Kewenangan Sertifikasi Halal Tidak Lagi Di MUI
“Ternyata belum siap adanya lembaga BPJPH ini”
MATARAM.lombokjournal.com — Sertifikasi halal kini tidak lagi menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi akan diambil alih oleh Kementerian Agama melalui Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akan dimulai pada 17 Oktober 2019.
Pengalihan kewenangan itu sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Namun hingga kini, Majelis Ulama Indonseia (MUI) NTB masih mengelola sertifikasi Halal untuk produk UKM, obat-obatan,makanan hingga Kosmetik.
“Kita sampai saat ini di provinsi masih mengelola sertifikasi halal tersebut, mungkin karena di tingkat provinsi belum terbentuk BPJPH,” ujar Ketua MUI NTB Prof. dr.Syaiful Muslim, Senin (04/11) 2019 di kantor Gubernur NTB.
Syaiful Muslim menegaskan, belum adanya lembaga BPJPH di bentuk, karenan belum diketahui BPJPH di NTB akan berbentuk UPT atau dalam bentuk bidang.
“Hingga saat ini masih MUI yang mengelola sampai badan BPJPH itu dibentuk,” terangnya.
Ditegaskan Syaiful, meskipun ke depan MUI tidak lagi mengeluarkan sertifikasi Halal, tapi peran MUI untuk menyatakan suatu prodak itu halal tetap tidak bisa di ganggu gugat.
“Yang mengeluarkan sertifikat halal itu nanti dari BPJPH, kan tetapi untuk menyatakan produk itu halal tetap dari MUI,” ujarnya.
Syaiful menambahkan, jika tugas dari BPJPH nantinya itu tidak hanya memberikan sertifiikasi halal untuk bahan makanan,obat atau kosmetik saja, melainkan bisa memberikan sertifikasi untuk Hotel atau bahkan Rumah sakit berbasis syariah.
BPJPH itu sendiri belum terbentuk sampai sekarang, padahal sudah harus terbentuk per tanggal 17 Oktober itu.
“Ternyata belum siap adanya lembaga BPJPH ini,” ungkap prof Syaiful Muslim.
Karena dikelola oleh sebuah badan pemerintah, mungkin UMKM tidak bayar. Artinya terpusat pada suatu lembaga yangg sudah dibentuk oleh pemerintah .
“Jadi kita bersyukurlah jadi apa pun yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. Kalo tidak halal harus dibunyikan tidak halal. Jadi itu sudah membuat rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, itu tergambar dari status Halalnya. Jadi itu menguntungkan kita umat Islam, kita terpelihara makanan dan minuman yang kita konsumsi setiap hari,” kata Syaiful Muslim.
AYA