Kalau Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Berapa Besar Iuran Yang Harus Dibayar?

Yang diperlukan saat ini adalah seperti apa kriteria kelas standart rawat inap JKN

MATARAM.lombokjournal.com

Pemerintah mulai tahun depa secara bertahap akan menghapus sistem kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Tentu saja hal ini menimbulkan pertayaan di masyarakat, dengan penghapusan sistem kelas kepesertaan pada BPJS Kesehatan lantas berapa besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta?

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hingga saat ini belum memberikan informasi terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apabila kelas standart diterapkan.

Anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan, seharusnya kelas standart BPJS Kesehatan sudah bisa ditetapkan pada tahun 2004.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyusunan kriteria kelas standart udah disusun sejak 2018.

“Untuk masalah iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibahas dengan kementerian dan otoritas jika kelas standart akan diterapkan,” ujarnya.

Anggota Komisi IX DRI RI dari fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan untuk membentuk besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diberlakukannya kelas standart, harus memiliki payung hukum.

Hal itu untuk memberikan informasi secara jelas terkait kelas standart tersebut, serta untuk menetapkan iuran tersebut ada baiknya untuk menghitung sacara akutuari anatara kelas 3 dan 2.

Berdasarkan keputusan terakhr Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember, yakni seberar, yakni Kelas I Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000, dan Kelas III Rp 42.000.

Saleh mengatakan, kemungkinan iuran BPJS Kesehatan ada di antara Rp 75.000.

Anggota DJSN kembali menekankan, definsi kelas standart adalah ruangan dan fasilitas kesehatan di antara kelas 2 dan 3.

Kelas standart sendiri merupakan layanan rawat inap pada program (JKN) yang semua biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Anggta DJSN, Mutaqien mengatakan jika yang diperlukan saat ini adalah seperti apa kriteria kelas standart rawat inap JKN.

“Seperti penentuan jumlah tepat tidur dalam satu ruangan aar tetap bisa menjamin keselamatan dan keterjangkauannya, jadi hingga saat inibelum ada penentuan kelas standart itu berada di kelas mana 2 atau 3,” ujarnya.