Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Yang Penting Kualitas Pelayanan Kesehatan Jadi Prioritas  

Peserta mengaku tidak paham dengan rencana pemerintah, kalau Pemerintah berencana menyetarakan seluruh kelas peserta mandiri BPJS Kesehatan, peserta kan cuma bisa menerima saja. Yang penting ada kepastian, dan kualitas pelayanan kesehatan harus benar-benar jadi prioritas

MATARAM.lombokjournal.com – Penghapusan kelas BPJS Kesehatan yang tengah dibahas pemerintah segera menuai tanggapan dari kalangan peserta program Jaminan Kesehatan Naional-Kartu IndonEsia Sehat (JKN-KIS) .

Salah seorang peserta, Bagus Permana, peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan mengaku tidak masalah kalau adanya kelas standar ini, sambal berharap pemerintah lebih bijak soal menentukan iuran.

Menurutnya, jangan sampai terulang kejadian tahun 2020 in. Iuran yang sudah dinaikan dibatalkan dan besaran iuran diturunkan, tapi selang beberapa bulan dinaikan lagi.

Bagus mengaku, apa pun yang diputuskan pemerintah, pada dasarya peserta hanya bisa mengiyakan. Jadi tak apa-apa dilebur jadi kelas standar atau apa pun namanya.

“Yang penting,  kalau ada kenaikan harga tuh tidak serumit sekarang dan kalau emang murah ya murah semua, mahal ya mahal semua. Udah lega diturunin lagi, tau-tau Juli naik lagi,” kata Bagus  saat dihubungi, Jumat (22/05/20).

Diharapkan, kalau jadi hanya satu kelas saja, pelayanan diharapkan tidak menurun, mulai dari pelayanan rumah sakit khususnya ruang rawat inap yang biasanya sesuai kelas dan layanan terkait obat.

“Persiapannya harus dimatangkan, Jangan sampai ruangan gak ada, pasien ditolak. Saya punya pengalaman di rumah sakit swasta, mau operasi jempol tangan yang ada benjolan dikit aja, rumah sakit beraasan acam-macam, harus nunggu kamar berbulan-blan, tau tau kita disuruh cari kamar yang harus ada tambahan bayar,” cerita Bagus.

Peserta lainnya mengaku, tidak paham dengan rencana pemerintah.  Kalau Pemerintah berencana menyetarakan seluruh kelas peserta mandiri BPJS Kesehatan, peserta kan cuma bisa menerima saja.

“Yang penting ada kepastian, dan kualitas pelayanan kesehatan harus benar-benar jadi prioritas,” katanya.

Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang menyiapkan dan memperhitungkan mengenai standar pelayanan maupun besaran biaya yang akan ditetapkan.

Layanan kesehatan setara

Sebelumnya Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan rencana penghapusan kelas tersebut sebagai upaya untuk memberikan layanan kesehatan yang setara dan berkeadilan.

Kemudian Iqbal juga menjelaska,n pemerataan kelas ini juga disesuaikan dengan isi dari Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 pasal 54A yang rencananya direalisasikan akhir tahun 2020 ini.

“Ada di pasal 54 A. Perpres 64 tahun 2020 yang isinya untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian atau lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020,” ucap Iqbal, Kamis (21/05/20).

Rr