Jaksa Gugat Batal Perkawinan Sejenis Antara Muhlisin dengan Sup alias Mit
Pihak kejaksaan tinggi juga telah memiliki saksi fakta selain bukti dokumen yaitu keterangan dari ayah Mit yang membenarkan, Mit itu sebenarnya adalah Supriadi bukanlah yatim
MATARAM.lombokjournal.com — Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mataram menggugat pembatalan perkawinan sejenis antara Muhlisin (31) dengan Sup alias Mit (31) hal ini didasari pelanggaran UU Perkawinan
Keterangan itu disampaikan kepala kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Sigit Yulianto yang didampingi oleh Kajari Mataram, Yusuf dalam agenda jumpa pers, Selasa (16/06/20)
Kajati menjelaskan, pernikahan yang tercatat di KUA Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat itu melanggar Undang-undang perkawinan pasal 1 nomor tahun 1974, tentang dasar perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri .
Bidang Datun Kejati NTB telah menugaskan JPN Kejari Mataram untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan tersebut.
Gugatan pun sudah dilayangkan ke Pengadilan Agama Giri Menang, Lombok Barat. Saat ini Kajati juga sudah memiliki bukti-bukti untuk memenangkan gugatan Diantaranya K-T-P / KK dan ijazah asli kepunyaan Mit alias Supriadi.
Pihak kejaksaan tinggi juga telah memiliki saksi fakta selain bukti dokumen yaitu keterangan dari ayah Mit yang membenarkan, Mit itu sebenarnya adalah Supriadi bukanlah yatim piatu seperti yang diakuinya sehingga KUA mengganti walinya dengan wali hakim saat akad nikah awal Juni lalu
Pengajuan pembatalan pernikahan sejenis yang diselenggarakan di Desa Gelogor, Kediri, Lombok Barat itu sesuai dengan pasal 26 UU Perkawinan. Pembatalan bisa diajukan pihak suami atau istri atau pejabat negara yang berwenang.
AYA