Keanggotaan ASITA 71 Terancam Dicabut

MATARAM.lombokjournal.com

Terjadinya dualisme kepengurusan Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) ini ditandai dengan terbentuknya kepengurusan Asita 71 oleh sejumlah pengusaha agen perjalanan.

Namun hal tersebut menuai polemik, karena Nomer Induk Anggotan (NIA) Asita 71 terancam dicabut oleh pusat.

Ketua Asita NTB, Dewantoro Umbu Joka mengatakan, sebenarnya Asita ini beberapa lalu ada sekolompok orang menamakan Majelis Penyelamatan Asita (MPA). Salah satu yang mereka persoalkan adalah akte pendirian Asita 2016.

Hal tersebut menjadi persoalan, bahkan mengatasnamakan dari pusat. Kendati demikian, pihaknya sudah mengkoordinasi dengan pihak pusat adanya dualisme kepengursan tersebut.

“Sudah, dan mereka-mereka ini yang ada di kemarin itu (ASITA 71) kan masih memiliki nomer induk anggota asita. Secepatnya kita akan cabut Nomer induk anggota (NIA),” ujar Dewantoro Umbu Joka

Dikatakan, nantinya akan diberhenti dari keanggotaan Asita NTB. Hal tersebut memang sudah menjadai konsekuensinya karena mengantas namakan dari pusat. Apalagi mereka masih mempunyai nomer induk anggota di Asita NTB.

“Itu kita ajukan dipusat yang memberikan NIA kan dari pusat, pusat yang akan cabut. Bukan saya lagi secara organisasi (yang dicabut, red),” terangnya

Persoalan akte yang  pendirian tersebut dari pendirian organisasi itu sudah benar. Hanya saja ada catatan yang harus diingat dari perjalanan tersebut. Diakuinya, ASITA memang berdiri pada tahun 1971 dan didaftar di Kemenkumham tahun 1975. Karena pada tahun 1975, ASITA belum mendapatkan AHU, hanya mendapat akta. Di mana skta pendirian 2016 merupakan perubahan dari akta 1975.

“Sehingga di buat di akte 2016 itu dengan catatan akte ini menjadi satu kesatuan dengan akte 75 itu sudah terlampir. Dalam hasil rapat rakenas 2016 di Lombok itu menyarankan supaya Asita mendaftar untuk dapat lambang negara,” ucapnya.

Sementara itu, terkait gugatan perdata terhadap legalitas akta, pihaknya saat ini masih dalam proses. Ketetapan inkrah terkait keputusan gugatan tersebut merupakan urusan pengurus pusat ASITA. Di sisi lain, jumlah anggota Asita NTB yang masih aktif sebanyak 113 anggota dari keseluruhan anggota yang ada 140.

Ano (*)