Ketua Komisi I DPRD NTB Desak Pemprov, Sosialisasikan Perda No 7/2020 Hingga ke Dusun
Pemerintah bersama Satgas Covid-19 diharapkan tak hanya menyampaikan kewajiban masyarakat untuk mengenakan masker
MATARAM.lombokjournal.com —
Ketua Komisi I Bidang Politik, Hukum dan HAM Syirajuddin, SH mendesak Pemerintah Pprovinsi (Pemprov) NTB bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, makin gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Covid-19.
Sosialisasi itu harus dengan turun hingga menyasar ke lapisan masyarakat terkecil yang ada di dusun-dusun seluruh NTB.
Pnegasa itu perlu ditegaskan pada Pemprov NTB, karena berdasarkan pantauan Syirajuddin di lapanga, masih banyak masyarakat NTB, khususnya yang tinggal di pedusunan, belum tahu adanya Perda Covid-19.
Kalaupun sebagian mereka ada yang tahu, belum tentu mereka paham maksud dan tujuan dibuatnya Perda Covid-19 tersebut.
“Lewat masjid, lewat pemerintah desa, pemerintah dusun. Dimasifkan. Itu namanya masif. Dia terstruktur, terencana. Tersistem dia,” terangnya kepada lombokjournal.com, Senin, (21/09/20).
Dikatakan, hal tersebut penting dilakukan agar Perda Covid-19 benar-benar dipahami maksud dan tujuannya oleh semua masyarakat NTB.
Jika maksud dan tujuan dibuatnya Perda tidak sampai ke seluruh lapisan masyarakat, Perda tersebut rentan menimbulkan polemik. Terutama yang berkaitan dengan penerapan denda bagi pelanggarnya.
“Masih banyak. Itu jadi pekerjaan rumah sebenarnya. Ia kan, kaget orang (didenda), bisa menimbulkan polemik. Menimbulkan disharmonisasi di tengah suasana yang sangat memperihatinkan,” katanya.
Dalam sosialisasinya nanti, pemerintah bersama Satgas Covid-19 diharapkan tak hanya menyampaikan kewajiban masyarakat untuk mengenakan masker.
Hal lain yang tak kalah penting disampaikan adalah, Perda tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19, selebihnya, ada sangsi yang harus ditanggung masyarakat ketika tidak menaati aturan yang ada.
“Dalam rangka mengikuti protokol kesehatan. Menjaga keselamatan, kan itu, urgensi daripada Perda itu. Agar tidak jadi polemik. Apa yang jadi kewajiban masyarakat, terus apa sangsinya (jika melanggar aturan),” paparnya.
Ast