Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Masih Dinilai Wajar
“Walaupun iuran kemarin sempat naik, menurut saya masih wajar, karena kesehatan itu sejatinya memang mahal,” kata Nurhasanah
lombokjournal.com —
MATARAM ; Polemik tentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020, mendapat respon dari salah satu peserta Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebenarnya, pendapat yang mengatakan setuju atau menolak kenaikan iuran itu, sangat tergantung apakah yang bersangkutan pernah merasakan manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), atau sebaliknya.
Bagi Nurhasanah, yang bergabung dalam segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 3 sejak 2017, kenaikan itu masih dinilainya wajar.
Pasalnya, ia sudah merasakan manfaat besar dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
Nurhasanah mengaku merasakan manfaat program BPJS Pemerintah itu. Dua tahun lalu, ia melahirkan anak di rumah sakit tanpa perlu memikirkan tanggungan biaya.
Lebih dari itu, ia merasakan tak ada perbedaan perlakuan antara peserta kelas 1, 2, dan 3, atau dengan peserta umum lain.
Ditegaskan Nurhasanah, BPJS Kesehatan sangat besar sekali manfaatnya, mengingat keuntungan yang didapatkan tidak sebanding dengan iuran selama ini dikeluarkan.
“Walaupun iuran kemarin sempat naik, menurut saya masih wajar, karena kesehatan itu sejatinya memang mahal,” kata Nurhasanah.
Nurhasanah berpendapat, seseorang bisa saja belum sadar pentingnya kesehatan. Tetapi, tidak akan ada yang bisa menjamin kondisi untuk sehat terus-menerus.
“Ketika jatuh sakit, pastinya akan butuh biaya pengobatan dan itu sudah pasti akan memengaruhi kondisi keuangan suatu keluarga,” kata Nurhasanah, mengunkapkan pengalamannya sendiri.
Karena pernah merasakan manfaat JKN-KIS sendiri, Nurhasanah pun berharap agar bantuan benar-benar diterima oleh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang membutuhkan.
Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan pendataan dengan baik dan tertata.
Kemudian Nurhasanah menyampaikan saran, agar pemerintah melalui dinas terkait memastikan pendataan dari peserta yang kondisi ekonominya kurang mampu ini, agar dapat pula menerima jaminan kesehatan dari program JKN-KIS yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Karena tidak semua penduduk mampu untuk membayar iuran, apalagi di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini, yang mungkin menurut kita masih tergolong murah dan semoga program mulia ini tetap ada di Indonesia,” ujar Nurhasanah.
Rr/rea/BPJS Kesehatan