Kepala Desa Dan Aparatnya, Diminta Aktif Sampaikan Info JKN-KIS

Kepala desa dan perangkat desa dapat mendaftarkan seluruh Pegawai/Perangkat beserta anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS

lombokjournal.com –-

MATARAM;   BPJS Kesehatan Cabang Mataram mensosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 kepada Kepala dan Perangkat Desa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Penggunaan Desa (DPMPD) Kabupaten Lombok Utara, Kamis (13/12).

Sosialisasi dimaksudkan mengoptimalkan rekrutmen peserta Program Jaminan Kesehatan Nasonal-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas DPMPD Kabupaten Lombok Utara, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan (PPK) BPJS Kesehatan Cabang Mataram, dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Bidang PPK BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Lalu Suryatna menuturkan, sosialisasi juga dimaksudkan menyamakan pemahaman seluruh aparat desa sebagai perwakilan dari masyarakat tentang regulasi yang baru.

Diharapkan, Kepala dan Perangkat Desa dapat meneruskannya kepada masyarakat.

“Aparat desa merupakan tokoh yang berperan penting untuk masyarakat. Oleh karena itu kami mengharapkan peran aktif Bapak/Ibu sekalian agar dapat menyampaikan amanah Presiden yang tertuang dalam Perpres tersebut,” ujar Lalu.

Kepala Dinas DPMPD Lombok Utara Suhardi mengatakan, aparat desa wajib ikut mensosialisasikan kebijakan Program JKN-KIS di berbagai kegiatan daerah, seperti pesta rakyat, kerja bakti, dan sebagainya.

“Mari kita bantu BPJS Kesehatan agar kepesertaan JKN-KIS bisa meningkat dengan mengimbau masyarakat atau perusahaan di wilayah Bapak/Ibu untuk mendaftar diri dan sadar pentingnya JKN-KIS ini untuk kesehatan keluarga,” ajak Suhardi.

Kepala desa dan perangkat desa dapat mendaftarkan seluruh Pegawai/Perangkat beserta anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS.

Batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran adalah UMK/UMP. Iuran ini 3 persen dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.

Iuran bagi peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa dipungut dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai pemberi kerja langsung kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

ay/yn/Jamkesnews