Ingat, Bayi Paling Lambat Didaftarkan  28 Hari Sejak Lahir

Pendaftaran bayi mengaktifkan status kepesertaan bayi untuk mendapatkan jaminan pelayanan selama waktu 28 hari sejak bayi dilahirkan dan masih dalam perawatan

lombokjournal.com

JAMKESNEWS ;    Optimalisasi Program JKN-KIS terus diupayakan oleh pemerintah agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Berbagai regulasi telah ditetapkan untuk memastikan terwujudnya optimalisasi Program JKN-KIS tersebut. Salah satunya, yaitu ketentuan tentang pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hadirnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tersebut t memperbaharui ketentuan pendaftaran peserta baru dari bayi baru lahir.

Sebelumnya peserta dapat mendaftarkan calon bayinya sejak dalam kandungan, namun saat ini peserta dapat mendaftarkan bayinya setelah lahir dengan maksimal waktu 28 hari sejak kelahiran bayi.

Untuk iuran bayi baru lahir tersebut dapat dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Jadi bayi yang dilahirkan dapat langsung didaftarkan paling lama 28 hari tersebut dan bisa langsung dibayarkan iuran pertamanya. Jadi tidak ada masa tunggu 14 hari dalam waktu 28 hari tersebut.

Pendaftaran bayi mengaktifkan status kepesertaan bayi untuk mendapatkan jaminan pelayanan selama waktu 28 hari sejak bayi dilahirkan dan masih dalam perawatan.

Jika bayi pulang perawatan sebelum 28 hari, maka jaminan bisa diberikan selama bayi sudah terdaftar dan bayar iuran, namun jika tidak maka jaminan pelayanan bayi dibatalkan sejak hari pertama dirawat.

Iuran bayi menjadi satu dengan virtual account keluarganya. Jika bayi lahir dalam keadaan meninggal, maka tidak terbentuk iuran dan rumah sakit tidak dapat menagihkan. Namun bagi bayi yang lahir hidup kemudian meninggal selama didaftarkan dalam waktu 28 hari, maka iuran ditagihkan sejak bayi lahir dan manfaat pelayanan kesehatan bayi dijamin.

Perlu diketahui bahwa penjaminan bayi tidak diberikan apabila status ibu belum menjadi peserta JKN-

DT/mr/jamkesnews