Kalau Iuran Peserta JKN Cukup, Tak Akan Bebani Pemerintah

Konsep pembiayaan jaminan sosial haruslah sesuai antara iuran dari peserta dengan pembiayaan layanan kesehatan

MATARAM.lombokjournal.com – Selama ini iuran yang ditetapkan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan Badan Penyelenggara Jminan Sosial (BPJS)  Kesehatan memang belum sesuai.

Kalau iuran peserta JKN itu cukup membiayai pelayanan kesehatan, tidak akan terjadi defisit seperti dialami BPJS Kesehatan, yang pada gilirannya akan jadi beban pemerintah.

“Jika ditetapkan, jika kecukupan biaya sudah dirumuskan dan cukup membiayai pelayanan, maka program ini  tidak akan mengganggu pemerintah, ” kata Handaryo, Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Jawa Timur, Handaryo, pecan lalu di Jawa Timur.

Dia menerangkan, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak akan membebani pemerintah bila iuran sesuai aktuaria.

Menurutnya, konsep pembiayaan jaminan sosial haruslah sesuai antara iuran dari peserta dengan pembiayaan layanan kesehatan.

Jika iuran kepesetaan sudah ditetapkan sudah sesuai dengan aktuaria, katanya, program JKN bahkan bisa jadi penyangga perekonoian bila dikelola dengan baik.

Dia beranggapan, salah satu faktor keberlanjutan program JKN ialah iuran yang sesuai dengan nilai aktuaria untuk mencukupi pembiayaan fasilitas layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan sebagai badan pengelola program jaminan sosial ini mengembalikan kepada pemerintah mengenai skema pembiayaan yang dapat ditetapkan dengan berbagai pertimbangan.

“Tentunya ini kan kebijakan dari pemerintah. Hal yang sensitif. Yang tahu beban masyarakat itu pemerintah yang menilai. Saya kira pemerintah sudah kalkulasi seberapa jauh kemampuan masyarakat,” kata Handaryo.

Selama ini pemerintah tidak menaikkan tarif iuran karena pemerintah tahu beban masyarakat.

BACA JUGA ;

Pemerintah beberapa kali membantu pembiayaan BPJS Kesehatan mulai dari penyertaan modal Negara (PMN),pemberian dana talangan, hingga wacana konsep pembiayaan dari cukai rokok.

Rr

(Sunber; Ant)