Kena OTT, Anggota Dewan Mataram Tidak Dijerat Hukuman Mati

Operasi tangkap tangan (OTT) anggota dewan Kota Mataram ini adalah kasus pemerasan

MATARAM.lombokjournal.com —  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, I Ketut Sumedana mengatakan, tersangka anggota DPRD Kota Mataram, HM, tidak bisa dijerat dengan pasal 2 ayat 2, yakni ancaman hukuman mati.

Pasalnya, gempa Lombok tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

“Pasal 2 ayat 2 itu hanya diperuntukkan dalam hal bencana nasional. Kalau ada penetapan bencana nasional, kita bisa pakai pasal 2 ayat ke 2,” uacapnya, kepada lombokjournal.com, di kantor Kejari Mataram, Senin (17/09).

Selanjutnya dikatakan Ketut, pihak Kejaksaan menjerat HM dengan tiga pasal, salah satunya ada unsur penyuapan.

“Kita pakai tiga pasal. Pasalnya adalah 12 e, pasal 12 b dan pasal 11 (UU Tipikor),” tuturnya.

Ketut kembali menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) anggota dewan Kota Mataram ini adalah kasus pemerasan.

“Ingat ini kasus pemerasan,” katanya.

Senada dengan Kejaksaan, Pakar hukum pidana korupsi Universitas Mataram (Unram), Prof. DR. Amiruddin, SH.,M.HUM., menyatakan, Kejaksan Negeri Mataram telah tepat menggunakan pasal 12 e, 12 b dan pasal 11 dalam kasus tertangkap tangan ini.

“Saya kira apa yang telah dilakukan oleh jaksa telah tepat,” katanya, saat ditemui lombokjournal.com, di Fakultas Hukum Unram, Senin (17/09).

Jika itu benar, lanjutnya, OTT dana rehabilitasi ini merupakan kasus pemeresan atau meminta, maka sudah tepat pakai pasal 12.

“Sudah jelas itu pemerasan, termasuk suap aktif. Memaksa atau meminta kepada si pemberi suap, sejumlah uang tertentu,” jelasnya.

Menurut Amiruddin, penggunaan beberapa pasal yang dipakai oleh Kejaksaan, sebenarnya untuk menjaring calon tersangka agar tidak lepas dari dakwaan.

“Dia mau kena apa saja, nanti tepat gitu,” ujarnya.

Razak