ITDC Penyetor Pajak Terbesar di Loteng Tahun 2021
Dengan menyetor pajak sebesar ratusan miliar, ITDC tercatat telah memberikan kontribusi terbesar sebagai Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2021
MANDALIKA.lombokjournal.com ~ Penghargaan sebagai Kategori Wajib Pajak Badan dengan Kontribusi Terbesar Tahun Pajak 2021 di Lombok Tengah diraih PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
ITDC merupakan BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali dan The Mandalika Lombok NTB.
ITDC tercatat sebagai Wajib Pajak Badan yang telah memberikan kontribusi setoran pajak sebesar lebih dari Rp68,7 Miliar kepada negara pada wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Lombok, NTB pada tahun pajak 2021.
Managing Director The Mandalika, Bram Subiandoro mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Praya.
“Yang telah memberikan penghargaan ini kepada kami sebagai Wajib Pajak Badan,” kata Bram melalui siaran pers ITC yang diterima lombokjournal.com, Senin (28/03/22).
BACA JUGA: Wabup Danny Buka Kongres Anak KLU VIII Tahun 2022
Bram mengaku bangga dapat meraih penghargaan sebagai badan dengan kontribusi pajak terbesar tahun pajak 2021 untuk wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Menurutnya, penghargaan ini menjadi bukti dari konsistensi ITDC untuk patuh kepada negara dalam kontribusi pajak di semua lini bisnis yang dilaksanakan. Khususnya melalui proyek pengembangan DPSP Mandalika yang akan memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas.
“Berbagai event internasional yang digelar di The Mandalika kami yakini akan semakin meningkatkan nilai jual kawasan kami. Kami berharap kondisi ini dapat mendorong semakin banyak investor yang menanamkan modal dan membuka bisnisnya di The Mandalika,” kata Bram.
Dengan pertumbuhan ekonomi semakin besar, yang pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi pajak ITDC kepada negara.
“Kami mohon dukungannya agar pengembangan The Mandalika berjalan lancar dan kami semakin banyak memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara,” kata Bram.
Kawasan The Mandalika
Kontribusi pajak ITDC sebagai BUMN diperoleh dari seluruh pembangunan di Kawasan The Mandalika.
Mulai pembangunan infrastruktur kawasan dan pendukung berupa konstruksi pembangunan jalan, lahan parkir, Sirkuit, serta fasilitas dan amenitas di dalam Kawasan, hingga penyelenggaraan event balap internasional World Superbike pada tahun 2021 (tidak termasuk penjualan tiket).
Penghargaan diberikan kepada ITDC saat acara Pekan Panutan dan Tax Gathering yang berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah pada Kamis (10/03/22) lalu.
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah H. M Nursiah kepada ITDC, melalui Project Support Manager Aulia Rachman.
BACA JUGA: Gubernur NTB Bersepeda Bersama Kapolda NTB
Ini merupakan kali ketiga ITDC menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya. Sebelumnya telah meraih penghargaan atas Wajib Pajak dengan Kontribusi Signifikan tahun 2017 dan 2020.
Sebagai informasi, Penghargaan Wajib Pajak Badan dengan Kontribusi Terbesar Tahun Pajak 2021 merupakan penghargaan yang diberikan oleh KPP Pratama Praya.
Diberikan kepada badan usaha yang berada di Kabupaten Lombok Tengah, atas kontribusi para wajib pajak melalui pencapaian target terbaik dengan pertimbangan, para wajib pajak tersebut patuh terhadap peraturan perpajakan. ***