Kades dan Perangkat Desa Wajib Menjadi Peserta JKN
Pembiayaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD)
LOMBOK TIMUR.lombokjournal.com — Pekerja Penerima Upah (PPU) wajib menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, pada tanggal 17 September 2018 lalu.
Salah satu di antara unsur yang termasuk PPU yaitu Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa. Selain itu, ada juga Pejabat Negara, PNS, anggota Polri, pegawai swasta dan lain-lain.
Di daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sendiri, yang belum masuk program Jaminan Kesehtan tinggal 67 Desa dari 239 Desa di Lotim.
Demikian diungkapkan dr. Garry Adhikusuma, Kepala Cabang BPJS Lombok Timur, di Selong, Senin (22/10) siang.
“Di Peraturan Presiden 82 itu, diperintahkan kami (BPJS) melakukan rekonsiliasi dengan BPMD untuk perangkat desa,” ucapnya, kepada wartawan, setelah melakukan sosialisasi Perpres No. 82 tahun 2018.
Terkait pembiayaannya, kata Garry, akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD).
Dengan demikian, tidak lagi dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes), yakni Kades dan Perangkat Desa.
“Jadi yang melakukan pembiayaannya itu adalah satu entitas yaitu Pemerintah Kabupaten, yakni BPMD nya,” ujarnya.
“Kalau sekarang kan, masih masing-masing. Dibulan depan, akan dibuatkan satu entitas,” tambahnya.
Ini tentunya berdasarkan masa jabatan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Garry mengatakan, jika habis masa jabatannya enam tahun maka nanti ada mutasi tambah dan mutasi kurang.
“Nah, itu diatur oleh pemerintah daerah melalui BPMD,” sebutnya.
Garry kembali menegaskan, kalau misalnya yang bersangkutan itu berhenti. Otomatis berdasarkan SK-nya akan berhenti.
“BPMD akan mengeluarkan, seperti badan usaha lah,” terang Garry.
Sebelumnya, Pemkab Lombok Timur juga telah mengalokasikan anggaran sekitar 4,8 milyar untuk 5.247 tenaga kerja.
Razak