“Kepatuhan LHKPN Terbaik 2017″ Untuk TGB

Gubernur NTB dinilai berkomitmen kuat dan menginisiasi berbagai program pencegahan tindak pidana korupsi

MATARAM.lombokjournal.com — Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menganugerahi Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi, “Kepatuhan LHKPN Terbaik 2017”.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Presiden RI, H. M. Yusuf Kalla kepada Gubernur TGB,  diwakili Kepala BKD Provinsi NTB, Drs. H. Faturrahman, M.Si pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2017 di Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta Selasa (12/12).

Penghargaan itu diberikan atas komitmen dan ikhtiar Gubernur NTB yang akrab dipanggil Tuan Guru Bajang (TGB) atas upayanya menutup dan mempersempit ruang perilaku koruptif di lingkungan Ppemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

TGB dinilai KPK sebagai pemimpin daerah yang memiliki komitmen kuat dan menginisiasi berbagai program pencegahan tindak pidana korupsi. Misalnya, adanya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 27 tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, dengan ruang lingkup wajib lapor.

Pemprov NTB juga menginisiasi adanya pakta integritas,  dan ketentuan sebagai salah satu persyaratan menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas lingkup Pemerintah Provinsi NTB, adalah menyerahkan bukti LHKPN.

Untuk kegiatan berkala, Pemprov NTB juga melaksanakan sosialisasi/workshop/asistensi pengisian e-LHKPN pada seluruh organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Serta koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, dalam hal pembinaan dan pengawasan seluruh kegiatan pembangunan, yakni melalui pembentukan tim pengawal dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) Provinsi NTB.

Pada acara tersebut, selain menganugerahkan penghargaan nasional “Kepatuhan LHKPN Trbaik 2017” dengan tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN mencapai lebih dari angka 99 persen kepada TGB.

KPK juga memberikan penghargaan  kepada Pemerintah NTB karena dinilai memiliki tingkat keaktifan pengelola/koordinator LHKPN yang tinggi dan adanya penerapan peraturan internal, seperti Peraturan Gubernur.

Wapres Jusuf Kalla menyampaikan arahannya. memberantas korupsi harus dilakukan bersama-sama. Hal ini berarti komitmen dari pemerintah, DPR, Yudikatif, dan lembaga negara lain serta masyarakat sangat mempengaruhi keberhasilan pemberantasan korupsi.

“Hal yang paling mendasar yang harus dipahami bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan, harus bertujuan semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Wapres di hadapan ratusan kepala daerah.

Wapres menegaskan, kepastian hukum dan tindakan yang tegas terhadap pelaku korupsi, hingga upaya untuk tidak memberikan ruang gerak bagi pelaku atau pihak yang membantu terjadinya korupsi di birokrasi atau instansi, adalah menjadi keniscayaan.

“Karena tindakan korupsi merupakan salah satu penyebab terjadinya kehancuran suatu negara,” tegasnya.

AYA/Hms