Kelas Peserta Mau Dihapus, Akan Menekan Defisit BPJS Kesehatan

 Rencana penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2021-2022 mendatang. Sembari menunggu kesiapan Rumah Sakit (RS)

MATARAM.lombokjournal.com – Rencana Pemerintah untuk menghapus kelas peserta BPJS Kesehatan. akan dilakukan secara bertahap mulai 2021.

Nantinya kelas peserta menjadi ‘kelas standar; JKN BPJS Kesehatan yang akan menggabung kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri.

“Kelas standar itu bagian dari pembiayaan yang efektif dan efisien sebagaimana amanat UU SJSN (Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional),” kata M Iqbal Anas Ma’ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatanf seperti dikutip detikcom, Rabu (20/5/20).

Memang besarnnya iuran peserta bakal sama.

Kebijakan penghapusan kelas peserta, menurut BPJS Kesehatan menilai tak akan membuat defisit makin dalam. Sebab, penentuan besarnya iuran diambil rata-rata dari ketiga kelas tersebut.

Dikatakan Iqbak,  kelas standar tidak harus persis (mengikuti tarif) kelas 3 atau kelas apa, tapi diambil jalan tengah.

Diharapkan pemerintah bisa menetapkan kebijakan yang kuat, agar perubahan kelas ini nantinya bisa menyehatkan kembali keuangan BPJS Kesehatan.

Rencana penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2021-2022 mendatang. Sembari menunggu kesiapan Rumah Sakit (RS).

Setelah itu, barulah kelas tunggal atau kelas standar benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.

Rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri. Kebijakan ini juga sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54.

Dijelaskan Iqbal, menuju kelas tunggal membutuhkan waktu terkait konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan RS, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi.

Proses tersebut akan dilaksanakan bertahap. Tahap awal, akan ditetapkan dua kelas standar dulu dimulai 2021-2022.

Tahapan Penghapusan Kelas

Sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri dihapus dan tergabung menjadi hanya satu kelas saja yang disebut kelas tunggal atau kelas standar JKN.

Perlu dipahami,  yang dimaksud kelas standar JKN adalah meniadakan pembagian kelas peserta mandiri yang selama ini berlaku.

Tujuannya, agar peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati layanan kesehatan yang sama dan tidak dibedakan lagi berdasarkan kemampuan ekonomi peserta tersebut.

“Yang dimaksud kelas tunggal tidak ada lagi kelas peserta di kelas 1, 2 dan 3. Jadi hanya ada kelas JKN. Manfaat secara medis dan nonmedis akan sama semua, tidak ada perbedaan antar peserta,” ungkap Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien seperti dikutip detikcom, Rabu (20/5/20).

Pengadaan kelas tunggal atau kelas standar JKN ini digenjot sebagai upaya untuk menerapkan kembali prinsip ekuitas yang tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat (4).

Konsep kelas tunggal atau standar JKN ini akan disusun dengan tetap memperhatikan kualitas layanan kesehatan dan keterjangkauan pesertanya.

“Konsep Kelas standar JKN yang akan disusun tetap memperhatikan kualitas dan affordability dari peserta,” sambungnya.

Apabila ada peserta yang ingin mendapatkan layanan kesehatan yang lebih tinggi lagi, maka peserta bisa mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

“Atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan tersebut,” imbuhnya.

Rencananya penghapusan kartu peserta ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari 2021-2022 mendatang sambil menunggu kesiapan RS.

Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.

Rr