas, dan SK Pembebasan Pembebanan.

Pada seluruh unsur TPKD dipresentasikan cara penggunaan aplikasi TGR secara online. Cara ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan saran dari tim, agar sesuai dengan regulasi pada Perbup Nomor 27 tahun 2020.

Penatausahaan dan laporan progress tindak lanjut LHP PEMDA KLU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelaporan (SIMP)–LHP.

BACA JUGA: Destinasi Wisata Unggul, Sayang Direct Flight Minim

Harapannya, dapat di kontrol secara real time progress tindak lanjut LHP BPK/TGR guna percepatan pengambilan keputusan serta langkah-langkah penyelesaiannya. Dan tersentral dalam dokumen TGR pada sekretariat TPKD maupun sekretariat majelis, agar tetap sesuai dengan regulasi yang ada.

Pada rapat koordinasi ini dipercepat pembentukan Tim sesuai amanat Perbup. Dan melengkapi dokumen yang belum terhimpun untuk dilengkapi dalam aplikasi.

Agar mendapat gambaran dokumen yang belum diproses, akan diproses dan dilengkapi.

Menurut Sahabudin, rekomendasi dari BPK meliputi masalah administrati, misalnya ada hal-hal yang tidak sesuai dengan Undang-undang.

Selain itu, menurut Sahabudin, juga terdapat rekomendasi mengenai pengembalian.

“Saat ini pada persiapan sidang majelis TPTGR. Kita akan memanggil pihak-pihak yang disebut dalam rekomendasi itu. Termasuk juga pihak ketiga, misalnya kelebihan bayar pada rekanan,” kata Sahabudin.

Rr