Kompensasi Kenaikan Iuran JKN, Peningkatan Pelayanan Faskes Dan Rumah Sakit
Kenaikan tarif JKN diharapkan meningkatkan pelayanan kepada pasien. Baik oleh fasilitas kesehatan, lembaga terkait, atau BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN
MATARAM.lombokjournal.com – Kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2020.
Sebagai kompensasi atas kenaikan iuraN utuk semua keas itu, Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyiapkan sejumlah program untuk peningkatan mutu layanan.
BPJS Kesehatan telah mengintensifkan beberapa program untuk meningkatkan pelayanan. Mulai dari layanan jemput bola, kemudahan akses perubahan kelas, hingga layanan petugas di rumah sakit aau fasiilitas keehatan (faskes).
Berdasarkan Perpres No 75 Tahun 2019, iuran JKN naik bervariasi. Kelas 3 naik menjadi Rp42.000 per bulan, kelas 2 Rp110.000 per bulan, dan kelas 1 naik menjadi Rp160.000 per orang.
Kenaikan tarif iuran JKN juga diharapkan mampu menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan yang terjadi tiap tahunnya, akibat nilai iuran yang tidak sebanding dengan klaim yang musti dibayarkan kepada fasilitas kesehatan.
Kenaikan tarif JKN diharapkan meningkatkan pelayanan kepada pasien. Baik oleh fasilitas kesehatan, lembaga terkait, atau BPJS Kesehatan selaku penyelenggaran program JKN.
Salah satu contoh di Bandung, kenaikan iuran itu juga akan dikembalikan ke fasilitas kesehatan. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk perbaikan fasilitas seperti bangunan, pelayanan, dan lainnya
Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Bandung, M Cucu Zakaria, “diharapkan ada perbaikan pelayanan.
“Tidak hanya oleh kami di BPJS Kesehatan, tapi juga oleh fasilitas kesehatan dan lembaga lainnya. Dari sisi obat, pasien bisa mendapatkan haknya secara maksimal,” kata Cucu di Bandung, Senin (16/12/2019).
Peningatan peyanaN serupa tentu juga akan diberlakukan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang di seluruh Inddonesia
Contohnya, program kemudahan akses turun kelas akan memudahkan peserta untuk berganti kelas. Mereka bisa menelpon kontak center atau melalui aplikasi. Perubahan kelas pun tidak lagi harus menunggu 1 tahun.
Hal yang umum terjadi, sejak bergulirnya itu kenaikan tarif JKN, banyak mayarakat yang pindah kelas.
Seperti halnya di Bandug, kecenderung banyaknya peserta JKN yang mengajukan turun kelas diperkirakan akan terus terjadi.
Pertimbangan turun kelas dinilai jadi solusi yang cukup baik, sebab masyarakat bisa memperhatikan kemampuan membayar setiap bulannya.
“Kalau merasa terlalu berat, silakan dihitung dan dipertimbangkan untuk turun kelas, sehingga tidak membebani,” kata seorang petugas BPPJS Kesehatan.
Bahkan bagi peserta kelas tiga, bila merasa tidak mampu atas kenaikan itu, bisa saja mengajukan menjadi penerima bantuan tunai dari pemerintah.
“Nanti pemerintah yang menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak mendapatkan bantuan pemerintah,” katanya.
Rr