Ini Peringatan Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan, Bakal Tak Bisa Urus SIM dan Paspor

“Saat ini, masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan semua pihak”

lombokjournal.com

JAKARTA  ;   Ini peringatan bagi peseta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang kerap menunggak membayar iuran.-

Saat ini Pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi para peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, penunggak iuran BPJS Kesehatan bakal beresika tak bisa mengurus perizinan pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM) hingga paspor.

“Nantinya, misal untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ada syarat pelunasan BPJS Kesehatan. Ada juga untuk paspor,” ujar Fachmi di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11) 2019.

Namun, sanksi yang akan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres).itu masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian.

“Saat ini, masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan semua pihak,” kata Fachmi.

Selama ini pihak BPJS masih melakukan penagihan secara persuasif kepada para peserta yang menunggak.

“Apabila menunggak kami akan melakukan penagihan. Kami akan gunakan cara paling lembut. Begitu peserta tidak bayar tunggakan, kita telepon untuk ingatkan sampai 3 bulan. Jika tidak juga membayar, kita penagihan langsung. Itu pendekatan non regulatif,” kata Fachmi..

Rr (Sumber ; Kompas.com)